
Jamal Bantah Adanya Keterkaitan dengan Kartika Dewantoro yang Beraksi di Kantor Bea Cukai Pusat
PASURUAN– Nama Kartika Dewantoro mendadak jadi perbincangan masyarakat se Pasuruan Raya.
Betapa tidak! dengan lantang dan nyali yang kuat, dia menyuarakan tentang dunia pengendali dan pemberantasan peternakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Dia meminta pemberantasan dan menertiban sejumlah pabrik rokok tidak produktif atau aktif namun tetap mendapatkan kuota pembelian. Aksi tersebut dilakukan di depan kantor bea cukai pusat, di Jakarta.
Namun dibalik kegagahannya menyuarakan tentang hal tersebut, muncul desas desus di masyarakat Pasuruan Raya, yang menyebutkan jika Kartika Dewantoro itu sebenarnya Jamal seorang jurnalis asal Pasuruan.
Tak pelak, dia pun membantah dengan tegas, jika hal yang digunjingkan tersebut tidak benar.
“Saya membantah dengan tegas, jika nama Kartika Dewantoro dikait-kaitkan dengan saya, bahkan sosoknya saja tidak pernah melihatnya, seperti apa orangnya apalagi mengenalnya, jadi kalau ada tudingan atau tuduhan jika Kartika Dewantoro itu saya, itu tidak benar,”btegas Jamal. Kamis (23/01/2024).
Ia bahkan menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar, Ia meminta pihak-pihak yang menyebarkan isu tanpa bukti yang jelas untuk segera menghentikan spekulasi atau analisa tersebut.
“Saya meminta semua pihak berhenti mengaitkan saya dengan nama tersebut. Kalau memang ada bukti, silakan tunjukkan, tapi jangan asal menyebut nama seseorang yang tidak ada kaitannya dengan saya atas tuduhan ini sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mempertimbangkan langkah-langkah hukum jika tuduhan terus bergulir tanpa bukti yang jelas,” tukasnya.
Sementara itu, diketahui dari berbagai sumber nama Kartika Dewantoro adalah seorang aktivis anti korupsi yang tergabung dalam masyarakat Madura dan Barisan Pemuda Melawan Korupsi (BMPK) dan dalam aksinya, mereka menyuarakan dan mendesak serta meminta jajaran Bea dan Cukai Pusat untuk secepatnya menertibkan dan menutup sejumlah pabrik rokok tidak produktif atau aktif namun tetap mendapatkan kuota pembelian pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) non-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ada di wilayah Madura. (Red)









