HomeJakartaKomdigi Atur Pembatasan Penggunaan Media Sosial Bagi Anak

Komdigi Atur Pembatasan Penggunaan Media Sosial Bagi Anak

JAKARTA – Dalam penyusunan regulasi, Menteri Komdigi berkoordinasi dengan Menteri PPA, Mendikdasmen dan Menteri Kesehatan dengan tiga fokus utama, yakni memperkuat penggunaan digital bagi anak-anak.

Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua mengenai resiko penggunaan media sosial. Menindak tegas pelaku dan menyebar konten berbahaya yang dapat mengancam keselamatan anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut.

Advertisement

“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024, konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun terakhir mencapai lebih dari 5
juta kasus, dikutip dari CNN Indonesia.

Berkaca dari survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, diketahui bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total penduduk Indonesia yang sebesar 279,3 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Langkah Menkomdigi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan arti penting perlindungan anak di ruang digital dan instruksi agar regulasi terkait segera dirampungkan dalam waktu satu hingga dua bulan.

Salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya.

“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” jelasnya.

Regulasi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan peningkatan literasi digital bagi anak kedua orang tua serta memastikan penegakkan hukum yang lebih dekat, terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya. Seluruh Kementerian, memberikan semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak di dunia digital. (red/bam)

RELATED ARTICLES

Most Popular