Kalimantan

DPRD Barito Utara Gelar RDP  Tentang PSU Pasca Putusan MK

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) denagn Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Daerah, tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Kabupaten Barito Utara, yang dilaksanakan bertempat di ruang rapat Dewaan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (10/3/2025).

Hadir dalam RDP itu yakni Asisten III Sekda bidang Administrasi Umum, H. Yaser Arqpat, ST. MT, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, S. Si. M.Cs Ketua Bawaslu, Adam Parawansa Sahbubakar, SH, Kapolres Barito Utara, AKBP. Singih Febiyanto, SIK, yang mewakili Dandim 1013 Muara Teweh, Letda Inf. Nur Khaim, Kepala Kesbangpol, Rayadi, Plt. Kepala DPPKA.

RDP tersebut dipimpin  wakil Ketua DPRD Barito Utara, Heny Rosgiati Rusli, SP. MM dan didampingi oleh 19 anggotaa Dewan lainnya dari masing- masing Komisi I, Komisi II dan Komisi III.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang diwakili Asisten III Sekda bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat, ST. MT menyampaikan bahwa RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas keputusan MK yang memerintahkan PSU di dua TPS di Kabupaten Barito Utara, yaitu TPS 01 kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 desa Malawaken kecamatan Teweh Baru.

Pada kesempatan ini, Yaser Arafat beserta jajaran Pemerintah Daerah menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU yang Transparan dan Demokratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ucap Asisten III.

Patih Herman, anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat terkait masalah anggaran, saran saya, mohon juga diberikan penjelasan melalui media biar tidak menjadi fitnah.

Kemudian kepada Kapolres, kalau boleh kami diberikan sedikit bocoran terkait sistem pengamanan biar di lapangan itu sama tau juga paham dan kami juga bisa menjelaskan masalah ini juga kepada masyarakat kita, “kata Patih Herman.

Kapolres Barito Utara AKBP. Singgih Febiyanto, SIK saat RDP mengatakan bahwa Polri dan TNI siap mengamankan jalanya PSU sesuai mernurut aturan yang berlaku.

“Dikatakan Singgih dipastikan tidak ada Ormas yang mengamankan KPU, jadi semua ini netralitas Polri dan TNI tetap terjaga, Pasalnya waktu saya masih berdinas di Mabes Polri pernah ikut merumuskan dan mencanakan netralitas.

Agar lebih ketat lagi dalam jalannya pelaksanaan PSU di dua TPS ini, ada bantuan Brimob dan bisa juga minta bantuan satuan ditingkat Kabupaten tetangga,” kata Kapolres Barito Utara.

H. Nurul Anwar, SE. M. AP anggota DPRD dari Fraksi Partai PKB, mengatakan kami langsung saja teknis nya ke KPU berkenan dengan pemilih yang sudah pindah. Tadi juga disebutkan bahwa pemilih yang sudah pindah dan mendapatkan KTP baru tapi masih terdaftar pada DPT, dia tidak mempunyai hak. Bagaimana kalau dia memilih menggunakan identitas lain, misalnya SIM atau ijazah bagaimana disebutkan dengan aturan yang ada, apa itu masih diperbolehkan.

Bagaimana dengan masalah KTP, karena KTP ini yang menjadi persoalan.  Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi. Warga datang ke TPS semua harus membawa E- KTP jangan lagi terulang tidak membawa E- KTP dan mendapat penolakan dari masing- masing petugas penyelenggara,”harapan Nurul Anwar.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, S. Si. M. Cs memastikan bahwa seluruh proses PSU akan diawasi secara ketat, guna menghindari pelanggaran dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga. Hasil dari RDP pemungutan suara ulang (PSU) bersama DPRD dan steakholder terkait yaitu KPU dan Bawaslu siap melaksanakan PSU pasca putusan MK pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2025.

Dengan adanya PSU ini, hasil pemilu dapat mencerminkan pilihan masyarakat secara jujur, dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku,” harap Ketua KPU Barito Utara.  (SS) 

Related Articles

Back to top button