
Gegara Tindak Asusila Terhadap Santri Ponpes di Ngawi, Oknum Kyai Diamankan Polisi
NGAWI – Tindak pidana melanggar hukum, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan atau setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidak setaraan atau penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 (1) (2) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang terjadi pada bulan November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB , bertempat di dalam lingkungan Pondok Pesantren Darul Mukhlisin Temulus yang beralamat di Dusun Kedongombo Desa Kedungharjo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi.
Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/III/2025/SPKT/POLRES NGAWI/POLDA JATIM, tanggal 18 Maret 2025.
Adapun salah satu korban yang berinisial MUU usia kira kira belasan tahun (18), dengan alamat yang sama, saat kejadian korban berusia (17 ). Korban tersebut saat ini didampingi oleh 5 pengacara kondang di Ngawi untuk menjalankan proses hukum oleh oknum kiai. (din)









