BARITO UTARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara telah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon ( Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) dilangsungkan pada ruang rapat Sekretariat KPU Barito Utara, Selasa (27/5/2025).
Rakor tersebut diikuti oleh yang mewakili pimpinan Daerah setempat, yakni Asisten I Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra, Eveready Noor, SE, Kadisdukcapil, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Kajari Barito Utara, Dandim 1013 Muara Teweh, diwakili Pasi Intel Dim 1013, Kapten Edi Sugiarto, Kapores Barito Utara, AKBP. Singgih Pebiyanto, SH. SIK, Bawaslu diwakili, Adi Susanto.
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, SH saat memimpin Rakor tersebut menyampaikan yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah kemarin dimana kedua Paslon didiskualifikasi.
“Barito Utara viral se- Indonesia, sejarah pertama kali sejak 1955 baru pertama kali ini didiskualifikasi seluruh pasangan calon,” kata Siska.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sifatnya final dan mengikat, maka kami sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara siap untuk menyelenggarakan PSU kembali,” ungkap Siska.
“Pemungutan Suara Ulang, bukan Pilkada ulang. Bahwa PSU nantinya akan diadakan di 270 TPS yang tersebar di Kabupaten Barito Utara. Tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPT nya sama dengan Pemungutan Suara pada 27 November 2024 yang lalu,” jelas Ketua KPU. (SS)






