
Kopdes Merah Putih Yang Tergesah Gesah Bayangi Pembentukan kepengurusan
Gempurnews | Pemalang – Pada masa orde baru Pemerintahan Republik Indonesia menggencarkan penbentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang di sanjung sanjung bakal menjadi penggerak kemajuan perekonomian di pedesaan.
Dan pada masa itu KUD mendapatkan dukungan dari Pemerintah Pusat dan mendapat fasilitas bantuan modal usaha, sarana dan prasarana, serta pupuk hingga kredit pertanian.
Ini tidak jauh beda dengan pembentukan Koperasi merah putih yang sedang dibentuk oleh Pemerintah sekarang, 80.000 unit Koperasi desa merah putih yang rencananya harus terealisasikan sampai awal bulan juni.
Menurut Wahmu kepala desa Bojong nangka Kabupaten Pemalang, yang sudah berpengalaman di bidang Koperasi menuturkan pembentukan koperasi itu tidak semudah apa yang menjadi satu teori,ada beberapa yang harus kita lakukan benar benar, untuk koperasi itu sendiri bersifat sukarela dan terbuka,sesuai dengan prinsip Undang Undang No 25 tahun 1992.
Memurut saya ini terlalu ambisi membentuk koperasi desa merah putih, karena orang berbisnis itu kan itung itungannya bukan untungnya dulu, melainkan orang bisnis itu harus berpikir dulu bagaimana model usahanya, tata kelolanya semua harus dijabarkan lebih dulu, jangan terlalu tergesah – gesah.
Karena pembentukan Kopdes yang tergesah -gesah untuk memilih pengurus juga sulit, karena banyak yang menolak menjadi pengurus,maka dari itu (Wahmu) mengkhawatirkan untuk pengisian jabatan dalam Kopdes oleh individu yang tidak memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengelolaan Koperasi dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap kinerja dan tata kelola Koperasi secara keseluruhan.
Maka perlu adanya pelatihan pengurus dan pengawas,sedangkan untuk menjalankan usaha koperasi diperlukan adanya modal, sedangkan modal anggota berupa simpanan pokok dan wajib masih sangat minim, maka peran pemerintah pusat harus memberikan dukungan dana yang bersifat hibah atau donasi. “ucap Wahmu saat diwawancarai media.
Ia juga menyampaikan soal permodalan sendiri belum ada kejelasan soal sumber dana Kopdes Merah Putih, dan kita juga sudah tahu bahwa di desa sudah ada BUMDES, Ia juga menyarankan Kopdes ini polanya jangan sampai mengganggu eksistensi BUMDES yang sudah berjalan. “kata Wahmu.
Selasa (3/6/25).
Ia juga menambahkan bahwa Koperasi harus berjalan berdasarkan prinsip gotong royong dan partisipasi anggota, dan ” Apabila pengelola Kopdes diperoleh secara karbitan atau instans,dan saya yakin tidak mungkin dapat menguasai prinsip dan jati diri Koperasi. “ujar Wahmu yang sudah berpengalaman di bidang Koperasi.
(yn26)










