Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Surabaya

Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO Amankan 3 Tersangka, Selamatkan 7 Korban

8 Juni 2025 2 Min Read

SURABAYA – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Polda Jatim menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan kemanusiaan.

Sebuah jaringan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap.

Kapolrestabes Surabaya,Kombes Pol Lutfi Sulistiawan mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, Tujuh korban perempuan dari berbagai daerah di Jawa Timur diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia.

Iklan

Polisi menetapkan Tiga orang sebagai tersangka yang berperan sebagai perekrut dan penyalur.

Kisah pengungkapan ini dimulai ketika seorang korban berinisial YK (22), asal Cirebon, memberanikan diri melapor melalui siaran pengaduan di Radio Suara Surabaya.

Iklan

“Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan sigap dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya,” tutur Kombespol Lutfi, Jumat(6/6).

Kombespol Lutfi mengungkapkan dari lokasi tersebut, petugas menemukan YK dan seorang korban lainnya, NS (47) asal Nganjuk.

Kedua korban langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari keterangan awal, terungkap bahwa dua korban tersebut sebelumnya direkrut oleh tersangka perempuan berinisial PN (50) dan ditampung oleh tersangka SL (53),” tandas Kapolrestabes Surabaya.

Dari hasil pengembangan ungkap Kombespol Lutfi, petugas berhasil mengungkap lima korban tambahan: NP (31, Lumajang), RS (34, Sumenep), EH (39, Jember), VW (45, Ambon), dan DF (23, Surabaya).

Kelima korban ditemukan di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo.

Di lokasi itu pula, Polisi mengamankan tersangka ketiga, seorang laki-laki berinisial ER (41) yang diketahui akan memberangkatkan para korban ke Malaysia.

ER diduga sebagai penyalur terakhir dari jaringan ini, setelah sebelumnya para korban direkrut oleh PN dan SL.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dari para pelaku adalah untuk mencari keuntungan finansial dengan merekrut dan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, tanpa dokumen dan prosedur resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Barang bukti yang diamankan berupa lima unit ponsel, sembilan paspor, enam formulir pendaftaran medical check-up, delapan hasil rekam medis, serta dua lembar tangkapan layar pengaduan dari Radio Suara Surabaya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, terutama:

Pasal 2 yang menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta bagi pelaku TPPO.

Pasal 10 dan 11 yang mengatur hukuman setara bagi pihak yang membantu atau merencanakan perdagangan orang.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya:

Pasal 81 dan 83, yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku perseorangan yang melakukan penempatan PMI secara ilegal.

Kombespol Lutfi menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi jaringan perdagangan orang di Surabaya, terlebih yang mempermainkan nasib masyarakat kecil demi keuntungan sepihak.

Sementara itu, ketujuh korban dalam kondisi selamat dan tengah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.

Jika Anda atau orang di sekitar Anda memiliki informasi atau mencurigai aktivitas serupa, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat.

Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa dan masa depan seseorang. (*)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Kodim 1013/Mtw Refleksikan Makna Perayaan Idul Adha 1446 H

Next

Selamat! 593 Bakomsus Ketahanan Pangan, Kesehatan-Gizi Polri Selesai Pendidikan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Tinggal Bersama Warga, Mahasiswa UM Belajar Makna Pengabdian di Desa Randupitu 19 Juni 2026
  • Pererat Silaturahmi, PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan 3 Salurkan Bantuan Hewan Qurban untuk Desa Kurung 19 Juni 2026
  • UII Dalwa Perkuat Reputasi Akademik Lewat Tiga Penghargaan Kopertais IV Award 2026 19 Juni 2026
  • Komisi II DPRD Kota Probolinggo Sidak Perseroda BTT, Evaluasi Penyertaan Modal Rp18,45 Miliar 19 Juni 2026
  • Program Jagoan Digital, Bawa Anak Banyuwangi Juara Dunia CanSat Competition (Kompetisi Teknologi Satrlit Mini) di Amerika Serikat 19 Juni 2026
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lumajang Gelar Bhakti Religi Serentak 19 Juni 2026
  • Bertemu Mensos, Bupati Ipuk Laporkan Progres Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Perlinsos 19 Juni 2026
  • Satu Panel Bersama Luhut di Indonesia Summit 2026, Bupati Ipuk Bicara Digitalisasi Pemerintah 19 Juni 2026
  • Polres Tuban Gelar Baksos Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Droping 40 Ribu Liter Air Bersih di 3 Desa 19 Juni 2026
  • Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi,1 orang Kedapatan Bawa Sajam 19 Juni 2026
  • DPRD Cimahi Sidak Trotoar Depan Borma, Enang Sahri Pastikan Hak Pejalan Kaki Tetap Terlindungi 19 Juni 2026
  • Fitriyani Angelina Silaban Cetak Sejarah, Jadi Ketua Perempuan Pertama DPC PPP Kota Cimahi 19 Juni 2026
  • Tri Atmojo ADIP Tegaskan Pentingnya Kepastian Arah Bisnis Perseroda BTT Usai Sidak 6 Bulan Operasional 18 Juni 2026
  • Muchlas Kurniawan Dorong Penyelesaian Relokasi Kampung Dok, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP 18 Juni 2026
  • “Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak PT One world Garment, Soroti Ketenagakerjaan dan Pengelolaan IPAL” 18 Juni 2026
  • BK DPRD Kota Probolinggo klarifikasi Laporan Rangkap Jabatan,Ellyas Aditiawan: Proses Sesuai Prosedur 18 Juni 2026
  • Relawan Muda FORPIS Gelar Latgab Pertolongan Pertama 18 Juni 2026
  • Warga perum BMP perkuat aktivasi Siskamling, selain mencegah kemungkinan gangguan Kamtibmas juga sebagai sarana Silaturahmi 18 Juni 2026
  • Polres Pasuruan Ajak Ormas PWI – LS Perkuat Persaudaraan Lewat Ngaji Budaya Kebangsaan 18 Juni 2026
  • Grebek Tempe Wedok Labruk Kidul Resmi Diusulkan Jadi Agenda Wisata Budaya Tahunan Lumajang 18 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Tinggal Bersama Warga, Mahasiswa UM Belajar Makna Pengabdian di Desa Randupitu

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Pererat Silaturahmi, PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan 3 Salurkan Bantuan Hewan Qurban untuk Desa Kurung

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

UII Dalwa Perkuat Reputasi Akademik Lewat Tiga Penghargaan Kopertais IV Award 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Komisi II DPRD Kota Probolinggo Sidak Perseroda BTT, Evaluasi Penyertaan Modal Rp18,45 Miliar

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Program Jagoan Digital, Bawa Anak Banyuwangi Juara Dunia CanSat Competition (Kompetisi Teknologi Satrlit Mini) di Amerika Serikat

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lumajang Gelar Bhakti Religi Serentak

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Bertemu Mensos, Bupati Ipuk Laporkan Progres Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Perlinsos

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Satu Panel Bersama Luhut di Indonesia Summit 2026, Bupati Ipuk Bicara Digitalisasi Pemerintah

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Polres Tuban Gelar Baksos Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Droping 40 Ribu Liter Air Bersih di 3 Desa

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution