Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Pasuruan

Mayat Perempuan Ditemukan Tanpa Busana di Grati, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 2 Min Read

Kota Pasuruan, – Seorang perempuan berusia 38 tahun ditemukan tak bernyawa dalam kondisi telanjang di dalam rumah wilayah Grati, Pasuruan. Penemuan mayat terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban diketahui bernama Solikhati, pedagang mainan asal Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan. Dugaan awal mengarah pada tindak pidana pembunuhan yang disertai pemerkosaan.

Informasi yang dihimpun dari penyelidikan Polsek Grati mengungkap, korban sempat dijemput oleh tersangka berinisial P pada Sabtu malam (7/6/2025). P membawa korban ke sumber air di Desa Kambinganrejo, lalu mengajaknya berhubungan intim. Setelah itu, mereka menenggak arak bali hingga larut malam. Saat sepeda motor mereka mengalami kendala, P menghubungi tersangka lain, ZA, untuk meminta bantuan.

ZA yang datang dengan sepeda ontel membawa alat untuk membuka kunci motor. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban diajak ke rumah ZA karena motor tidak bisa digunakan. P kemudian berpamitan pulang, meninggalkan korban dalam kondisi tertidur di kamar rumah ZA. Di sinilah dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terjadi.

Iklan

Polisi menyebut ZA sempat memaksa korban untuk berhubungan badan saat korban tak sadarkan diri. Ketika korban sadar dan menjerit, ZA panik lalu membekap wajah korban menggunakan bantal dan mencekiknya hingga tewas. Hasil visum menunjukkan luka memar di wajah serta tanda-tanda mati lemas akibat kekerasan pada hidung dan mulut.

Mayat korban yang sempat tak dikenali itu baru teridentifikasi dua hari setelah penemuan. Ciri fisik seperti cacat di jari tengah tangan kanan dan gelang rambut jadi petunjuk keluarga. Penyelidikan pun mengarah pada ZA, yang akhirnya ditangkap Tim Resmob Suropati pada Jumat (13/6/2025) di area makam Desa Bandaran, Winongan.

Iklan

Penyidik juga menetapkan P sebagai tersangka karena terbukti menyembunyikan barang milik korban, termasuk handphone dan tas selempang. Barang tersebut dikubur di bawah pohon pisang, lalu P kabur ke Bali. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Grati pada Senin (16/6/2025) dini hari.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor tanpa pelat, pakaian korban, serta barang-barang pribadi korban yang sebelumnya sempat hilang. Surat visum dan hasil autopsi dari RS Bhayangkara Porong menguatkan dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan.

ZA kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara. Sementara P dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP terkait menghilangkan jejak kejahatan, namun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun.

Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim Choirul Mustofa membenarkan kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. “Kami akan pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya.(Qomar)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Market Day Warnai Pelepasan Siswa SDN 07 Bantarbolang

Next

Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan Sosialisasikan P4GN kepada Prajurit untuk Perangi Narkoba

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Siswa Kelas 2 SD Tahfidz Al Aziz Lumajang Sabet 3 Juara Sekaligus di Smart Talent League Provinsi Jatim 12 Juli 2026
  • Tim Gowes UDD PMI Kabupaten Jember Meriahkan Fun Bike HUT Bhayangkara ke-80, Dukung Gaya Hidup Sehat dan Semangat Kebersamaan 12 Juli 2026
  • Penyidikan Kasus Pembunuhan di Purwoasri Berlanjut, Satreskrim Polres Kediri Gelar Rekonstruksi 42 Adegan 11 Juli 2026
  • Ibu Tega Buang Anak, Polres Bangkalan Beberkan Motif dan Kronologinya 11 Juli 2026
  • LAILATUL IJTIMA’ RANTING NAHDLATUL ULAMA’ DESA TANJUNG REJO 11 Juli 2026
  • Masyarakat Resah dan Dinilai Ganggu Lingkungan Religius, GMB Desak Pemkab.Blitar Tutup Outlet HWG23 10 Juli 2026
  • SAKTI Plus Diskominfo Raih Juara I INOPAMAS 2026, Wabup Pasuruan Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat 10 Juli 2026
  • Polresta Sidoarjo Luncurkan SIMANTAP, Layani Pengurusan SIM di Malam Hari 10 Juli 2026
  • Revisi Site Plan Sentul City Digugat ke PTUN Bandung, Warga Tempuh Jalur Hukum Demi Kepastian Tata Ruang 10 Juli 2026
  • Tiga Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku 10 Juli 2026
  • Diduga Ada Pungutan PTSL Tanpa Kwitansi, Warga Dusun Kajang I Minta Transparansi Pengelolaan Biaya 9 Juli 2026
  • Tujuh Bulan Berjalan, A. PPI DPD Kabupaten dan Kota Kediri Tegaskan Komitmen Pers Profesional 9 Juli 2026
  • FGD KAMPUNG SOSIAL 9 Juli 2026
  • Lapas Batam Tingkatkan Kualitas Layanan melalui Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima Bersama BRI 9 Juli 2026
  • APBD 2027 Dihadapkan Berbagai Tantangan, Bupati Ipuk Dorong Kolaborasi Semua Pihak 9 Juli 2026
  • Rotasi 42 Kepala SMP, Bupati Ipuk Minta Sekolah Aktif Cegah Anak Putus Sekolah 9 Juli 2026
  • Vario Street Nation Satukan 55 Bikers Honda Vario Lewat Riding Malam di Batam 8 Juli 2026
  • Pelayanan Penyeberangan Jadi Sorotan, PMII Universitas Mulawarman Sampaikan Tiga Tuntutan ke Dishub Kaltim 8 Juli 2026
  • Sapa Pagi Polisi Kediri Hadir di Titik Rawan untuk Kawal Aktivitas masyarakat 7 Juli 2026
  • LSM RATU Bakal Gelar Aksi Damai, Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Kecurangan SPMB SMAN dan SMKN di Kediri 6 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Siswa Kelas 2 SD Tahfidz Al Aziz Lumajang Sabet 3 Juara Sekaligus di Smart Talent League Provinsi Jatim

Gempur News.com
By Gempur News.com
12 Juli 2026
Jawa Timur

Tim Gowes UDD PMI Kabupaten Jember Meriahkan Fun Bike HUT Bhayangkara ke-80, Dukung Gaya Hidup Sehat dan Semangat Kebersamaan

Gempur News.com
By Gempur News.com
12 Juli 2026
Jawa Timur

Penyidikan Kasus Pembunuhan di Purwoasri Berlanjut, Satreskrim Polres Kediri Gelar Rekonstruksi 42 Adegan

Gempur News.com
By Gempur News.com
11 Juli 2026
Jawa Timur

Ibu Tega Buang Anak, Polres Bangkalan Beberkan Motif dan Kronologinya

Gempur News.com
By Gempur News.com
11 Juli 2026
Jawa Timur

LAILATUL IJTIMA’ RANTING NAHDLATUL ULAMA’ DESA TANJUNG REJO

Gempur News.com
By Gempur News.com
11 Juli 2026
Jawa Timur

Masyarakat Resah dan Dinilai Ganggu Lingkungan Religius, GMB Desak Pemkab.Blitar Tutup Outlet HWG23

Gempur News.com
By Gempur News.com
10 Juli 2026
Jawa Timur

SAKTI Plus Diskominfo Raih Juara I INOPAMAS 2026, Wabup Pasuruan Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Gempur News.com
By Gempur News.com
10 Juli 2026
Jawa Timur

Polresta Sidoarjo Luncurkan SIMANTAP, Layani Pengurusan SIM di Malam Hari

Gempur News.com
By Gempur News.com
10 Juli 2026
Jawa Timur

Revisi Site Plan Sentul City Digugat ke PTUN Bandung, Warga Tempuh Jalur Hukum Demi Kepastian Tata Ruang

Gempur News.com
By Gempur News.com
10 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution