PASURUAN | KABARPRESISI – Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, secara resmi melaporkan sejumlah media nasional ke Markas Polres Pasuruan pada Kamis (10/7/2025). Laporan ini terkait dugaan penyebaran berita tidak akurat tentang dirinya.
Aksi hukum ini dilakukan setelah Rudi menggelar konferensi pers bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, di gedung dewan setempat. Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang beredar.
Dalam pemaparannya, Rudi membantah keras pemberitaan yang menyebutkan dirinya dipanggil KPK terkait kasus dana hibah Jawa Timur. Ia menegaskan informasi tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga telah merugikan nama baiknya secara pribadi maupun institusional.
“Masalah ini melampaui sekadar persoalan hak jawab,” tegas Rudi.
“Pemberitaan ini telah merusak reputasi saya sebagai pribadi, sebagai anggota dewan, dan telah berdampak psikologis pada keluarga besar saya.
Politisi ini juga mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak jangka panjang pemberitaan tersebut. Ia menilai informasi yang salah ini bisa memengaruhi karier politiknya di masa depan.
“Di era digital, jejak informasi tidak mungkin dihapus, ketika saya nanti maju sebagai calon Bupati atau Gubernur, berita keliru ini bisa dimanfaatkan untuk menjatuhkan kredibilitas saya.” ujar Rudi
Rudi lebih lanjut mengkritik metode pemberitaan yang dinilainya melanggar etika jurnalistik. Ia menyoroti penyebutan nama lengkap dan penayangan fotonya tanpa upaya konfirmasi sebelumnya.
“Pemberitaan ini sangat tendensius, kritiknya.”Foto saya ditampilkan secara vulgar, nama lengkap dicantumkan, tanpa ada upaya klarifikasi baik ke saya pribadi maupun ke institusi.”
Sebagai langkah hukum, Rudi telah menyampaikan laporan resmi ke Polres Pasuruan. Ia juga berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Pers pada 22 Juli 2025 untuk menempuh jalur etik.
Sebelumnya, beberapa media nasional memberitakan Rudi Hartono dipanggil KPK terkait kasus dana hibah Jawa Timur. Namun informasi ini telah dibantah secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dalam pernyataan resminya, Ketua DPRD menegaskan berita tersebut tidak memiliki dasar kebenaran dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Pernyataan ini sekaligus memperkuat posisi Rudi dalam kasus ini.(Qomar)






