BARITO UTARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) menunaikan Destrusi surat suara rusak dan lebih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025.
Kegiatan ini dilangsungkan bertempat di pekarangan Kantor KPU Barito Utara, pada Selasa (5/8/2025) dan disaksikan berbagai unsur penting, antara lain Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum Drs H Ardian, anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Haji Harmain dan Titi Yurisna, perwakilan dari Pengadilan Agama sekretaris KPU Provinsi, perwakilan Bawaslu Kabupaten Barito Utara, pihak Polres, Kejaksaan, Kesbangpol, serta perwakilan dari bidang logistik KPU RI. Turut hadir pula seluruh jajaran sekretariat KPU Barito Utara serta insan pers.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, SH dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi publik kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Keputusan KPU RI nomor 1519 tahun 2024.
“Pemusnahan surat suara rusak dan lebih ini adalah amanat regulasi, yakni harus dilakukan pada H- 1 pelaksanaan PSU. Artinya, setelah ini tidak ada lagi surat suara yang tersisa di KPU. Semua yang baik sudah didistribusikan ke TPS, dan yang rusak atau lebih dimusnahkan secara terbuka,” jelasnya.
Siska Dewi Lestari, SH sebagai Ketua KPU Barito Utara, merinci, jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah 488 lembar, terdiri dari 140 lembar surat suara rusak dan 348 lembar surat suara lebih (baik).
Sebelum dimusnahkan, seluruh surat suara tersebut kembali dihitung ulang di hadapan para saksi dari Bawaslu dan aparat kepolisian dan segenap undangan yang hadir pada saat kegiatan pemusnahan dilaksanakan, untuk memastikan akurasi jumlah serta kelengkapan berita acara,” sebut Ketua KPU Barito Utara.
Kegiatan ini disebut sebagai bagian dari komitmen KPU Barito Utara, dalam menjaga integritas dan akuntabilitas tahapan pelaksanaan PSU yang dijadwalkan berlangsung pada besok Rabu, 6 Agustus 2025.
“Ketua KPU Barito Utara, pastikan tidak ada satu pun surat suara yang disimpan oleh KPU setelah kegiatan ini. Semua akan tercatat dalam berita acara dan disaksikan pihak terkait. pungkas Siska.
Dengan prosedur ini, KPU Barito Utara menegaskan kesiapan penuh untuk melaksanakan PSU secara jujur, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (SS)






