BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan Pemerintah Barito Utara menggelarkan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda audensi dengan Aliansi Masyarakat Adat di Barito Utara, yang dilangsungkan pada ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Utara, Rabu (3/9/2025).
Kegiatan RDP ini dihdiri Pj. Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, SE. MPA, Sekda Drs. Muhlis, Dandim 1013 Muara Teweh, Letkol Agussalim Tou, SH. M. IP, Kapolres Barito Utara AKBP. Singih Pebiyanto, SH. SIK, 18 (Delapan Belas) orang DPRD Barito Utara, 46 (Empat Puluh Enam) orang Eksekutif serta 20 (Dua Puluh) orang dari Aliansi Masyarakat adat Barito Utara.
RDP ini dipimpin ketua DPRD Barito Utara, ir. Mery Rukaini, M.IP didampingi wakil ketua Beni Siwanto dan wakil ketua Heny Rosgiati Rusli, SP. MM dalam kegiatan RDP tersebut menyampaikan bahwa forum rapat dengar pendapat ini merupakan ruang demokrasi yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. DPRD sebagai wakil rakyat, siap menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah maupun pihak terkait.
“Rapat ini adalah wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan secara terbuka. Kami berharap komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan dapat terjalin dengan baik sehingga tercipta solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Mery Rukaini.
Sementara itu, Pj. Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, SE. MPA menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. la menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, masyarakat adat, dan pihak perusahaan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen untuk mendengar dan mencari jalan keluar terbaik bersama masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak merugikan masyarakat, terutama masyarakat adat yang memiliki hak dan kearifan lokal yang harus dihormati,” tegas Indra Gunawan.
Perwakilan Lembaga Adat. Aliansi Masyarakat Adat Barito Utara, Putes Lekas dalam kegiatan RDP ini mengusulkan memohon kepada DPRD Barito Utara, untuk menyelesaikan Rerda tentanng pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Barito Utara.
RDP yang dilangsungkan pada hari Rabu ini, di respon positif baik dari Ketua DPRD Barito Utara maupun seluruh anggotanya dan Pemkab Barito Utara, agenda RDP tersebut berakhir mendapat 5 (lima) kesimpulan yaitu ; 1. Forum mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati kaebebasan setiap Warga Negara dalam berpendapat dan dalam menyampaikan aspirasi sesuai ) dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku serta dilaksanakan dalam bingkai Falsafah Huma Betang dan NKRI.
- Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara agar segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan stakeholder terkait
- DPRD Kabupaten Barito Utara akan menerima keluhan masyarakat terkait dengan Perusahaan Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dan akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat pada Banmus yang akan datang
- DPRD dan Pemerintah Daerah Kab. Barito Utara Responsif terhadap keluhan masyarakat.
5. Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar menginventarnsir Area Kawasan Hutan menjadi APL. (SS)






