BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna III, dalam rangka Penyampaian jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi- fraksi DPRD terhadap Raperda, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, yang dilangsungkan bertempat pada ruang paripurna Legislatif Barito Utara. Selasa (9/9/2025)
Rapat paripurna yang digelarkan ini dihadiri, Pj. Bupati Barito Utara Indra Gunawan, SE. MPA, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis beserta jajarannya. Dandim 1013 Muara Teweh diwakaili pasi Pers Dim, Letda Inf. Toni, Kapolres Barito Utara AKBP. Singgih Pebiyanto, SH. SIK dan Kajari Barito Utara.
Sidang Paripurna III DPRD Barito Utara resmi dipimpin Ketua Ir. Mery Rukaini, M.IP didampingi Wakil Ketua Beni Siswanto dan Wakil Ketua II Heny Rosgiati Rusli, SP. MM dan anggota DPRD dari 4 (Empat) masing- masing Komisi serta Sekwan bersama jajarannya.
Setelah mendengar laporankan mengenai kehadiran anggota DPRD disampaikan oleh Plt. Sekretaris DPRD. Dari total 25 anggota, sebanyak 19 orang yang hadir, sehingga berdasarkan Pasal 121 Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib DPRD, rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna III secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Ketua DPRD saat membuka rapat pariurna III.
Jawaban pemerintah Barito Utara, yang disampaikakan Pj. Bupati Barito Utara dan menanggapi pemandangan umum dari fraksi Partai Demokrat DPRD. Sehubungan dengan beberapa kritikan, saran dan masukan sebagai berikut.
Kekerlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024, yang seharusnya setelah 3 (Tiga) bulan dan tahun yang bersangkutan berakhir sudah harus disampaikan.
Sudah sepuluh kali (10x) berturut – turut laporan keuangan pemerintah daerah Barito Utara, mendapat rekomendasi dari BPK dengan Wajar Tanpa Pengecualian. (WTP) dan kenapa laporan keuangan ditahun anggaran sebagai bahan acuan perubahan APBD tahun anggaran 2025, maka kiranya dalam pembahasan nantinya perlu dicermati dengan teliti capaian kinerja seluruh OPD.
Sehubungan dengan poin 1(Satu) tersebut di atas dapat kami sampaikan, bahwa keterlambatan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK RI perwakilan Kalteng, disebabkann beberapa hal sebagai berikut kurang optimalnya KPD dalam menginput realisasi belanja pada aplikasi simda.
Penggunan aplikasi SIPD- RI penatausahaan dan pelaporan keuangan baru dilaksanakan pada bulan Oktober 2024, sedangkan transaksi bulan Januari sampai September masih menggunakan Simda keuangan, sehingga dilakukan penginputan ulang atas transaksi sejak bulan Januari sampai september.
Aplikasi SIPD- RI adanya perubahan kebijakan akuntansi pemerintah daerah, yang perlu dilakukan penyesuaian terhadap perhitungan yang mempengaruhi nilai aset tetap. (SS)

