
RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MENGUSIR !
Oleh: Faizuddin Fil Muntaqobat
Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) dan Mantan Aktivis HMI Malang
JOMBANG – gempurnews.com. Mencermati pemberitaan Kiai Imam Muslimin yang diusir dari tanah dan rumahnya sendiri di kawasan Kavling Depag Jl. Joyo Agung Kota Malang, Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) mendesak Ketua RT agar diproses hukum karena sudah melampau kewenangan dalam melaksanakan tugasnya sebagi Ketau RT 09/RW 09 Perumahan Joyogrand Kavling Depag Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Pada dasarnya, tugas Ketua RT adalah membantu Kepala Desa atau Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta mengelola data kependudukan, memelihara kerukunan, menggerakkan partisipasi masyarakat melalui gotong royong, dan menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah.
Bahkan, Ketua RT tidak memiliki wewenang untuk mengadili warga apalagi menjadi eksekutor pengusiran. Itu sudah melampau batas wewenangnya walau dengan dalih rapat tingkat RT. Forum rapat tingkat RT tidak boleh menjelma menjadi forum persidangan dengan mengadili seseorang benar atau salahnya dalam menjatuhkan sanksi karena menurut Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta UU khusus yang mengatur masing-masing badan peradilan tersebut.
Lembaga peradilan di Indonesia meliputi Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya: Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer, dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), serta Mahkamah Konstitusi (MK). UU yang mengatur hal ini antara lain. Dasar hukum yang mengatur tugas Ketua RT adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, ketua RT tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengusir warga berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas utama ketua RT adalah membantu Kelurahan/Desa dalam mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan masyarakat, serta menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah, bukan tindakan pengusiran yang bersifat memaksa.
Peraturan tentang RT ini termakatub dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Tindakan yang melanggar norma atau peraturan bisa dilaporkan dan diproses melalui mekanisme yang ada. Bukan oleh Ketua RT secara langsung. Jika ada permasalahan antar warga atau pelanggaran yang dilakukan oleh warga, Ketua RT sebaiknya berupaya menyelesaikan melalui musyawarah. Jika tidak berhasil, masalah tersebut dapat dilaporkan kepada ketua Rukun Warga (RW) atau pejabat Kelurahan/Desa yang lebih tinggi. Apabila, Ketua RT melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, program pemerintah, dan norma-norma kehidupan masyarakat, Hak Asasi Manusia atau diskriminatif. Karenanya, Ketua RT tersebut dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, karena telah melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan masyarakat.
Jeratan Hukum Ketua RT yang Melakukan diskriminasi
Pada dasarnya, setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi, nah dari sinilah Ketua RT 09/RW 09 Joyogrand Kavling Depag diduga melakukan pelanggaran Pasal 1 angka 3 UU HAM mengenai diskriminasi terhadap warganya berinisial IM dengan mengajak rapat seluruh warga RT 09/RW 09 perumahan Joyogrand Kavling Depag kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru kota Malang hari minggu 7 September 2025 bertempat di Mushollah Al-Ikhlas, sementara rapat tersebut tidak menghadirkan 3 Pilar dan Kiai MIM, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya yang dimiliki saudara IM. Selain diduga ada pelanggaran UU HAM oleh Ketua RT, juga bisa diduga ketua RT melanggar Pas










