
Cimahi,Rabu(15/10/2025)
Seyogyanya setiap pengerjaan proyek selalu ada papan informasi yang isinya diantaranya: nama proyek,pelaksana proyek,nilai proyek,masa pengerjaan.Tapi pada kenyataannya masih banyak pengerjaan proyek pemerintah yang tidak mengindahkan aturan ini,padahal sangat tegas sanksi yang akan diberikan jika tidak memasangkan papan informasi proyek sesuai dengan peraturan yang digariskan oleh undang-undang yakni :
Sanksi bagi proyek pemerintah yang tidak memasang papan informasi proyek meliputi sanksi administratif seperti teguran atau peringatan lisan/tulisan, denda finansial yang bervariasi,
Dasar hukum:
- UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Kontrak Jasa Konstruksi.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 07/PRT/M/2019.
Kejadian tidak dipasangkan nya Papan informasi dari pantauan di lapangan terjadi pada kantor kecamatan Cimahi utara dan kantor Kecamatan Cimahi selatan,saat dikonfirmasi kepada Camat Cimahi utara dan orang yang ada di tempat pengerjaan proyek,Camat Cimahi Utara,Syamsul menyatakan,
“Papan informasi proyek Sejak Minggu kemaren udah ada pak, sudah disuruh pasang tapi ga dipasang-pasang, barusan saya tanyain baru dipasang,” Jawabnya melalui aplikasi WA.
Saat ditanyakan kenapa papan proyek tidak terpasang Syamsul menambahkan,
“Kalo nanya ada apa saya ga bisa jawab karena memang tidak ada apa-apa, mungkin lupa, tapi kalo mau lebih mendalam lagi silakan ditanyakan kepada pemborongnya kenapa nggak dipasang,”tambahnya.
Saat ditanyakan kepada orang yang ada dilokasi siapa pelaksana dan kenapa papan informasi proyek tidak terpasang,salah seorang yang mengaku sebagai konsultan menyatakan tidak tahu,
“Saya tidak tahu siapa pemborongnya,saya hanya konsultan,”jawabnya.
Saat awak media minta konfirmasi terkait tidak dipasangnya papan pengumuman proyek kepada pihak Dinas PUPR,salah seorang Staf PUPR menyatakan tidak tahu adanya rehab pembangunan proyek di Kecamatan,
“Saya tidak tahu pak,karena nggak ada informasi terkait pembangunan atau rehab di kantor kecamatan,apalagi papan informasi tidak dipasang karena seharusnya papan informasi harus terpasang jika menggunakan anggaran Negara dan biasanya ada informasi kepada kami,”Ungkapnya.
Salah seorang warga Kota Cimahi yang tidak mau disebutkan namanya dan membidangi terkait aturan dan perundang-undangan serta hukum menyatakan,
“Sebetulnya dalam setiap pembangunan atau rehab yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Negara itu wajib memberikan informasi sesuai dengan uuno.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,jadi memang asas transparansi itu memberikan informasi agar masyarakat mengetahui sebagai fungsi kontrolnya,walaupun sanksinya hanya sanksi administrasi akibat kelalaian dibidang pekerjaan dengan tidak mencantumkan informasi kepada masyarakat,sebetulnya pengawasnya yang berhak melakukan teguran,kalau sanksi pidananya tidak ada.Sebagai upaya kontrol sosial jika tidak digubris oleh yang bersangkutan,bisa Melayangkan surat kepada pimpinan tertingginya yakni Sekda,bahwasanya ditemukan pekerjaan yang tidak memasangkan papan informasi proyek dan nanti mungkin yang akan menegur pihak pimpinan tertingginya baik pejabat administrasi maupun pengawasnya atau Sekda.Kita hanya memberikan informasi bahwa telah terjadi pelanggaran tidak dipasangnya papan informasi informasi pekerjaan.”Pungkas ya.
Ada kejanggalan setelah ditanyakan terkait papan informasi pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Cimahi Utara,beberapa saat kemudian baru dipasang Papan informasi pekerjaan.
Red.
