
Muhtar Efendi,S.H. Kuasa Hukum Karyawan PT.Riki Putra Globalindo Menyangkan Sikap Perusahaan Yang Terkesan Lari dari Tanggung Jawab
Bandung,Rabu(14/01/2026)
Kembali terjadi kasus hak karyawan yang belum dibayarkan haknya oleh sebuah perusahaan,PT.Riki Putra Globalindo.Sebanyak 57 orang karyawan yang sudah selesai masa kerjanya,namun pihak perusahaan belum membayarkaan haknya dan terkesan berbelit-belit sehingga jelas menyengsarakan karyawan yang telah mengabdi atau bekerja di perusahaan PT.Riki Putra Globalindo.
Kuasa para karyawan PT.Riki Putra Globalindo l,Muhtar Efendi,S.H. yang juga merupakan pengacara pada (Kasus Pegi Cirebon) mengungkapkan kekesalannya terkait tidak ada itikad baik pihak perusahaan PR.Riki Putra Globalindo,
” Jadi ada 57 orang karyawan yang sydah tidak aktif di perusahaan itu atau sudah pensiun kurang lebih 3 tahun yang lalu,Dari 57 orang ini mereka menuntut yang pertama adalah susa gaji dari perusahaan,kemudian pesangon da uang koperasi.Beberapa waktu yang lalu,untuk ang koperasi telah saya laporkan ke Pihak Polda Jabar,Karena jika kita bicara uag koperasi maka kita bicara ranah pidana,karena uang koperasi bukan uang perusahaan.Uang yang ada dikoperasi meupakan uang para anggotanya melalui simpanan yang diatur dalam aturan perkoperasian,Seharusnya saat mereka sudah tidak bekerja,berarti sudah tidak lagi menjadi anggota koperasi dan berhak mengambil tabungan yang dikelola oleh koperasi tanpa potongan apapun,namun kenyataannya hak para karyawan yang sudah keluar dari keanggotaan koperasi tidak diberikan haknya maka saya laporkan ke Polda Jabar.Namun sangat disayangkan waktu itu yang terdata ada 28 orang,setelah dilakukan pengecekan ternyata ada 14 orang tertinggal.Waktu itu pihak perusahaan yang diwakili oleh Saudara Iwan mengajak Damai untuk menyelesaikannya,maka perusahaan menyerahkan hak uang koperasi karyawan sebanyak 28 orang fan sisanya akan dibayarkan beberapa waktu atau sebulan kedepa,Namun sangat disayangkan sampai setahun belum terjadi penyelesaian untukyang 14 ini,padahal hal ini merupakan saran dan arahan dari penyidik,”Ungkap Muhtar Efendi,S.H. kepada Awak media.
Kemudian Muhtar melanjutkan terkait upaya yang dilakukan untuk menuntut hak karyawan yang belum dibayar oleh PT.Riki Putra Globalindo,
“Untuk uang gaji dan pesangon malah lebih parah lagi,pihak perusahaan yang diwakili oleh saudara Iwan terkesan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada mantan karyawan.Beberapa kali saya layangkan somasi,namun tidak menanggapi serius,hanya herbalas surat saja seperti orang pacaran.Langkah selanjutnya kami berkoordinasi dengan Disnaker,Pihak Disnaker mengarahkan untuk melakukan Bipartit sebagai tahapan.Dalam proses permohonan Bipartit kami sudah meminta sebanyak 2 kali namun terkesan mengulur-ngulur waktu,hingga kemarn tanggal 08 januari 2026 baru dapat dilaksanakan,dengan hasil yang tidak tidak ada dan Pihak Perusahaan menyarankan untuk Tripartit sebagai tahapan lanjutan dari Bipartit,Tentu saja hal ini membuat kami kecewa karena pada intinya adalah solusi perusahaan untuk melakukan pembayaran kepada para karyawannya.Tadinya saya berharap pihak perusahaan melakukan kewajiban untuk membayarkan hak para karyawan yang meminta haknya.Saya katakan jika bicara aturan bukan Bipartit atau Tripartit,karena sudah jelas dalam Undang-undang Ketenaga kerjaan no.13 tahun 2003,No.11 tahun 2020 dan UU No.6 tahun 2023 sudah jelas bahwa mengamanatkan bahwa gaji dan hak karyawan harus dibayarkan,walaupun pihak perusahaan dalam keadaan memiliki masalah keuangan,bahkan jika perusahaan dalak keadaan pailit maka gaji wartawan harus diutamakan.Sementara Bipartit atau Tripartit hanya merupakan tahapan atau alternatif penyelesaian,namun yang terpenting adalah solusinya,” imbuh Muhtar.
Terakhir Muhtar Efendi,S.H. menandaskan bahwa pihaknya akan menempuh Tahapan selanjutnya yakni Tripartid dan berpesan kepada semua pihak untuk bekerja sesuai aturan yang digariskan Undang-undang.
“Kami akan mengikuti tahapan sesuai undang-undang ketenaga kerjaan,namun sayangnya kami perhatikan Pihak Disnaker Kabupaten Badung terkesan tutup mata dan tutup telinga terhadap masalah yang tengah dihadapi Kliennya,Kasus ini sebenarnya kasus yang sudah lama dan ada dari salah satu karyawan yang mengadukan kepada Disnaker Kabupaten Bandung,namun tidak ada langkah nyata.ada hal menarik dalam kasus ini,katanya dulu ada perjanjian kerjasama antara SPN,Perusahaan dan Disnaker,Pihak SPN diwakili oleh yang katanya ketua SPN bernama Mujiono menurut versi perusahaan yang diwakili Iwan,namun saat saya tanyakan kepada mujiono,katanya bukan lagi ketua SPN.Saya menilai ketua SPN yang seharusnya membela huruh atau karyawan malah terkesan beriphak kepada perusahaan,karena kalau dia sebagai ketua SPN idealnya membela kepentingan karyawan,karena para karyawan tiap bulannya dipotong iuran untuk membiayai SPN.Namun sangat disayangkan pihak SPN cenderung berpihak pada perusahaan.Padahal didalam perjanjian bersama sudah jelas dituangkan bahwa gaji dan pesangon akan diselesaikan paling lambat Juli 2024 namun sampai 2026 hal ini tidak terbukti,hal ini membktikan bahwa pihak perusahaan melakukan wan prestasi yang keras dan tidak ada itikad baik untuk penyelesaian masalah ini,kalu boleh saya bilang ini perbuatan Dzolim terhadap karyawan yang telah mengabdikan dirinya kepada perusahaan.”Pungkas Muhtar Efendi,S.H. kepada awak media.
Achmad Syafei









