PROBOLINGGO,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo memberikan catatan keras terhadap struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyatukan urusan Kebudayaan ke dalam Dinas Pendidikan. Dalam rapat evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran 2025, penggabungan ini dinilai tidak ideal dan menghambat pelestarian budaya lokal.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, M.Pd. yang juga ketua komisi II, menegaskan bahwa penyatuan tersebut terkesan dipaksakan. Dampaknya, fokus kinerja dan serapan anggaran untuk sektor kebudayaan menjadi tidak optimal karena tertutup oleh besarnya urusan wajib pendidikan.
”Kami melihat urusan kebudayaan dan pendidikan ini terlalu jauh jika dipaksakan dalam satu OPD. Seharusnya Dinas Pendidikan fokus pada urusan wajib yang anggarannya sangat besar, di atas 20 persen. Sementara kebudayaan, idealnya dipisah atau digabung dengan urusan kepariwisataan agar lebih match,” ujar Ryad panggilan akrabnya usai rapat di Gedung DPRD, Rabu (08/04/2026).
Pansus menyoroti ketimpangan drastis pada alokasi anggaran. Dari total APBD yang menyentuh angka Rp 1 triliun, sektor kebudayaan hanya mendapatkan porsi sekitar Rp 2 miliar atau hanya 0,2 persen. Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di internal instansi yang cenderung memprioritaskan sektor pendidikan sebagai urusan wajib dasar.
Ryad juga mencatat adanya ketidaksesuaian substansi kegiatan sepanjang tahun 2025. Menurutnya, rincian kegiatan kebudayaan yang dijalankan saat ini justru lebih banyak mengarah pada aspek kepariwisataan daripada nilai-nilai kependidikan.
”Jika tujuannya pengembangan wisata, maka serahkan ke Dinas Pariwisata. Konsekuensinya jika tetap di Dinas Pendidikan, urusan kebudayaan ini terus terpinggirkan dan tidak fokus,” tegasnya.
Kritik tajam dari legislatif ini muncul usai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Dr. Rey Suwigtyo, S.Sos., M.Si., secara resmi menyampaikan dokumen LKPJ Walikota TA 2025 dalam rapat kordinasi di hari yang sama.
Pj Sekda menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai bentuk transparansi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.
”Ini adalah bentuk pertanggungjawaban tahunan. Alhamdulillah, hari ini kita membahas banyak capaian positif. Terkait masukan dari dewan, jika ada kekurangan tentu akan kita perbaiki dan benahi bersama demi kemajuan Kota Probolinggo,” kata Tiyok panggilan akrabnya.
Pemerintah Kota Probolinggo mengakui bahwa nomenklatur urusan pendidikan memang kerap mengalami perubahan kebijakan. Namun, DPRD melalui Pansus LKPJ mendesak agar evaluasi pemisahan OPD ini segera ditindaklanjuti guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan menjaga marwah pelestarian budaya di masa mendatang.
Rapat paripurna ini akan berlanjut pada pembahasan mendalam oleh Pansus DPRD untuk merumuskan rekomendasi resmi atas laporan pertanggungjawaban tersebut.(suh)






