Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jawa Timur

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

24 April 2026 2 Min Read

PASURUAN – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyampaikan hasil ungkap aktivitas tambang batu andesit tanpa izin di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dalam jumpa pers di Pers Room, Jum’at (24/04/2026).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026 tersebut. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Iklan

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S.A. (31), M.Y. (53), N.J.W. (34), E.A.J. (34), dan M.S. (39). S.A. berperan sebagai pengelola tambang, M.Y. sebagai pihak yang mengupayakan izin, N.J.W. pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. sebagai pengawas lapangan, serta M.S. sebagai pemodal kegiatan tersebut.

Dalam praktiknya, kegiatan penambangan dilakukan di lahan milik N.J.W. dengan dukungan pendanaan dari M.S. Operasional tambang tetap berjalan karena para tersangka meyakini izin dapat diurus kemudian, termasuk melalui pengajuan surat kepada pihak berwenang.

Iklan

Hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta selama tiga bulan beroperasi.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu

Next

Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Pelaku Jasad Pembunuhan Perempuan di Blega

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Atasi Kemacetan Pelabuhan Ketapang, Bupati Ipuk Ajukan Pelebaran Jalan hingga Peningkatan Kapasitas Dermaga 25 Juni 2026
  • Delegasi 16 Negara Pelajari Pengelolaan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Banyuwangi 25 Juni 2026
  • Bupati Ipuk Fiestiandani Apresiasi Pola Pembinaan Pemuda LDII Banyuwangi 25 Juni 2026
  • Ratusan Pembalap Berbagai Daerah dan Mancanegara ke Banyuwangi, BMX Supercross Geliatkan Ekonomi Warga Lokal 25 Juni 2026
  • Perempuan Pengendara Motor Wajib Tahu, Ini 5 Tips Aman di Jalan 25 Juni 2026
  • Antrean BBM Mengular, Satlantas Polres Pasuruan Turun Tangan Cegah Kemacetan di Beji 25 Juni 2026
  • WTP Bukan Tujuan Akhir, Ketua DPRD Minta APBD 2025 Dievaluasi Secara Menyeluruh 25 Juni 2026
  • Dandim 0711/Pemalang Dampingi Tim Itjen Kemhan Tinjau Progres Pembangunan Brigif TP dan Yonif TP 437/Satria Benowo 25 Juni 2026
  • Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Lapas Batam Gandeng BNN Kota Batam Sosialisasikan Bahaya Narkoba 25 Juni 2026
  • Foto : Surat Tanda Lapor Polisi Minggu 19 April 2026 di Polsek Tanggulangin Sidoarjo. 25 Juni 2026
  • MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMDES BRANGOL TA 2027 25 Juni 2026
  • Takmir Masjid Nurul Hasan Jatiroto Santuni 12 Anak Yatim-Piatu pada Hari Asyura 25 Juni 2026
  • Mindset: Perubahan Dimulai dari Cara BerpikirOleh: Adin Jaelani Sopian, S.E., M.E. 25 Juni 2026
  • Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Lumajang Pimpin Ziarah ke Monumen Perjuangan Polri di Tumpeng 25 Juni 2026
  • Ketua Komisi II DPRD Soroti Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 25 Juni 2026
  • Ketua Komisi III DPRD Muchlas Kurniawan, Pendapatan Kota Probolinggo 2025 Lampaui Target, Tembus Rp1 Triliun 25 Juni 2026
  • RDP DPRD Kota Probolinggo Bongkar Kesalahan Administrasi SMPN 2 Gagalkan Siswa Peraih Medali Porprov Lolos SPMB SMAN 4 25 Juni 2026
  • Sekretaris Komisin I DPRD Kota Probolinggo Zainul Fatoni: Kesalahan Sistem TKA Rugikan Calon Siswa Berprestasi SMAN 25 Juni 2026
  • Kalapas Batam Pimpin Prosesi Pemakaman Petugas Lapas Batam, Wujud Penghormatan atas Pengabdian 25 Juni 2026
  • Polres Bondowoso Gelar Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Menonjol 24 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Atasi Kemacetan Pelabuhan Ketapang, Bupati Ipuk Ajukan Pelebaran Jalan hingga Peningkatan Kapasitas Dermaga

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juni 2026
Jawa Timur

Delegasi 16 Negara Pelajari Pengelolaan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Banyuwangi

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juni 2026
Jawa Timur

Bupati Ipuk Fiestiandani Apresiasi Pola Pembinaan Pemuda LDII Banyuwangi

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juni 2026
Jawa Timur

Ratusan Pembalap Berbagai Daerah dan Mancanegara ke Banyuwangi, BMX Supercross Geliatkan Ekonomi Warga Lokal

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juni 2026
Jawa Timur

Perempuan Pengendara Motor Wajib Tahu, Ini 5 Tips Aman di Jalan

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juni 2026
Jawa Timur

Antrean BBM Mengular, Satlantas Polres Pasuruan Turun Tangan Cegah Kemacetan di Beji

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juni 2026
Jawa Timur

WTP Bukan Tujuan Akhir, Ketua DPRD Minta APBD 2025 Dievaluasi Secara Menyeluruh

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juni 2026
Jawa Tengah

Dandim 0711/Pemalang Dampingi Tim Itjen Kemhan Tinjau Progres Pembangunan Brigif TP dan Yonif TP 437/Satria Benowo

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juni 2026
Jawa Timur

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Lapas Batam Gandeng BNN Kota Batam Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution