maraknya praktik perjudian yang berjalan terang-terangan dan seolah tidak tersentuh hukum. Salah satu lokasi yang kini menjadi sorotan utama adalah Toko Lina, yang terletak di Jln. Jendral Ahmat Yani, sei Lakam, yang diduga kuat menjadi tempat aktif penjualan nomor judi jenis Cap Jiki setiap hari. Terkait dugaan penjualan tebak Angka tersebut, Awak media mencoba konfirmasi via WhatsApp ke Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani terlihat Aktif namun tidak membalas pesan Selasa 19/05/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari warga sekitar dan pengamatan langsung di lokasi, aktivitas penjualan nomor Cap Jiki di Toko Lina berjalan sangat bebas. Siapa saja bisa datang dengan mudah, memilih dan membeli nomor taruhan, dengan transaksi uang yang berlangsung di depan umum seolah itu adalah kegiatan dagang yang sah dan diizinkan. Aktivitas ini diketahui sudah berjalan cukup lama, dan tidak pernah terlihat adanya gangguan atau penindakan dari pihak berwenang.
Padahal, praktik penjualan nomor dan permainan Cap Jiki ini jelas masuk dalam kategori perjudian yang dilarang tegas oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kegiatan ini diancam dengan Pasal 303 KUHP, di mana siapa saja yang mengadakan, menyediakan tempat, atau ikut serta di dalamnya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp250.000.000,00.
Aktivitas penjualan ini sudah lama berlangsung tanpa ada tidakan yang nyata dari Kepolisian Resort Karimun di bawah Komando AKBP Yunita Stevani. Tidak ada razia, tidak ada penangkapan, juga tidak ada tanda-tanda akan ada tindakan tegas yang dilakukan.
Sikap diam Kapolres Karimun ini justru makin memperkuat berbagai dugaan yang beredar di masyarakat. Banyak pihak bertanya-tanya, kenapa Toko Lina bisa terus beroperasi bebas tanpa diganggu? Apakah memang ada perlindungan khusus di baliknya? Dan kenapa pihak yang seharusnya bertugas menegakkan hukum malah tidak mau memberikan keterangan apa pun?
Hingga saat ini, penjualan nomor Cap Jiki di Toko Lina masih berjalan seperti biasa tanpa ada hambatan. Masyarakat makin kecewa dan menuntut agar hukum ditegakkan secara adil dan tegas, siapa pun pelakunya dan di mana pun lokasinya.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tetap berusaha mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang. Pasaribu
