Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Sumatera

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penanganan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

23 Juli 2026 4 Min Read

Batam – Konferensi pers penanganan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) dan dugaan tindak pidana penganiayaan yang viral di media sosial digelar di Lobby Polresta Barelang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, S.H., M.H., serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu. Pada Kamis, (23/07/2026). Pukul 17.00 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang membuka penyampaian kepada awak media dengan menjelaskan secara menyeluruh penanganan dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi secara berurutan di kawasan Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik, Kapolresta turut memperlihatkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal dalam proses penyidikan. Dari rekaman tersebut dijelaskan bahwa rangkaian peristiwa diawali dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang kemudian berlanjut menjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan, sehingga kedua perkara diproses secara terpisah sesuai laporan polisi yang diterima oleh penyidik.

Kapolresta Barelang menjelaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, penyidik telah mengamankan 6 orang tersangka dan 1 orang tersangka menyerahkan diri, sehingga total terdapat 7 orang tersangka dengan inisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong, penyidik telah mengamankan 1 orang tersangka berinisial YBC (18). Kapolresta juga menyampaikan bahwa berkas perkara tindak pidana pengeroyokan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sebelum proses pidana berjalan, kedua perkara telah diupayakan melalui mediasi dan mekanisme Restorative Justice, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Iklan

Dalam pemaparannya, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial YBC (18) bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco pada malam hari. Suasana di kamar yang dinilai mengganggu tamu lain beberapa kali mendapat teguran dari pihak pengelola homestay. Pada dini hari, saat terjadi cekcok antara korban dengan rekan perempuannya di area parkiran, salah seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kembali memberikan teguran hingga berujung adu mulut. Keributan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tujuh orang terhadap korban YBC (18). Di sisi lain, berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bengkong, penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban AS (33) yang diduga dilakukan oleh YBC (18) sebelum terjadinya peristiwa pengeroyokan tersebut. Seluruh rangkaian kejadian diperkuat dengan keterangan para saksi, barang bukti, rekaman video, serta hasil visum et repertum yang telah dikumpulkan penyidik.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka. Ia menepis berbagai opini yang berkembang di media sosial mengenai adanya kriminalisasi terhadap korban. “Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta. Ia juga menjelaskan bahwa kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi, di mana perkara dugaan pengeroyokan ditangani Satreskrim Polresta Barelang, sedangkan perkara dugaan penganiayaan ditangani Polsek Bengkong.

Iklan

Menjawab pertanyaan awak media, Kapolresta Barelang menerangkan bahwa penanganan kedua perkara murni berdasarkan laporan masyarakat tanpa adanya rekayasa. Laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026, sedangkan laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polresta Barelang terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para tersangka dugaan pengeroyokan. Beberapa minggu kemudian, Polsek Bengkong menetapkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan penganiayaan setelah seluruh tahapan penyidikan terpenuhi. Kapolresta menegaskan bahwa setiap proses membutuhkan waktu dan harus memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Dalam perkara dugaan pengeroyokan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. Sementara dalam perkara dugaan penganiayaan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membangun opini tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dengan melengkapi seluruh alat bukti. Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. (Gokkon)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Serahkan Surat Penugasan, Wartawan Keluhkan Sulit Bertemu Pejabat Diskominfo Jatim Dan Menunggu 5–7 Hari Kerja

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penanganan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Viral di Media Sosial 23 Juli 2026
  • Serahkan Surat Penugasan, Wartawan Keluhkan Sulit Bertemu Pejabat Diskominfo Jatim Dan Menunggu 5–7 Hari Kerja 23 Juli 2026
  • Apel Perdana, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti .SH.,S.I.K.,MH.Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Pelayanan Prima 23 Juli 2026
  • Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Gelar Upacara dan Aksi “Festival Sayang Anak Hebat, Indonesia Kuat. 23 Juli 2026
  • New Honda Vario Evo 160 Resmi Dipasarkan di Kepri, Harga Mulai Rp26,8 Juta OTR Batam 23 Juli 2026
  • Wakapolri kepada 282 Perwira Remaja Akpol: Kepercayaan Masyarakat Dibangun dari Integritas 23 Juli 2026
  • Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya 23 Juli 2026
  • Gelap Gulita berhari-hari, Kapolres Karimun: tetap tenang utamakan keselamatan. 23 Juli 2026
  • Gerindra Cimahi Perkuat Basis hingga RT/RW, Laskar Pemuda Disiapkan Kawal Program Pro Rakyat 22 Juli 2026
  • Kemendagri Gelar Gerakan Indonesia Asri di Banyuwangi, Ribuan Peserta Gotong Royong Bersihkan Pantai Ancol Plengsengan 22 Juli 2026
  • DPRD Cimahi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan Anggaran 2027 Dimulai dengan Sorotan pada PAD dan Kesejahteraan Rakyat 22 Juli 2026
  • Pemadaman 48 jam di Karimun, Aktivitas Ekonomi di Karimun Lumpuh. 22 Juli 2026
  • Warung Penjual Miras di Samping Polres Karimun, bebas beroperasi, Di duga Distributor besar petinggi APINDO Karimun. 22 Juli 2026
  • Ganti Nama RSUD Cibabat Menjadi RS Wijaya Mulya,Solusi Pelayanan atau Sekadar Mengubah Identitas? 22 Juli 2026
  • Menimbang Rebranding RSUD Cibabat di Tengah Bayang-Bayang Defisit 22 Juli 2026
  • Gercep !!! SATPOL PP Datangi SPPG: Terkait Alihfungsi Trotoar, Pengelola SPPG Wanarejan Utara Berikan Penjelasan 21 Juli 2026
  • Serukan Jaga Kondusivitas, Tokoh Pasuruan Perkuat Kepercayaan melalui Keadilan 21 Juli 2026
  • Pemkab Pasuruan Terapkan Prosedur Wajib Pajak, Pemilik Tempat Parkiran Desa Rembang Menjerit 21 Juli 2026
  • SOSIALISASI HASIL KAJIAN RE-BRANDING RSUD CIBABAT 21 Juli 2026
  • Program Bagus,Cara Salah : SPPG Wanarejan Utara Beroperasi Kilat Diduga Langgar Prosedur Dan Standar Gizi 21 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Sumatera

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penanganan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juli 2026
Jawa Timur

Serahkan Surat Penugasan, Wartawan Keluhkan Sulit Bertemu Pejabat Diskominfo Jatim Dan Menunggu 5–7 Hari Kerja

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juli 2026
Sumatera

Apel Perdana, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti .SH.,S.I.K.,MH.Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Pelayanan Prima

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juli 2026
Jawa Tengah

Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Gelar Upacara dan Aksi “Festival Sayang Anak Hebat, Indonesia Kuat.

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juli 2026
Sumatera

New Honda Vario Evo 160 Resmi Dipasarkan di Kepri, Harga Mulai Rp26,8 Juta OTR Batam

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juli 2026
Jakarta

Wakapolri kepada 282 Perwira Remaja Akpol: Kepercayaan Masyarakat Dibangun dari Integritas

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juli 2026
Jawa Timur

Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juli 2026
Jawa Timur

Gelap Gulita berhari-hari, Kapolres Karimun: tetap tenang utamakan keselamatan.

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juli 2026
Jawa Barat

Gerindra Cimahi Perkuat Basis hingga RT/RW, Laskar Pemuda Disiapkan Kawal Program Pro Rakyat

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution