Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jawa Timur

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diantaranya Warga Binaan Lapas Diamankan

3 Agustus 2026 3 Min Read

SURABAYA,- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus promosi penjualan logam mulia emas di bawah harga pasaran.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Lima orang sebagai tersangka yang terdiri dari Empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan seorang wanita yang berperan sebagai penampung aliran dana hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

Iklan

“Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat,” kata Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026).

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk mencari dan memperdaya calon korban.

Iklan

“Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Keempat warga binaan tersebut masing-masing berinisial IJS yang merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan pindahan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. Sementara satu tersangka lainnya adalah seorang wanita berinisial RML alias Beby.

Kombes Pol Bimo menjelaskan, kasus bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai anak korban dengan alasan menggunakan nomor baru.

Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga promo sebesar Rp2,35 juta per gram, jauh di bawah harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.

“Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban membeli emas masing-masing dua batang ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram dengan total transaksi Rp587,5 juta,” jelas Kombes Bimo.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp587,5 juta ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML.

Namun saat hendak kembali melakukan transaksi, suami korban merasa curiga dan menghubungi anak mereka. Dari situlah diketahui bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan online.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda,” terang Kombes Bimo.

Menurut Kombes Bimo, tersangka IJS bersama MAH berperan menyiapkan perangkat lunak untuk melakukan scam.

Setelah target berhasil diperdaya, IJS meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung. Rekening tersebut merupakan milik tersangka RML.

“Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya,” terang Kombes Bimo.

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar,” ujar Kombes Bimo.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim.

“Kami juga sedang melakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas,” tambah Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,”pungkas Kombes Bimo. (*)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

“Takut Anak Dikucilkan, Orang Tua Memilih Berutang: Wajah Lain Tahun Ajaran Baru Dunia Pendidikan”

Next

Kapolda Jatim Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kapal Laut di Perairan Sumenep, Pencarian Korban Hilang Terus Dilakukan

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • KKN ABMAS Berbasis Produk ITS Gelar Sosialisasi dan Praktek Pembuatan Pakan Alternatif 3 Agustus 2026
  • Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026 3 Agustus 2026
  • Polda Jatim Dirikan Posko DVI dan Posko Darurat Tangani Tragedi KMP Mutiara Sentosa II 3 Agustus 2026
  • Kapolda Jatim Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kapal Laut di Perairan Sumenep, Pencarian Korban Hilang Terus Dilakukan 3 Agustus 2026
  • Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diantaranya Warga Binaan Lapas Diamankan 3 Agustus 2026
  • “Takut Anak Dikucilkan, Orang Tua Memilih Berutang: Wajah Lain Tahun Ajaran Baru Dunia Pendidikan” 3 Agustus 2026
  • Lepas Kontingen Jamnas XII, Wali Kota Cimahi: Jadilah Duta Daerah yang Membanggakan 3 Agustus 2026
  • Hadapi Ancaman El Nino, Pemkot Cimahi Pastikan Stok Pangan Aman dan Siapkan 74 Ton Cadangan Beras 3 Agustus 2026
  • Polinema PSDKU Lumajang Terima 222 Mahasiswa Baru 2026, Asal dari 5 Kabupaten 3 Agustus 2026
  • Tiga Mahasiswa D3 TI PSDKU Lumajang Lolos Magang Selama 6 Bulan di PT Huayou Nickel Cobalt Morowali 3 Agustus 2026
  • Pekan Ceria Hari Anak 2026, Perpustakaan Kota Cimahi Bertransformasi Jadi Ruang Tumbuh Generasi Literat 2 Agustus 2026
  • Damai Lewat Dialog, Polemik BNN dan LSM di Cimahi Berakhir: Pemkot Tegaskan Sinergi untuk Kepentingan Masyarakat 2 Agustus 2026
  • Resmi Jadi Pengcab, IMI Kota Cimahi Siap Akhiri Balap Liar dan Cetak Atlet Berprestasi 2 Agustus 2026
  • Kompak dan Guyub, Warga RT 01 RW 07 Keboananom Bersolek Sambut HUT RI Ke-81 1 Agustus 2026
  • PERSAMI 2026 SMPN 1 Petarukan : Api Unggun Menyala Tanda Semangat Kepramukaan Membara. 1 Agustus 2026
  • Semangat Gotong Royong Sambut HUT ke-81 RI, Warga River View Percantik Lingkungan 1 Agustus 2026
  • Kapolres Kediri Rangkul Ulama di Awal Kepemimpinan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas 1 Agustus 2026
  • SMPN 1 Petarukan Gelar PERSAMI 2026 : Tanamkan Kedisiplinan Jiwa Pramuka,Belajar Mandiri Dan Cinta Alam. 1 Agustus 2026
  • Resimen Parakrama Pradana Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Griya Balita SYD, Peluk Hangat Balita Terlantar “POLRI Hadir Dengan Hati” 1 Agustus 2026
  • Pemkab Pakpak Bharat Gelar Peringatan HUT ke-23 Pakpak Bharat 31 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

KKN ABMAS Berbasis Produk ITS Gelar Sosialisasi dan Praktek Pembuatan Pakan Alternatif

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Agustus 2026
Jawa Timur

Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Agustus 2026
Jawa Timur

Polda Jatim Dirikan Posko DVI dan Posko Darurat Tangani Tragedi KMP Mutiara Sentosa II

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Agustus 2026
Jawa Timur

Kapolda Jatim Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kapal Laut di Perairan Sumenep, Pencarian Korban Hilang Terus Dilakukan

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Agustus 2026
Jawa Timur

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diantaranya Warga Binaan Lapas Diamankan

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Agustus 2026
Jawa Barat

“Takut Anak Dikucilkan, Orang Tua Memilih Berutang: Wajah Lain Tahun Ajaran Baru Dunia Pendidikan”

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Agustus 2026
Jawa Barat

Lepas Kontingen Jamnas XII, Wali Kota Cimahi: Jadilah Duta Daerah yang Membanggakan

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Agustus 2026
Jawa Barat

Hadapi Ancaman El Nino, Pemkot Cimahi Pastikan Stok Pangan Aman dan Siapkan 74 Ton Cadangan Beras

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Agustus 2026
Jawa Timur

Polinema PSDKU Lumajang Terima 222 Mahasiswa Baru 2026, Asal dari 5 Kabupaten

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Agustus 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution