
“Takut Anak Dikucilkan, Orang Tua Memilih Berutang: Wajah Lain Tahun Ajaran Baru Dunia Pendidikan”
Cimahi,Senin(03/08/2026)
“Saya diundang dan datang rapat di sekolah, saat ada pengumuman pembelian seragam, atribut dan uang kas kelas, saya hanya bisa menggerutu, tapi takut bicara keberatan atau menolak di forum, takut ada intimidasi ke anak saya. Sebagai orang tua dengan berbagai upaya, ke pinjol, pegadaian, jual ini itu, yang penting anak tidak minder dan malu, bisa sama dengan yang lain, pakai baju olah raga, batik dan atribut” – orang tua siswa XXXX
Bahasa itu, bukan bahasa klasik yang diada-ada. Tapi bahasa kejujuran yang keluar dari lubuk hati yang paling dalam para orang tua dengan ekonomi yang pas-pasan dan cenderung kurang.
Persoalan ini bukan tentang apakah sekolah boleh punya seragam khas atau tidak, secara hukum, itu memang dibolehkan. Yang jadi masalah adalah bagaimana kewenangan itu dijalankan, semisal pengadaannya tertutup, harganya tidak transparan, dan orang tua tidak diberi informasi maupun alternatif untuk membandingkan.
Kewenangan yang sah tidak dengan sendirinya membuat cara menjalankannya juga sah, dan di titik inilah PP 17/2010 dan Permendikbud 75/2016 berbicara jelas bahwa pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dilarang tanpa syarat menjual seragam di sekolah, apa pun bentuk atau jenisnya.
Kata dan dalih “tidak wajib” tidak boleh diterima begitu saja sebagai pembelaan. Regulasi menilai dampak nyata di lapangan, bukan hanya bunyi formalnya.
Ketika orang tua tidak diberi spesifikasi tertulis, tidak punya akses ke penjual lain, dan anaknya menghadapi tekanan sosial bila tampil berbeda dari teman-temannya, maka “tidak wajib” secara faktual berubah menjadi kewajiban yang dipaksakan keadaan, bukan pilihan bebas seperti yang diklaim.
Sama seperti dalih “itu koperasi, bukan sekolah” atau “harga tinggi untuk subsidi silang” juga tidak otomatis membebaskan tanggung jawab. Keduanya hanya sah jika bisa dibuktikan, semisal berbadan hukum jelas, sukarela, harga wajar dan transparan, ada alternatif, dan ada laporan konkret siapa penerima manfaatnya subsidi silangnya. Tanpa bukti itu, keduanya hanyalah pembenaran yang dibuat belakangan untuk menutupi praktik yang sudah berjalan sepihak.
Ada dimensi yang lebih dalam dari hanya sebatas kepatuhan administratif, yaitu tujuan awal regulasi seragam nasional justru untuk menghapus kesenjangan tampilan antar-siswa berdasarkan latar belakang ekonomi orang tuanya. Ironisnya, tumpukan seragam tambahan yang mahal dan tidak transparan ini justru menciptakan kembali kesenjangan yang seharusnya dihapus oleh kebijakan itu sendiri, anak dari keluarga mampu dan tidak mampu dipaksa untuk kembali terlihat berbeda, kali ini karena atribut sekolah, bukan karena regulasi nasional yang justru dirancang untuk menyetarakan.
Terakhir, ini bukan pertarungan yang harus berakhir dengan kekalahan salah satu pihak. Dasar hukumnya jelas, preseden dari daerah lain sudah ada, dan permintaan tindak lanjutnya pun konkret dan terukur, semua bukan tuntutan yang mustahil dipenuhi. Yang dibutuhkan bukan pembelaan diri dari sekolah, melainkan keterbukaan untuk memperbaiki tata kelola bersama, sebelum kepercayaan orang tua benar-benar hilang dan persoalan ini terus berulang setiap tahun ajaran baru.
Fajar Budi Wibowo(LSM KOMPAS)










