Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

532 0

PASURUAN — Aksi pembunuhan disertai perampasan terhadap korban yang masih bocah berusia 5 tahun di Kejayan, akhirnya berhasil terungkap dalam waktu cepat. Itu setelah jajaran Polres Pasuruan langsung bergerak cepat untuk menangkap dua pelaku pembunuhan biadab tersebut.

“Alhamdulillah, dalam waktu cepat kami berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial RS yang masih berusia 5 tahun di Kejayan,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada sejumlah wartawan, saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu 8/7/20

Dijelaskan, dua pelaku pembunuhan biadab yang sudah ditangkap itu, yakni bernama Moh. Tohir (27) dan Ifa Maulaya (19), keduanya warga Dusun Klompang, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Kedua pelaku ini berhasil ditangkap pada Selasa 7/8/20 malam sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pasutri tersebut terbukti sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 5 tahun yang masih tetangganya sendiri,” terangnya.

Sebelum membunuh korban, lanjut Kapolres. Korban sempat diajak pelaku ke rumahnya dan dibujuk untuk dibelikan es cream. Dan sesampainya di rumah pelaku, korban diperkosa sebanyak 2 kali oleh pelaku. Setelah memperkosa korban, korban diajak di area persawahan, kemudian pelaku langsung merampas perhiasan yang dipakai oleh korban.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku menenggelamkan korban di area irigasi sebanyak beberapa kali. Hingga akhirnya, korban meninggal dunia,” tegasnya.

Pelaku yang baru menjalani rumah tangga satu minggu dan menjadi buruh tani tersebut mengaku, membunuh korban karena kepepet sedang butuh uang untuk membeli keperluan setiap hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 80 ayat 3 subs Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara Subs pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman penjara seumur hidup Subs Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, korban berinisial RS ini ditemukan tak bernyawa di sebuah area irigasi sawah di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan pada Selasa 07/07/20 kemarin, dengan sejumlah luka pada tubuh korban. (Qomar)

Related Post