LUMAJANG — Untuk mencegah resiko penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah membuat markah ruang henti khusus (RHK) di sejumlah traffic light (Lampu Lalu Lintas) yang dinilai arus lalu lintasnya padat.
“Jadi kami telah bersinergi dengan pihak Satlantas dan TNI dalam penerapan protokol kesehatan di beberapa ruas jalan dengan membuat markah ruang henti di sejumlah traffic light. Dan, markah di jalan ini dibuat sebagai garis pembatas dan penanda agar setiap pengendara roda dua bisa mengatur jarak ketika berhenti,” kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha saat dimintai keterangan di kantornya, Kamis (16/7/2020).
Yudha juga mengatakan, bahwa penerapan protokol kesehatan pada sejumlah markah jalan itu, merupakan salah satu bentuk pembelajaran atau edukasi masyarakat agar semakin tertib berlalu lintas dalam menempati ruang henti pada traffic light, serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak antara kendaraan satu dan lainnya.
Lanjut dia, untuk sementara ini, markah ruang henti untuk penerapan physical distancing itu telah ditempatkan pada lima titik diantaranya, tiga titik berada di markah jalan lampu lalu lintas Peremapatan ST dan dua titik lagi di persekitaran Adipura Lumajang.
“Jadi kami uji coba hanya di lima titik, dan tidak menutup kemungkinan kita akan coba kembangkan lagi pada beberapa titik yang arus lalu lintasnya cukup padat,” ujar dia.
Yudha berharap, agar masyarakat dapat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dengan mematuhi markah ruang henti pada traffic light yang telah disediakan oleh petugas, sehingga dapat mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Lumajang.
“Mungkin saat ini masyarakat belum terbiasa menempati markah ruang henti pada traffic light. Jadi dalam beberapa hari ke depan, kami akan menempatkan petugas agar masyarakat bisa terbiasa menempati markah-markah yang kita siapkan,” pungkasnya. (kom/red).
