NGANJUK — Keseriusan dunia pendidikan untuk berbenah masih menjadi pertanyaan publik, seperti pepatah Banyak jalan menuju kota Roma, demikian perumpamaan yg tepat tentang banyak cara untuk dapat tetap memungut dana dari walimurid di sekolah.
Munculnya Perpres 87 tahun 2016 tidak membuat para pendidik di dunia pendidikan putusasa, mereka memakai Komite sebagai tangan panjang untuk tetap melancarkan aksinya.
Apakah Komite di sekolah ilegal? Tentu tidak! Permendikbud 75 tahun 2017 dan SK Dirjen Pendis No. 2913 tahun 2016 telah mengatur tentang hal tersebut.
Sayangnya masih ada pihak sekolah yang enggan mensosialisasikan hal ini kepada wali murid.
Salah satu contoh MTs Negeri 1 Nganjuk, Informasi awal didapatkan dari keluhan wali murid Noni (bukan nama sebenarnya), orang tua murid yang tinggal tidak jauh dari sekolah tersebut, merasa berat jika harus membayar lebih dari 10 macam pungutan, juga orangtua siswa tersebut takut melaporkan pungutan yang terjadi dikarenakan dampak psikologis anak (dikucilkan), atau takut dikeluarkan oleh pihak sekolah.
Kepada media ini, orangtua Noni mengaku bahwa kewajiban membayar pungutan ini sudah ada sejak anaknya masuk, bila ditotal, akumulasi seluruhnya berjumlah Rp.790.000 setiap tahun.
“Itu belum termasuk pugutan daftar ulang, LKS dan jariyah”, ujarnya.
Saat ditemui Gempur News, Noni menunjukkan selembar tanda bukti pembayaran yang berstempelkan Komite sekolah, dengan rincian sebagai yang tertera meliputi, 3 Stel seragam dengan atribut sebesar Rp. 450.000, seragam olah raga Rp. 65.000, Ikat pinggang Rp. 12.000, 2 stel kaos kaki Rp. 16.000.
Kemudian 2 Dasi senilai Rp. 15.000, 1 Kain Batik yayasan Rp. 60.000, Jariah Pondok 1 tahun Rp. 10.000, Idul Adha (Qurban) Rp. 30.000, Kartu pelajar dan foto Rp. 15.000, Aksioma/KSM Rp. 40.000, PHBI/PHBN Rp. 50.000, Kalender Rp. 15.000, Kebersihan (Sampah) 12 bulan Rp. 12.000.
Seolah masih belum puas, bapak berusia 40 tahunan ini mengisyaratkan pada istrinya untuk mengambil kwitansi yang tersimpan lemari, kemudian menyerahkan 3 lembar kwitansi bukti pembayaran.
Dari kwitansi yang ada pertama ada keterangan angsuran daftar ulang sebesar empat ratus ribu lengkap dengan stempel.
Lembar berikutnya berisi keterangan pembayaran LKS sebesar seratus dua puluh ribu rupiah lengkap dengan tanda tangan Sri Widarti. S.Pd dengan NIP 19740418200710200.
Kwitansi terakhir yang masih sangat rapi berisi keterangan Jariyah. Lembar ini lengkap dengan stempel Komite dengan nominal pembayaran dua puluh ribu rupiah.
Medapatkan data dan keterangan ini, Gempur news berupaya ke sekolah tersebut untuk meminta konfirmasi, akan tetapu tidak dapat bertemu dengan kepala MTs Negeri 1 Nganjuk Sugiono.
“Bapak kepala sekolah sedang rapat, kami tidak berani menghubungi, monggo silahkan datang hari senin saja”, ujar seorang yang mengaku sebagai Wakil kepala satuan Prasarana didampingi seorang Pegawai MTS Negeri
Ketika gempurnews mengkonfirmasi ulang pada hari senin (27/7), sambungan seluler diterima oleh petugas tata usaha.
Terhadap persoalan yang dimintakan konfirmasi, petugas seolah tidak serius dan meminta pihak media menghubungi kembali.
Di waktu yang berbeda, sekitar 1 bulan sebelum permasalahan ini terungkap, media ini pernah meminta keterangan dari Prof. Sumarji selaku ketua dewan pendidikan Kabupaten Nganjuk.
Prof. Sumarji mengatakan bahwa di lingkup sekolah dasar dan menegah pertama kabupaten Nganjuk tidak dibenarkan lagi melakukan pungutan.
“Penghimpunan dana melalui Komite sekolah dibenarkan dengan beberapa catatan Pertama, sifatnya urgen, berikutnya harus diketahui kepala sekolah dan disetujui seluruh wali murid, terakhir harus ada berita acara”, ungkap Prof Sumarji.
Menyikapi permasalahan ini, Dirjen Pendidikan Islam melalui Humas Kemenag Kanwil Jatim mengatakan bahwa pemungutan seperti itu memang menjadi tanggung jawab Komite Madrasah.
“Itu menjadi tanggung jawab Komite Madrasah, sebagaimana sudah diatur pada SK Dirjen Pendis Nomor 2913 Tahun 2015,” kata humas melalui chat WA (Anwar)

