BARITO UTARA –Penduduk Desa Penda Ansem, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan yang bernama CH (28) tahun.telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor, CH telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Minggu (16/8/20) di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kalsel).
Kejadian itu diketahui oleh pemiliknya pada tanggal 29/8/20 sekitar jam 23.30 wib bahwa, CH telah mencuri Sepeda motor Scopy dengan plat nomor Polisi KH.4317 ES, milik Rivaldy warga Muara Teweh.
Akhirnya Polisi mengetahui pelarian CH berdasarkan rekaman pada CCTV, bahwa pelaku membawa kabur barang bukti,sepeda motor merek Scopy milik Rivaldy warga di jalan Panglima Batur,pasar Gembira Muara Teweh.
Kapolres Barito Utara,AKBP.Dodo Kusuma lewat Kasat Reskrim AKP.Kristanto Situmeang menerangkan kepada Wartawan Gempurnews.com, juma’at (21/8 benar bahwa, kami mengamankan pelaku pecurian satu unit sepeda motor(Curanmor).
Selanjutnya bahwa isteri koban bernama Misda,telah melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor merek Scopy,pada tanggal 29/7/20 pas jam 14.00 wib disimpang Pasar Gembira,Kelurahan Melayu Muara Teweh,”ungkap Kasat Reskrim.
“Waktu koban memarkirkan sepedanya,dimuka toko siswa milik Victor.Sementara saat itu, korban lupa mencabut kontaknya dan masih lengket pada motornya.pada waktu akan di pakai oleh isteri koban,sepeda kotor yang terpakir sudah hilang,”imbuhnya.
Setelah ditelusuri dan dilakukan penyelidikan terpadu identitasnya, berkat jejak rekaman CCTV milik warga simpang pasar Gembira, CH seorang pencuri dapat ditangkap di Kota Amuntai Kalsel dan barang bukti diamankan dari Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas,”kata Kristanto.
Menurut kasat Reskrim barang bukti itu,dicuri dan dijual dengan seseorang di Desa Marapit oleh pelaku CH sang pelaku, atas perbuatannya disangkakan dengan pasl.363 jo.362 KUHP. (SS).
