HomeJawa TimurKlarifikasi Korban Meninggal, Jayashankar Partner Datangi PT. Sung Hyun Indonesia

Klarifikasi Korban Meninggal, Jayashankar Partner Datangi PT. Sung Hyun Indonesia

PASURUAN – Kasus meninggalnya karyawan PT. Sung hyun Indonesia memasuki babak baru setelah kuasa hukum keluarga almarhum Nur Saadah 34thn mendatangi pihak perusahaan untuk meminta keterangan kejelasan terkait hak-hak dari korban.

Kedatangan pengacara dari Jayashankar & partner yang dikomandoi oleh Aris Jayadi SH. pada Hari Jumat (13/08/21) sendiri diketahui setelah kantor hukum tersebut mengirim surat permintaan klarifikasi kepada manajemen perusahaan PT. Sung Hyun atas meninggalnya almarhum Nur Saadah serta menuntut perusahaan agar memberikan hak-hak normatif almarhum.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwasanya keluarga almarhum Nur Saadah melalui suami korban Sabichis akhirnya menunjuk pengacara Aris Jayadi SH ( Jayashankar & partner ) untuk membantu dirinya karena pihak perusahaan dinilai plin plan dan diduga lepas tanggung jawab atas meninggalnya sang istri.

Advertisement

Perlu diketahui bahwasanya telah terjadi kelalaian serta kecerobohan yang dilakukan oleh manajemen PT. Sung Hyun yang mengakibatkan salah satu karyawan mereka meninggal dunia.

Baik manajemen PT. Sung Hyun maupun kelurga korban telah bertemu dan dilakukan mediasi untuk memberikan hak-hak almarhum, akan tetapi keluarga korban di buat kecewa dan murka lantaran perusahaan dianggap plin plan dan seakan-akan lepas tanggung jawab.

Tidak adanya itikad baik dari PT. Sung Hyun membulatkan tekad keluarga besar korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum serta menunjuk salah satu pengacara kondang Aris Jayadi SH. untuk meminta keadilan serta meminta hak yang harus diberikan kepada almarhum.

Pimpinan kantor hukum “Jayashankar & partner” Aris Jayadi SH saat dikonfirmasi melalui melalui pesan aplikasi WhatsApp menyampaikan “kami selaku kuasa hukum dari keluarga alamarhum menekankan kepada management PT Sung Hyun supaya mentaati aturan yang ada,” papar Aris Jayadi SH.

“Seperti melaporkan adanya kecelakaan kerja diperusahaannya baik ke bpjs ketenaga kerjaan dan disnaker,” lanjut Aris.

Demikian juga dengan hak normatif lainnya agar dipenuhi perusahaan, saya yakin PT. Sung Hyun taat hukum sesuai ketentuan yang ada, untuk besarnya pesangon belum ada keputusan karena masih menunggu keputusan pimpinannya yg skrg masih diluar negeri, dan dijanjikan tgl 27 agustus 2021 untuk pemberitahuan selanjutnya.

Sementara itu, HRD PT. Sung Hyun Diana saat dikonfirmasi via aplikasi pesan WhatsApp terkait hasil pertumuan atau mediasi dengan pihak kuasa hukum almarhum tidak memberikan jawaban ataupun statemen apapun hingga berita ini di tayangkan. (por)

RELATED ARTICLES

Most Popular