HomeJawa TimurPasuruanGelar Sidang Paripurna PAW, Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dilantik Untuk Sisa...

Gelar Sidang Paripurna PAW, Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dilantik Untuk Sisa Masa Jabatan Periode 2019–2024

PASURUAN – Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, M Ridwan, dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf pada Kamis (5/1/2023) siang membacakan Surat keputusan pergantian masa jabatan dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan melalui sidang paripurna pengganti antar waktu (PAW). Kedua anggota tersebut yakni Ilyas dan Abdul Halim.

Ilyas yang berasal dari fraksi PKB digantikan oleh Sonhaji, setelah sebelumnya tersandung masalah video mesum asusila. Sedangkan Abdul Halim asal Fraksi Partai Nasdem diganti oleh Hariyanto karena meninggal dunia. Kedua orang tersebut menjabat sebagai pengganti antar waktu untuk mengisi kekosongan sisa masa jabatan periode 2019 – 2024.

Bupati Pasuruan dalam sambutannya menyampaikan selamat atas dilantiknya Haryanto dan Sonhaji.

Advertisement

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, saya mengucapkan selamat atas dilantiknya pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan sisa masa jabatan 2019 – 2024,” ucap Irsyad Yusuf.

Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan berharap kedua anggota DPRD yang baru dilantik tersebut agar berperan aktif dalam setiap kegiatan yang ada di lembaga legislatif sesuai tugas dan amanat yang diembannya.

“Saya berharap agar keduanya berperan aktif. Saya percaya karena beliau sudah pernah menjabat sebagai anggota DPRD. Jadi saya yakin mereka akan langsung tancap gas, untuk bekerja,” pungkasnya. (qomar)

Editor : dhw_robhin

RELATED ARTICLES

Most Popular