BARITO UTARA- Polisi Resort (Polres) Barito Utara, Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah berhasil meringkus SW alias Ptl 43 tahun pelaku tindak pidana perlindungan anak, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Barito Utara, Kamis tahun lalu (29/11/2023).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 19 November 2023 lalu, di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Kejadian tersebut pertama kali diketahui ketika korban sebut saja mawar, 7 tahun, sedang rebahan di dalam barak (Kos) mulai menangis. Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka Sw alias Ptl.
Tersangka SW aliaa Ptl seorang pria berusia 43 tahun, merupakan warga, Kabupaten Barito Utara. Sw bekerja sebagai wiraswasta (buruh serabutan) dengan penghasilan tidak menentu.
Kapolres Barito Utara, AKBP. Gede Eka Yudharma, SIK., M. AP. melalui Kasi Humas AKP. Sugiya, saat dikonfirmasi Media ini di Mapolres Barito Utara Kamis kemaren (1/2/2024) membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Dikatakan Kasi Humas Polres Barito Utara, pelaku atau tersangka sudah di amankan di Polres Barito Utara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kami sedang melaksanakan proses penyidikan terhadap tersangka SW alias Ptl, “ungkap AKP. Sugiya.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara, “jelas Kasi Humas Polres Barito Utara, AKP. Sugiya. (SS).
