Cimahi,Kamis(08/02/2023)Polemik Kasus tanah Sengketa terjadi di masyarakat,seperti yang terjadi di Jalan Baros No. 08,RT 05 – RW 03 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan. Para Penggugat adalah Ahli Waris Almarhum Bapak Bambang Sugedi, Cimahi (06/02/2024)
Berawal dari Gugatan yang dilakukan Keluarga Bapak Yusuf Patewerry dalam kasus sengketa tanah terhadap keluarga Ibu Naomi YC Pattiwery Gugatan No.: 226 tahun 2021 dan dalam kasus Sengketa Tanah ini telah Ingkrah dengan Perdamaian,Selanjutnya Keluarga Ahli waris Bambang Sugedi melakukan Intervensi/Gugatan terhadap Ibu Naomi.
Dalam gugatan tersebut keluarga Ahli waris yang meminta ganti rugi terhadap Ibu Naomi dengan alas dasar Penguasaan Sporadik lahan selama 30 tahun lebih dan Surat Keterangan dari Kelurahan bahwasanya lahan tersebut tidak dalam sengketa yang kabarnya dikeluarkan oleh Kelurahan Utama pada tahun 2019 dan ditandatangani oleh Lurah Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi pada waktu itu yang dijabat oleh Handi Kosasih.
Namun Kejanggalan terkuak karena indikasi dua surat keterangan yang diklaim Penggugat sebagai dasar menempati lahan itu diduga Palsu,Karena ternyata Lurah Handi pada tahun 2018 sudah tidak menjabat sebagai Lurah Kelurahan Utama alias sudah Pensiun serta sudah pindah Domisili di Kota Bogor.
Kuasa Hukum Ibu Naomi Y.C.,Pattiwery, yakni Kusnadi, S.H., M. Sidik S.H., dan R Rendi Sudendi. S.H., menyampaikan pada awak media “Dengan ditemukan dugaan bukti Penggugat yang diperoleh secara melawan hukum, mestinya menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim, setidaknya menolak gugatan yang diajukan oleh para pihak penggugat tersebut.”Terangnya.
Ditempat yang sama Mantan Lurah Utama Handi Kosasih yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini mengatakan, “Saya tidak mengetahui dan saya tidak merasa menandatangani 2 surat yang dikeluarkan pada tahun 2019,karena terhitung sejak tanggal 1 Mei 2018 saya sudah purna tugas/pensiun , artinya 2 surat keterangan tersebut adalah palsu, saya berharap pada para Penegak hukum agar menindaklanjuti kasus pemalsuan ini, karena nama saya dan jabatan saya sudah di catut dan dipalsukan “ungkapnya Mantan lurah Kelurahan Utama,Handi Kosasih.
Kemudian Handi menambahkan,
“Pencatutan nama dan jabatan harus bisa dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga,jika merunut pada pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dokumen negara maupun data otentik,dengan ancaman hukuman selama 6 tahun,saya berharap pada para Penegak hukum untuk cepat menangani dugaan perbuatan pidana sesuai pasal 263 KUHP jangan sampai ada unsur pembiaran sehingga menimbulkan berkurangnya kepercayaan masyarakat menurun terhadap Alat Penegak Hukum,” Pungkasnya.
Achmad $
