
Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar Dalam Agenda Penyampaian Aspirasi Pokmas Maju Sejahtera Tulungrejo
BLITAR – Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar dalam agenda penyampaian aspirasi Pokmas Maju Sejahtera Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates di Kabupaten Blitar, terkait pertanahan yang berujung konflik tidak berkesudahan.
Hadir OPD terkait yakni, Bappedalitbang, BPKAD, Dinas Perkim dan Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Senin (13/01/2025).
Permohonan rapat kerja ini diajukan pemohon Pokmas Maju Sejahtera. Mereka menolak keras atas terbitnya Sertifikat Hak Milik/SHP No. 1 tahun 2005 yang saat ini merupakan aset Pemerintah Kabupaten Blitar. Tanah seluas 520.082 M2 sebagaimana SHP tersebut, diperoleh dari redistribusi eks.Perkebunan Sekar Gadung.
Pada kenyataannya, sejak sebelum diredis sejak tahun 1989 sampai saat ini, sudah dikuasai dan dijadikan tanah garapan oleh masyarakat Desa Tulungrejo, sebagai sumber ekonomi dan sumber kehidupan.
Maksud pengajuan redistribusi tanah oleh Pokmas Maju Sejahtera tersebut, sudah sesuai Perpres No 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Hal itu memenuhi syarat sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA, untuk diredistribusi kepada masyarakat.
Dari beberapa rapat kerja atas pengaduan Pokmas dan laporan, hasilnya tidak sesuai dengan kenyataan. Fakta terakhir pada 18 Desember 2024, diketahui adanya pemasangan papan nama di obyek SHP No 1 tahun 2025.
Ketua Panca Gatra Ir. Yusuf Wibisono, saat wawancara bersama awak media menjelaskan, bahwa persoalan tanah eks. Perkebunan Sekar Gadung sangat jelas dan gamblang terkait tanah aset yang dimaksud.
“Bahwa tanah aset Pemkab itu merupakan kompensasi dari proses Redistribusi Tanah Eks Perkebunan Sekargadung tahun 2001 silam. Namun sejak selesainya proses redis tersebut tanah garapan ini dibiarkan terbengkalai tanpa aktifitas, hingga warga mulai menata menggarap tanah tersebut guna meningkatkan perekonomian mereka,” jelas Yusuf.
Yusuf menambahkan, proses berjalan terus hingga pada tahun 2005 tanah aset tersebut telah dilekati status hak pakai. Warga tetap menggarap tanah tersebut seperti biasanya.
“Meski sudah dilekati status hak pakai, namun tidak pernah ada teguran ataupun sosialisasi kepada warga penggarap hingga sekarang,” imbuh Yusuf.
Yusuf juga mempertanyakan kronologi proses terjadinya status hak pakai. Apa yang menjadi dasar dari Pemerintah Kabupaten Blitar melekati tanah tersebut dengan hak pakai.
Ia mengatakan, sejak redistribusi tanah tahun 2001, tanah tersebut digarap warga hingga sekarang. Maka tanah aset Pemkab seluas kurang lebih 52 ha diminta kembali oleh warga.
Menurutnya, terjadinya aset menjadi hak pakai Pemkab Blitar ini, tidak sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang lain dan sangat berpotensi terjadi masalah. Baik dilihat dari dasar perolehan tanahnya juga status hak pakai yang tidak pernah dikelola Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Oleh karenanya kami mencari solusi lewat dewan dan OPD terkait dan menyarankan kepada pihak Pemkab Blitar, mengkaji ulang aset tersebut daripada memicu persoalan hukum,” tambahnya. (Wah/Red)









