HomeJawa TengahMeningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Musdesus Koperasi Merah Putih Desa Kabunan

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Musdesus Koperasi Merah Putih Desa Kabunan

Gempurnews | Pemalang – Koperasi Desa Merah putih hadir sebagai inisiatif strategis untuk menjawab berbagai tantangan ekonomi masyarakat desa,sehingga Pemerintah desa memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan.

Dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, Desa Kabunan Kecamatan Taman salah satunya mewujudkan pembentukan Koperasi Merah putih Desa Kabunan. Sabtu (24/5/25).

Acara pembentukan koperasi Merah Putih desa Kabunan melalui Musdesus ini di laksanakan pada hari sabtu tanggal 24/5/25, di aula pendopo balaidesa Kabunan. Dengan dihadiri oleh Camat Taman ( Sukisman), Kepala Desa Kabunan (Kusnanto, SH.),BPD desa Kabunan,Kasi PMD Kecamatan Taman(Edi.Susilo),serta warga masyarakat desa Kabunan Kecamatan Taman.

Advertisement

Musdesus ini dibuka secara resmi oleh Kepala desa Kabunan, dan Dalam sambutannya Kepala Desa Kabunan, Kusnanto. SH., menyampaikan pembentukan koperasi merah putih desa Kabunan atas Intruksi Presiden nomor 9 tahun 2025,dan wajib dilaksanakan seluruh desa/kelurahan se Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan sekaligus pendirian Koperasi Merah Putih Desa Kabunan, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian desa khusunya Kabunan. “ucap Kepala Desa Kabunan.

Ia berharap dengan di bentuknya Koperasi merah putih desa Kabunan nantinya dapat menjadi wadah simbol kemandirian ekonomi masyarakat desa yang mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bersama. “tambahnya.

Senada dengan Camat Taman Sukisman, menyampaikan Koperasi Desa Merah Putih adalah program Pemerintah Pusat,yang harus berjalan dengan baik,oleh karena itu membutuhkan pengurus yang kompeten dan kredibel. “jelasnya.

Adapun pada musyawarah ini Kasi PMD Kecamatan Taman Edy Siswanto SH., memaparkan materi dasar hukum,tujuan,dan mekanisme pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Kegiatan Musdesus yang disepakati bersama menghasilkan bebrapa keputasan, antara lain :

  • Terbentuknya struktur pengurus Koperasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, bendahara dan pengurus
  • Penetapan bidang usaha koperasi seperti Simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian, perternakan serta UMKM.
  • Rencana tindak lanjut pengurusan badan hukum koperasi dan penyusunan AD/ART.

Pemerintah desa akan mendampingi dalam proses legalisasi,pelatihan pengelolaan koperasi serta menjalin hubungan kemitraan dengan pihak swasta dan pemerintah daerah. 

(yn26)

RELATED ARTICLES

Most Popular