
Penyuluhan Hukum Terpadu Sasaran Non Fisik TMMD Sengkuyung II Kodim Pemalang Tahun 2025 Desa Bulakan
Gempurnews | Pemalang – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum, Satgas TMMD Sengkuyung tahap II tahun 2025, Kodim 0711 Pemalang, Korem 071 Wijayakusuma, menggelar penyuluhan hukum terpadu kepada masyarakat desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang. senin ( 26/5/25).
Penyuluhan hukum terpadu ini melibatkan beberapa dinas/Instansi antara lain dari : Kodim 0711 Pemalang, Polres Pemalang,Pengadilan Agama Pemalang, BPN Pemalang, Kejaksaan Negeri Pemalang, dan Pengadilan Negeri Pemalang.
Dalam sambutannya Camat Belik Mochamad Maksum.,S. IP., menyampaikan program TMMD di desa Bulakan dengan sasaran fisik dan non fisik, dan sudah dilakukan pembangunan fisik yaitu pembangunan jalan dan RTLH, untuk non fisik yaitu penyuluhan hukum terpadu.
Kepala Desa Bulakan berharap semoga dengan kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat desa Bulakan terutama permasalahan yang berkaitan dengan hukum yang tentunya akan memberikan pemahaman tentang kesadaran hukum. “ucapnya.
Dalam penyelenggaraan TMMD, Non fisik kali ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai isu penting di antaranya :Kodim 0711 Pemalang oleh Danramil 11 Belik, Kapten Inf Suprapto, dengan materi ” Radikalisme dan Wawasan Kebangsaan Bela Negara.
Polres Pemalang oleh Saksi Hukum Polres dengan materi ” Pencegahan Pungutan Liar dan Bijak Bermedia Sosial dengan Literasi Digital.
Pengadilan Agama Pemalang oleh Hakim Pengadilan Agama Drs. Muh.Djazuli.,dengan materi ” Dispensasi Kawin dan Persidangan Secara Elektronik ( E-Litigasi).
BPN Pemalang oleh saksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Fanani.,S.S.iT., dengan Materi ” Pencegahan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan di Kabupaten Pemalang.
Kejaksaan Negeri Pemalang oleh Kepala Sub Seksi I Inteljen Aditya Krisdamara., S.H.,M.H., dengan materi ” Penerapan Sistem Pengelolaan Dana Desa.
Pengadilan Negeri Pemalang oleh Hakim Pengadilan Negeri Andy Effendy Rusdi.,S.H., dengan materi ” Gugatan Sederhana.
Secara terpisah Komandan Kodim (Dandim) 0711 Pemalang, menyampaikan bahwa kegiatan TMMD sasaran Non fisik bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan membantu mereka dalam memahami hak dan upaya TMMD untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. (*)










