Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Pasuruan

Mayat Perempuan Ditemukan Tanpa Busana di Grati, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 2 Min Read

Kota Pasuruan, – Seorang perempuan berusia 38 tahun ditemukan tak bernyawa dalam kondisi telanjang di dalam rumah wilayah Grati, Pasuruan. Penemuan mayat terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban diketahui bernama Solikhati, pedagang mainan asal Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan. Dugaan awal mengarah pada tindak pidana pembunuhan yang disertai pemerkosaan.

Informasi yang dihimpun dari penyelidikan Polsek Grati mengungkap, korban sempat dijemput oleh tersangka berinisial P pada Sabtu malam (7/6/2025). P membawa korban ke sumber air di Desa Kambinganrejo, lalu mengajaknya berhubungan intim. Setelah itu, mereka menenggak arak bali hingga larut malam. Saat sepeda motor mereka mengalami kendala, P menghubungi tersangka lain, ZA, untuk meminta bantuan.

ZA yang datang dengan sepeda ontel membawa alat untuk membuka kunci motor. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban diajak ke rumah ZA karena motor tidak bisa digunakan. P kemudian berpamitan pulang, meninggalkan korban dalam kondisi tertidur di kamar rumah ZA. Di sinilah dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terjadi.

Iklan

Polisi menyebut ZA sempat memaksa korban untuk berhubungan badan saat korban tak sadarkan diri. Ketika korban sadar dan menjerit, ZA panik lalu membekap wajah korban menggunakan bantal dan mencekiknya hingga tewas. Hasil visum menunjukkan luka memar di wajah serta tanda-tanda mati lemas akibat kekerasan pada hidung dan mulut.

Mayat korban yang sempat tak dikenali itu baru teridentifikasi dua hari setelah penemuan. Ciri fisik seperti cacat di jari tengah tangan kanan dan gelang rambut jadi petunjuk keluarga. Penyelidikan pun mengarah pada ZA, yang akhirnya ditangkap Tim Resmob Suropati pada Jumat (13/6/2025) di area makam Desa Bandaran, Winongan.

Iklan

Penyidik juga menetapkan P sebagai tersangka karena terbukti menyembunyikan barang milik korban, termasuk handphone dan tas selempang. Barang tersebut dikubur di bawah pohon pisang, lalu P kabur ke Bali. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Grati pada Senin (16/6/2025) dini hari.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor tanpa pelat, pakaian korban, serta barang-barang pribadi korban yang sebelumnya sempat hilang. Surat visum dan hasil autopsi dari RS Bhayangkara Porong menguatkan dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan.

ZA kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara. Sementara P dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP terkait menghilangkan jejak kejahatan, namun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun.

Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim Choirul Mustofa membenarkan kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. “Kami akan pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya.(Qomar)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Market Day Warnai Pelepasan Siswa SDN 07 Bantarbolang

Next

Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan Sosialisasikan P4GN kepada Prajurit untuk Perangi Narkoba

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Sosialisasi Pengelolaan Hibah Daerah Tahap I : 1,18 Miliar Untuk 188 Lembaga 26 Juli 2026
  • Manajemen Sky Game Terus Memperkuat Kemitraan Dengan Insan Pers 26 Juli 2026
  • Kursi VVIP Kosong, Bupati Pemalang Abaikan Undangan Pelantikan Pengurus DPC PERADI 26 Juli 2026
  • Dipimpin Ketua RT dan Pak Satiwan, Warga RT 01 RW 03 Jogoyudan Cat Gapura & Bersihkan Kali 26 Juli 2026
  • BeAT Ride & Explore, Menikmati Tanjungpinang dari Atas Honda BeAT 25 Juli 2026
  • F-Wapimpro Gelar Kongres 2026 25 Juli 2026
  • Patroli Perintis Presisi Sisir Pusat Kota Lumajang, Polisi Beri Rasa Aman dan Tekan Aksi Kriminalitas 25 Juli 2026
  • Anggota DPRD Sumsel Aziz Ari Saputra Ucapkan Selamat ke 17 Ketua DPC PKB se-Sumsel yang Dilantik Cak Imin 25 Juli 2026
  • Masuki Masa Purna Tugas, Pemkab Pemalang Serahkan SK Lebih Awal Untuk 130 ASN Masuki Purna Tugas 25 Juli 2026
  • DPRD Cimahi Disorot, Absen dalam Dialog Transformasi RSUD Cibabat 25 Juli 2026
  • Bupati Anom Melantik Budi Harsudiono Setoaji SebagaiDirektur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang. 25 Juli 2026
  • Budi Harsudiono Seto Aji Resmi Menjabat Direktur Utama Perumda Tirta Mulia Pemalang, Inilah Profil Dan Jejak Karier Nya. 25 Juli 2026
  • Cimahi Siapkan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan, Strategi Baru Tekan Kemiskinan Lewat Pemberdayaan dan Wisata 25 Juli 2026
  • HASIL EVALUASI INTERNAL RB PERANGKAT DAERAH 25 Juli 2026
  • Hari Bakti ke-79, TNI AU Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bagikan Sembako di Banyuwangi 25 Juli 2026
  • Pulau masalembu Madura Ujung Timur Butuh Perhatian Dari Pemerintah. 24 Juli 2026
  • Dugaan kelalaian picu Blackout, BAPAN Laporkan Kepala PLN Karimun ke Kejaksaan. 24 Juli 2026
  • Pembukaan Jambore Pemuda Kabupaten Pemalang 2026 : Kompetisi Kepemudaan Sebagai Sarana Meningkatkan Kualitas Dan Daya Saing Pemuda 24 Juli 2026
  • LSM AUU Soroti Dua Proyek Rp352 Juta di Puskesmas Wonoayu, Klarifikasi UPTD Dinilai Belum Tuntas, Dumas ke APH Segera Dilayangkan 24 Juli 2026
  • Bupati Anom Resmi Buka Jambore Pemuda Kabupaten Pemalang ,Tempa Potensi Untuk Pembangunan Daerah 24 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Tengah

Sosialisasi Pengelolaan Hibah Daerah Tahap I : 1,18 Miliar Untuk 188 Lembaga

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juli 2026
Sumatera

Manajemen Sky Game Terus Memperkuat Kemitraan Dengan Insan Pers

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juli 2026
Jawa Tengah

Kursi VVIP Kosong, Bupati Pemalang Abaikan Undangan Pelantikan Pengurus DPC PERADI

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juli 2026
Jawa Timur

Dipimpin Ketua RT dan Pak Satiwan, Warga RT 01 RW 03 Jogoyudan Cat Gapura & Bersihkan Kali

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juli 2026
Sumatera

BeAT Ride & Explore, Menikmati Tanjungpinang dari Atas Honda BeAT

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juli 2026
Jawa Timur

F-Wapimpro Gelar Kongres 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juli 2026
Jawa Timur

Patroli Perintis Presisi Sisir Pusat Kota Lumajang, Polisi Beri Rasa Aman dan Tekan Aksi Kriminalitas

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juli 2026
Jawa Timur

Anggota DPRD Sumsel Aziz Ari Saputra Ucapkan Selamat ke 17 Ketua DPC PKB se-Sumsel yang Dilantik Cak Imin

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juli 2026
Jawa Tengah

Masuki Masa Purna Tugas, Pemkab Pemalang Serahkan SK Lebih Awal Untuk 130 ASN Masuki Purna Tugas

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution