
Kuasa Ahli Waris Nji Mas Ratna Perttimah Rosmaja Binti Mas Martapura Menerima Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Surat Pencabutan Penetapan Tersangka dari Polda Jabar
Kabupaten Bandung Barat, Senin(07/07/2025)
Raden Agustiah, S.H. selaku kuasa dari ahli waris Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja binti Mas Martapura dapat bernapas lega dengan diterbitkannya surat Penghentian Penyidikan juga Surat Pencabutan Penetapan Tersangka kepadanya, dengan tuduhan melanggar pasal 406 yakni,melalui resume bahwa hasil penyidikan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak dan membuat tidak terpakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian nya kepunyaan orang lain hal tersebut yang dilakukan di jalan kampung Karang sari Desa Cihanjuang Kecamatan Parongoong dinyatakan tidak terbukti,

Hal ini tentu saja membuat Raden Agustiah, S.H. atau yang lebih akrab disapa Ibu Tia merasa lega dan bersyukur.
Saat ditemui di Den Auh Cafe jalan Cihanjuang, Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong, Ibu Tia menjelaskan,
“Sehubungan dengan keluarnya Surat Penetapan Penghentian Penyidikan dan Pencabutan Penetapan Tersangka yang dialamatkan kepada saya, saya terangkan bahwa pencabutan penetapan tersangka kepada saya, hal itu bukan masalah kepemilikannya tapi masalah pelanggaran pidana pasal 406 KUHP yang mengatur pengrusakan barang bilik orang lain dan menempatkan Excavator di tanah tersebut.namun saya tidak melakukan penyerobotan untuk mengusai tanah tersebut, hal itu tidak ada.
Jadi tidak ada unsur untuk menguasai dulu tapi ini masalah pidana, mereka juga yang mengklaim memiliki tanah tersebut, tidak bisa membuktikan, bahwa futah tersebut sudah terbit sertifikat yang akhirnya tuduhan kepada saya dicabut.Selanjutnya saya akan berupaya melakukan mediasi di Kantor BPN, lalu akan melakukan plotting dan pengembalian batas-batas tanah sesuai tentunya dengan ukuran objek yang kita punya, yangvdusertia bukti yang sudah kami kantongi,
Saya berharap masalah ini segera dapat diselesaikan karena masalah ini sudah terlalu lama dan juga saya mempertanyakan pembentengan yang dilakukan itu maksudnya apa? Serta memasang papan plang atas nama Wargana itu siapa?.
Upaya yang akan dilakukan adalah menaikan status dari tanah adat menjadi sertifikat,”terang Agustiah, S. H. atau Ibu Tia panggilan akrabnya.
Sementara ditempat yang sama,Pengacara yang ditujukan oleh ahli waris keluarga Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja binti Mas Martapura,Deded Gunasyah, S.H.,menegaskan,
“Jika saya lihat dari sudut pandang hukum, bahwa kasus yang dialami oleh rekan kami ini tidak cukup bukti, sehingga pihak dari Kepolisian POLDA Jabar setelah melakukan pemeriksaan, baik saksi ataupun bukti dalam pemeriksaan berita acaranya ternyata tidak cukup bukti sehingga Polda Jabar sebagai institusi mengeluarkan Surat Ketetapan Pemberhentian Penyidikan dan Surat Pencabutan Penetapan Tersangka atas nama Ibu Agustiah, S.H.,
Selanjutnya langkah yang akan kami ambil sesuai dengan keinginan rekan kami rencananya kami akan melakukan mediasi baik di tingkat Desa atau Kelurahan maupun di Badan Pertanahan Nasional(BPN), sehingga semua permasalahan dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah dan semuanya akan terang benderang dimana objek atas bidang-bidang yang mereka Klaim sebagai bukti kepemilikan berdasarkan sertifikat yang mereka miliki akan terjawab sudah.” Pungkas Deded,Kuasa Hukum Ahli waris Keluarga Nji Mas Ratna Pertimah binti Mas Martapura.
Achmad Syafei










