Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jawa Barat

Kuasa Ahli Waris Nji Mas Ratna Perttimah Rosmaja Binti Mas Martapura Menerima Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Surat Pencabutan Penetapan Tersangka dari Polda Jabar

8 Juli 2025 2 Min Read

Kabupaten Bandung Barat, Senin(07/07/2025)
Raden Agustiah, S.H. selaku kuasa dari ahli waris Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja binti Mas Martapura dapat bernapas lega dengan diterbitkannya surat Penghentian Penyidikan juga Surat Pencabutan Penetapan Tersangka kepadanya, dengan tuduhan melanggar pasal 406 yakni,melalui resume bahwa hasil penyidikan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak dan membuat tidak terpakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian nya kepunyaan orang lain hal tersebut yang dilakukan di jalan kampung Karang sari Desa Cihanjuang Kecamatan Parongoong dinyatakan tidak terbukti,

Hal ini tentu saja membuat Raden Agustiah, S.H. atau yang lebih akrab disapa Ibu Tia merasa lega dan bersyukur.
Saat ditemui di Den Auh Cafe jalan Cihanjuang, Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong, Ibu Tia menjelaskan,

“Sehubungan dengan keluarnya Surat Penetapan Penghentian Penyidikan dan Pencabutan Penetapan Tersangka yang dialamatkan kepada saya, saya terangkan bahwa pencabutan penetapan tersangka kepada saya, hal itu bukan masalah kepemilikannya tapi masalah pelanggaran pidana pasal 406 KUHP yang mengatur pengrusakan barang bilik orang lain dan menempatkan Excavator di tanah tersebut.namun saya tidak melakukan penyerobotan untuk mengusai tanah tersebut, hal itu tidak ada.

Iklan

Jadi tidak ada unsur untuk menguasai dulu tapi ini masalah pidana, mereka juga yang mengklaim memiliki tanah tersebut, tidak bisa membuktikan, bahwa futah tersebut sudah terbit sertifikat yang akhirnya tuduhan kepada saya dicabut.Selanjutnya saya akan berupaya melakukan mediasi di Kantor BPN, lalu akan melakukan plotting dan pengembalian batas-batas tanah sesuai tentunya dengan ukuran objek yang kita punya, yangvdusertia bukti yang sudah kami kantongi,

Saya berharap masalah ini segera dapat diselesaikan karena masalah ini sudah terlalu lama dan juga saya mempertanyakan pembentengan yang dilakukan itu maksudnya apa? Serta memasang papan plang atas nama Wargana itu siapa?.

Iklan

Upaya yang akan dilakukan adalah menaikan status dari tanah adat menjadi sertifikat,”terang Agustiah, S. H. atau Ibu Tia panggilan akrabnya.

Sementara ditempat yang sama,Pengacara yang ditujukan oleh ahli waris keluarga Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja binti Mas Martapura,Deded Gunasyah, S.H.,menegaskan,
“Jika saya lihat dari sudut pandang hukum, bahwa kasus yang dialami oleh rekan kami ini tidak cukup bukti, sehingga pihak dari Kepolisian POLDA Jabar setelah melakukan pemeriksaan, baik saksi ataupun bukti dalam pemeriksaan berita acaranya ternyata tidak cukup bukti sehingga Polda Jabar sebagai institusi mengeluarkan Surat Ketetapan Pemberhentian Penyidikan dan Surat Pencabutan Penetapan Tersangka atas nama Ibu Agustiah, S.H.,

Selanjutnya langkah yang akan kami ambil sesuai dengan keinginan rekan kami rencananya kami akan melakukan mediasi baik di tingkat Desa atau Kelurahan maupun di Badan Pertanahan Nasional(BPN), sehingga semua permasalahan dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah dan semuanya akan terang benderang dimana objek atas bidang-bidang yang mereka Klaim sebagai bukti kepemilikan berdasarkan sertifikat yang mereka miliki akan terjawab sudah.” Pungkas Deded,Kuasa Hukum Ahli waris Keluarga Nji Mas Ratna Pertimah binti Mas Martapura.

Achmad Syafei

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Etika Profesi Dipertanyakan” oknum Wartawati Dilaporkan ke Polisi oleh Aliansi SAPA

Next

Suran Agung : Ratusan Polisi Kawal Ketat 2.400 Warga PSHWTM dari Ponorogo ke Madiun

Cari Berita

Berita Terbaru

  • KEDAULATAN DI TANGAN RAKYAT: PEMKOT CIMAHI DILARANG KERAS ALERGI KRITIK! 17 Juni 2026
  • Polsek Kundur Polres Karimun, Berhasil Ungkap pelaku Pencurian Dalam waktu Dari 1×24 Jam. 17 Juni 2026
  • PLN UP3 Cimahi, YBM, dan Srikandi PLN Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim, Dhuafa, dan Peserta Didik SLB YATIRA 17 Juni 2026
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Ipuk : Jadi Basis Data Kebijakan Pembangunan Daerah 10 Tahun ke Depan 17 Juni 2026
  • Tradisi 1 Suro di Lereng Gunung Lemongan, Ratusan Warga Lintas Agama Berkumpul dalam Doa Bersama 17 Juni 2026
  • PELAKSANAAN KEGIATAN PKT OLEH PEMDES KENDAL TA 2026 17 Juni 2026
  • Jelajahi Banyuwangi, Raline Shah Kagumi Tata Kelola Pemeritahan Bupati Ipuk 17 Juni 2026
  • Patroli Perintis Presisi, Sat Samapta Polres Lumajang Beri Imbauan Keamanan kepada Security Bank BNI 17 Juni 2026
  • Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Yosowilangun Tinjau Langsung Perkembangan Lahan Jagung Warga 17 Juni 2026
  • Kolaborasi Polisi dan Petani Jagung di Pare Wujudkan Asta Cita Presiden RI 17 Juni 2026
  • Judul:Tradisi Grebek Syuro Sumbermujur Hidupkan Budaya Leluhur di Tengah Hutan Bambu 17 Juni 2026
  • Ratusan Personel Polres Kediri, Kodim 0809 Kediri, Pemkab Kediri, dan Pamter, Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT di Sempu 17 Juni 2026
  • Erlangga Dwinata dari Klub Catur Kuda Putih Lumajang, Bocah 10 Tahun Bersinar di Kapolres Cup 2026 16 Juni 2026
  • POSYANDU KESEHATAN JIWA MELATI DILAKSANAKAN OLEH PEMDES LEGOWETAN 16 Juni 2026
  • PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1448 H 16 Juni 2026
  • Bersama Wisatawan Mancanegara, Kapolres Kediri & Ketua DPRD Kab. Kediri hadiri Tradisi 1 Suro di Petilasan Sri Aji Joyoboyo 16 Juni 2026
  • Perluas Akses Literasi, Gramedia Resmi Hadir di Banyuwangi 15 Juni 2026
  • Tembok Penahan Tanah ( TPT ) dan Drainase Makam Di Desa Tumpang Rampung Juni 2026 15 Juni 2026
  • Semarak Launching Car Free Day Kota Cimahi 15 Juni 2026
  • BERITA KEHILANGAN STNK 15 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Barat

KEDAULATAN DI TANGAN RAKYAT: PEMKOT CIMAHI DILARANG KERAS ALERGI KRITIK!

Gempur News.com
By Gempur News.com
17 Juni 2026
Jawa Timur

Polsek Kundur Polres Karimun, Berhasil Ungkap pelaku Pencurian Dalam waktu Dari 1×24 Jam.

Gempur News.com
By Gempur News.com
17 Juni 2026
Jawa Barat

PLN UP3 Cimahi, YBM, dan Srikandi PLN Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim, Dhuafa, dan Peserta Didik SLB YATIRA

Gempur News.com
By Gempur News.com
17 Juni 2026
Jawa Timur

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Ipuk : Jadi Basis Data Kebijakan Pembangunan Daerah 10 Tahun ke Depan

Gempur News.com
By Gempur News.com
17 Juni 2026
Jawa Timur

Tradisi 1 Suro di Lereng Gunung Lemongan, Ratusan Warga Lintas Agama Berkumpul dalam Doa Bersama

Gempur News.com
By Gempur News.com
17 Juni 2026
Jawa Timur

PELAKSANAAN KEGIATAN PKT OLEH PEMDES KENDAL TA 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
17 Juni 2026
Jawa Timur

Jelajahi Banyuwangi, Raline Shah Kagumi Tata Kelola Pemeritahan Bupati Ipuk

Gempur News.com
By Gempur News.com
17 Juni 2026
Jawa Timur

Patroli Perintis Presisi, Sat Samapta Polres Lumajang Beri Imbauan Keamanan kepada Security Bank BNI

Gempur News.com
By Gempur News.com
17 Juni 2026
Jawa Timur

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Yosowilangun Tinjau Langsung Perkembangan Lahan Jagung Warga

Gempur News.com
By Gempur News.com
17 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution