BARITO UTARA- Komisi Pemilihan Umun Kabupaten (KPU) Barito Utara Provinsi Kalimantan tengah (Kalteng) Gelar Kegiatan Training Of Trainers. (ToT) Pemungutan dan penghitungan suara, Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, tidak lanjut putusan Mahkamah Konstituai (MK) nomor : 313/PHPU.BU- XXIII/2025.
Untuk mempersiapkan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, terus mengintensifkan kegiatan teknis di lapangan, termasuk sosialisasi pencermatan data pemilih oleh jajaran PPK dan PPS, yang dilaksanakan bertempat di Aula Bappedalitbang Muara Teweh, Sabtu (12/7/2025).
Pada kegiatan Training of Trainers (ToT) dihadiri Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Kholik, Ketua KPU Kalteng, Satriadi, Anggota KPU Kalteng, Dwi Swasono, Anggota KPU Kalteng, Titi Yukrisna, Sekretaris KPU Kalteng, M. Hasyim beserta jajarannya. Ketua dan anggota KPU Barito Utara dan Panitia PPK se- Barito Utara.
33Ketua KPU Barito Utata, Siska Dewi Lestari, SH mengatakan bahwa sejak 8 Juli 2025, seluruh anggota PPK dan PPS yang telah terbentuk, telah turun ke lapangan memberikan sosialisasi terkait dasar hukum dan teknis data pemilih PSU.
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, PSU harus menggunakan data pemilih yang tercatat pada 27 November 2024. Ini penting kami sampaikan kepada masyarakat, karena banyak pertanyaan muncul, terutama dari pendukung pasangan calon dan pemilih baru,” ungkap Ketua KPU Barito Utara.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah terkait warga yang memiliki KТР baru saja berganti di Barito Utara untuk mencoblos. “Apakah mereka bisa mencoblos? Makanya harus disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, jajaran PPK dan PPS di semua kecamatan dan desa/kelurahan diminta untuk aktif melakukan sosialisasi, menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai hak pilih dalam PSU. Hal ini dianggap penting untuk mencegah kesalahpahaman kepercayaan publik dan menjaga terhadap pemungutan suara ulang.
“Kita harus komunikasikan dengan baik. Jangan sampai nanti terjadi polemik di lapangan. Semua pihak harus memahami bahwa ini adalah ketentuan konstitusi yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Dengan persiapan teknis yang intensif, kehadiran Ketua KPU RI serta dukungan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah, diharapkan PSU di Barito Utara akan berjalan lancar, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SS)






