
Ruko Citra Mas Block A3 dan A4 jalan Poros, di Duga menyalahi Izin.
Karimun, Pembangunan Ruko sepanjang jalan Poros, Kec. Tebing ,Kel. Harjosari samping SPBU Poros di duga menyalahi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PPG), Diduga. Tidak sesuai dengan Izin PPG yang ada, di Karenakan ada Penambahan Bangunan diatasnya, yang Awalnya Dua lantai menjadi Tiga Lantai. Ketika Awak media ini Mengkonfirmasi salah seorang yang ada disana mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik Ruko tersebut Selasa 14 /Oktober/25.
Ketua Forum komunikasi Rakyat Indonesia Karimun Edward Simanjuntak Mengatakan, Banyak Bangunan Yang ada Karimun, yang di duga menyalahi Izin, Apakah Dinas PU yang Kurang Tegas atau dalam Hal ini ada Hal lain?
Edward meminta kiranya Dinas PUPR, jika ada pengusaha -pengusaha yang menyalahi Aturan Agar menindak Tegas, karena ini merimbas bagi PAD atau pendapatan atau Pajak yang di peroleh.
Pihak PUPR dalam Hal ini Bidang Rata Ruang belum dapat di konfirmasi, menurut sumber Di Lapangan di Duga Pemilik dari Ruko yang sedang di Bangun tersebut bernama Miko salah satu Pengusaha Armada Penyeberangan Very. Pasaribu.









