Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jawa Timur

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas melalui Modus Barang Penumpang

4 Desember 2025 2 Min Read

Batam, 4 Desember 2025. Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap masuknya barang larangan dan pembatasan melalui pelabuhan internasional di Batam. Sepanjang November 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pemasukan 79 koli pakaian bekas (ballpress) dari luar negeri melalui modus penitipan bagasi penumpang kepada porter maupun upaya lainnya untuk menghindari pemeriksaan petugas. Termasuk penindakan terbaru terhadap 39 koli pakaian bekas pada tanggal 27 s.d. 30 November 2025 milik penumpang asal Malaysia dan Singapura yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas upaya pemasukan pakaian bekas ilegal ini.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan penindakan dilakukan secara intensif melalui kegiatan pengawasan rutin di terminal kedatangan penumpang internasional. Petugas Bea Cukai melakukan analisis profiling penumpang dan citra mesin x-ray terhadap bagasi dari Singapura dan Malaysia.

“Hasil pemeriksaan menemukan barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar sehingga tidak termasuk kategori barang untuk keperluan pribadi (personal use). Dalam setiap temuan, barang dititipkan kepada porter dan pemilik memilih meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi. Seluruh barang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan untuk pemeriksaan lanjutan oleh petugas,” jelas Zaky.

Iklan

Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan aktivitas ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang secara tegas melarang pemasukan pakaian bekas ke wilayah Indonesia.

Langkah penindakan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan pentingnya pemberantasan pakaian bekas ilegal untuk melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari kerusakan pasar akibat barang impor ilegal. Bea Cukai Batam memastikan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional tersebut melalui peningkatan pengawasan di seluruh jalur kedatangan penumpang internasional, baik udara maupun laut.

Iklan

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat tidak membawa, memperjualbelikan, atau menjadi bagian dari peredaran pakaian bekas impor ilegal. Kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan melemahkan daya saing produk tekstil dalam negeri.

“Bea Cukai Batam mendorong masyarakat untuk menggunakan dan membanggakan produk karya anak bangsa, sehingga turut berperan dalam memajukan UMKM dan memperkuat ekonomi nasional melalui konsumsi produk buatan negeri sendiri,” tambah Zaky.

Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, intelijen, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait guna memberantas setiap bentuk penyelundupan barang ilegal dan memastikan perlindungan terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha domestik. (Gokkon)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Bupati Barito Utara diwakili Sekda Barito Utara, Dra. Muhlis Lantik PAW BPD dan Pejabat Sementara Damang Lahei 

Next

Pemkab Barito Utara : Lewat “Kepak Batara” Perkuat Ketahanan Pangan

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • DPRD Cimahi Siapkan Perda Penghargaan Pendiri Kota, Monumen dan Beasiswa Jadi Usulan Utama 24 Juni 2026
  • Usia Harapan Hidup Warga Banyuwangi Naik, Bupati Ipuk Terus Perkuat Program untuk Lansia 24 Juni 2026
  • KEGIATAN SENAM LANSIA MENCIPTAKAN MASYARAKAT SEHAT OLEH PEMDES KEBON 23 Juni 2026
  • Pekerja Taruhan Nyawa! Proyek DPT Pucangsongo Rp 288 Juta Abaikan K3, Galian 2 Meter Tegak Tanpa Turap. 23 Juni 2026
  • 74 Siswa TSM SMKN 3 Batam Jalani UKK Berstandar Industri Honda 23 Juni 2026
  • Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y 23 Juni 2026
  • Siswa SD Tahfidz Al Aziz Lumajang Raih Silver Medalist IKMC 2026, Kini Tekuni Bulu Tangkis dan Catur 23 Juni 2026
  • Mahasiswa KKN 97 UINSA Resmi Mengabdi di Desa Orobulu, Siap Dampingi Pengembangan BUMDes Selama 40 Hari 23 Juni 2026
  • Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lumajang Bersihkan Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa 22 Juni 2026
  • Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan 22 Juni 2026
  • Polres Gresik Beri Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat 22 Juni 2026
  • Wonocempokoayu Sambut Tahun Baru Islam dengan Khotmil Qur’an dan Santunan Anak Yatim 22 Juni 2026
  • Polsek Rembang Pantau Pekarangan Pangan Bergizi Pisang Cavendish, Dukung Ketahanan Pangan Nasional 22 Juni 2026
  • Bhabinkamtibmas Desa Gendro Tinjau Tanaman Cabai, Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi 22 Juni 2026
  • Bhabinkamtibmas Polsek Tosari Pantau Lahan Bawang Prei, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 22 Juni 2026
  • Hadiri Haul Habib Hadi, Bupati Ipuk: Doakan Banyuwangi 22 Juni 2026
  • PERINGATAN HUT KE-25 TAHUN KOTA CIMAHI 21 Juni 2026
  • Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur 21 Juni 2026
  • Hari Bhayangkara ke – 80, Polda Jatim Buka Kejuaraan Karate Kapolda Cup 2026 Momentum Lahirkan Atlet Berprestasi 21 Juni 2026
  • USAI IBADAH/MISA JEMAAT GEREJA KATOLIK HTSPM PAROKI SEMPUSARI SUMBANG 22 KANTONG DARAH 21 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Barat

DPRD Cimahi Siapkan Perda Penghargaan Pendiri Kota, Monumen dan Beasiswa Jadi Usulan Utama

Gempur News.com
By Gempur News.com
24 Juni 2026
Jawa Timur

Usia Harapan Hidup Warga Banyuwangi Naik, Bupati Ipuk Terus Perkuat Program untuk Lansia

Gempur News.com
By Gempur News.com
24 Juni 2026
Jawa Timur

KEGIATAN SENAM LANSIA MENCIPTAKAN MASYARAKAT SEHAT OLEH PEMDES KEBON

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Pekerja Taruhan Nyawa! Proyek DPT Pucangsongo Rp 288 Juta Abaikan K3, Galian 2 Meter Tegak Tanpa Turap.

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

74 Siswa TSM SMKN 3 Batam Jalani UKK Berstandar Industri Honda

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Siswa SD Tahfidz Al Aziz Lumajang Raih Silver Medalist IKMC 2026, Kini Tekuni Bulu Tangkis dan Catur

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Mahasiswa KKN 97 UINSA Resmi Mengabdi di Desa Orobulu, Siap Dampingi Pengembangan BUMDes Selama 40 Hari

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lumajang Bersihkan Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution