HomeJakartaPolisi Tangkap Tersangka Ganja 4,3 Kg di Depok

Polisi Tangkap Tersangka Ganja 4,3 Kg di Depok

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 4,3 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M.A. (30), Selasa malam, 10 Maret 2026.


Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Depok.


Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan M.A. di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Depok. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik berisi ganja dari tangan tersangka.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan bungkusan kain yang berisi ganja yang diduga berkaitan dengan tersangka.

Advertisement


Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja dengan berat bruto 4.385 gram atau sekitar 4,3 kilogram.


Kepala Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Joko Arianto, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa malam sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Bojongsari, Depok.


“Petugas mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial M.A. (30) dengan barang bukti sekitar 4,3 kilogram,” kata Joko.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta turut membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika.

RELATED ARTICLES

Most Popular