Tagihan Pinjol Misterius Bermunculan, Kuasa Hukum: Klien Diintimidasi Debt Collector
TRENGGALEK, Gempur News
– Seorang warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, Syifa Fuadiyah Rinadi, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi ke Mapolres Trenggalek.
Dalam pelaporan itu, Syifa didampingi kuasa hukumnya, Advokat Nanang Hadi Prayitno, S.H., CPM., CLA. Pria yang akrab disapa Mas Nanang itu menyebut kliennya diduga jadi korban tindak pidana akses ilegal pada sejumlah akun keuangan digital.
“Klien kami telah melaporkan dugaan tindak pidana akses ilegal terhadap akun Mobile Banking BRImo, SeaBank, serta beberapa aplikasi pinjaman online seperti Easy Cash dan Kredione,” ujar Nanang, Kamis (7/5/2026).
Awal Mula: Tagihan Pinjol Padahal Tak Pernah Mengajukan
Nanang menjelaskan, kasus bermula Januari 2026. Saat itu Syifa tiba-tiba menerima tagihan dari beberapa layanan pinjol. Padahal, ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman apapun.
“Awalnya klien kami mendapat tagihan dari sejumlah aplikasi pinjaman online, di antaranya Easy Cash, Shopee, dan SeaBank. Namun yang bersangkutan tidak pernah merasa mengajukan pinjaman di platform tersebut,” jelasnya.
Rugi Materiil & Diintimidasi Debt Collector
Akibat kejadian itu, Syifa merasa dirugikan secara materiil maupun psikologis. Ia juga mengaku mengalami intimidasi berupa penagihan utang dari pihak yang tidak dikenal.
“Klien saya merasa dirugikan, juga mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak penagih utang atas pinjaman yang tidak pernah dia lakukan,” tegas Nanang.
Pihaknya berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengungkap dalang di balik dugaan penyalahgunaan data pribadi itu.
Peringatan: Hati-hati Jaga Data Pribadi
Kasus ini jadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada menjaga keamanan data pribadi, terutama data yang terhubung ke layanan keuangan digital seperti KTP, nomor HP, dan OTP.
(Ageng)

