Malang, Sidang kedua kasus dugaan pembunuhan mahasiswa Universitas Muhamadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa ( 21), di Pengadilan Negeri (PN) Malang kelas 1A pada Rabu, 03/06/2026.
Agenda Sidang hari ini eksepsi dari para pihak terdakwa satu maupun terdakwa yang bertempatam di ruang sidang cakra di mulai pukul 11:00 Siang.
Dalam sidang sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Dua tersangka, yakni oknum polisi Bripka Agus Muhamad Saleman dan Suyitno, didakwa dengan pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua tersangka dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Pembuhunan yang melibatkan mantan anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo Bripka Agus Muhamad Daleman dan Warga Kecamatan Krucil Suyitno itu, disidangkan kedua kalinya.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Malang dengan agenda mendengarkan bantahan dari dua terdakwa Eks polisi Agus Muhamad Saleman dan rekannya.
Sedangkan Agus Muhamad Saleman (mantan anggota Polsek Krucil) dan Suyitno. Terdakwa utama (kakak ipar korban) telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
Dalam sidang lanjutan, penasihat hukum terdakwa Suyitno mengajukan eksepsi. Mereka mengklaim peran Suyitno berbeda dan tidak sedominan peran oknum mantan polisi tersebut dalam rangkaian peristiwa pembunuhan.
Kedua tersangka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Sidang kedua kali ini dihadiri juga seluruh keluarga korban sebanyak 45 anggota, yang mendatangi Pengadilan Negeri ( PN ) Malang. Untuk melihat hasil persidangan kedua tersangka.
Salah satu perwakilan dari pihak korban, Saiful Fadil,”paman korban saat di wawancarai Kedatangan kita semua kali ini untuk mensupport bagaimana sekiranya vonis sesuai dengan hukum berlaku, maksimal hukuman mati permintaan dari keluarga.
Kita ingin tau sidangnya seperti apa, konsepnya bagaimana,terus terang kami juga tidak faham masalah hukum. Kami juga membawa pengacara, harapan dari keluarga di hukum semaksimal mungkin, kalau permintaan keluarga tetap hukuman mati, menurutnya nyawa dibalas dengan nyawa.
Lebih memperhatikan kondisi ayah korban sangat terpukul atas kematian anaknya yang dibunuh kejam oleh kedua tersangka. Sedangkan ayah korban tidak bisa mengikuti agenda sidang Eksepsi kali ini.
Terlihat juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur yang mulai awal melakukan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap keluarga korban.
Sementara itu, Direktur LBH LIRA Jawa Timur alexander kurniadi S.psi., S.H., M.H.,”Kami hadir mengawal sebagai penasehat hukum keluarga korban, bersama Tim LSM Lira Jawa Timur, beserta Tim LSM Malang, mengawal adanya keadilan bagi keluarga korban.
Harapan kami dari pihak keluarga dan pendamping, Kami harapkan semaksimal mungkin rasa keadilan pada keluarga korban.
Vonis maksimum adalah hukum sebarat sebaratnya. Namun sebagai mana kita mengikuti juga menghormati majelis hakim dalam memberikan keputusannya”,tuturnya
( Arifin)
