Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video

Berita Terbaru

  • 90 Ribu Wisatawan Liburan di Banyuwangi Selama Libur Panjang 6 June 2026
  • Tanah Recht Van Eigendom (RVE)Desa Kertawangi Penuh Misteri 6 June 2026
  • PETUGAS SAMSAT BANGIL SOSIALISASIKAN OPS PATUH SEMERU 2026 6 June 2026
  • Relawan PMI Jember Fogging Rumah Warga di desa SelodakonUntuk memutus siklus hidup nyamuk Aedes aegypti 5 June 2026
  • Rembug Lansia di Banyuwangi, Ikhtiar Tingkatkan Derajat Kesejahteraan Lansia 5 June 2026
  • Polres Kediri Kota Gelar Wayang Karton Sarana Edukasi di HKGB ke-74 Tahun 2026 5 June 2026
  • Tak Ada Ruang Diskriminasi, RSUD Kayuagung Utamakan Pelayanan Cepat, Ramah, dan Berkualitas 5 June 2026
  • Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Patuh Semeru 2026 Jelang Hari Bhayangkara ke-80 5 June 2026
  • PETUGAS SAMSAT BANGIL SOSIALISASIKAN OPS PATUH SEMERU 2026 5 June 2026
  • Polres Lumajang Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Aksi Kemanusiaan untuk Masyarakat 5 June 2026
  • Komisi I DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan Regulasi Perwali Agar Honor Dan BOSDA PAUD Segera Terealisasi 5 June 2026
  • Kantor Polsek Ringinrejo Polres Kediri Berpindah Tempat, Gedung Baru Siap Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat 5 June 2026
  • Ino: Tak Ada Pengungsi, Pembangunan PSN Justru Diharapkan! 5 June 2026
  • Salah Satu Warga Tragah Tewas Dianiaya, Polres Bangkalan Masih Dalami Motif Pelaku 5 June 2026
  • Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Dorong Penyelesaian BOSDA, Masih Tunggu Proses Hukum 5 June 2026
  • “Pansus I DPRD Kota Probolinggo Godok Raperda Pariwisata Adaptif Era Digital + Angkat Destinasi Lokal 5 June 2026
  • Bangun Sinergitas,Kepala Sekolah Baru SMPN 1 Petarukan Ajak Ngopi Bareng Bersama Insan Pers 4 June 2026
  • Pasca Idul Adha, DKPP Lumajang Dorong Peternak Isi Kandang dan Kembangkan Domba Guci Alit 4 June 2026
  • Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan Kepafa Masyarakat 4 June 2026
  • Komunitas Honda Scoopy Jelajahi Ikon Kota Tanjungpinang Lewat Scoopy Your Mode Your Ride 4 June 2026

Arsip

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Jawa Timur

Tanah Recht Van Eigendom (RVE)Desa Kertawangi Penuh Misteri

By Gempur News.com
6 June 2026 2 Min Read
Comments Off on Tanah Recht Van Eigendom (RVE)Desa Kertawangi Penuh Misteri

Bandung Barat,Jum’at(05/06/2026)

Undang – Undang Dasar 1945 ( Hak Dasar atas Eksistensi ) Pasal 28.D Ayat (1) Memberikan Jaminan Perlindungan dan Kepastian Hukum yang Adil (Hak atas Kepemilikan), Hak Kepemilikannya di Lindungi Oleh HAM ( Hak Asasi Manusia ) Berdasarkan Deklarasi Universal HAM Yang diterima dan diumumkan Oleh Majelis Umum PBB Pada Tgl. 10 Desember 1948, HAK Yang di lindungi dalam Deklarasi di antaranya Hak Memiliki Harta Benda. Pasal. 28 G. Pasal 28. H, ayat (4) Setiap Orang Berhak Mempunyai Hak Milik Pribadi dan Hak Milik Tersebut Tidak Boleh diambil Secara Sewenang-wenang Oleh Siapapun termasuk Negara atau Pemerintah Sekalipun, Amanat Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal. 20, ayat (1), Pasal. 21 dan Pasal. 33, Bumi Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di Dalam Wilayah Negara R.I, merupakan anugerah untuk di manfaatkan dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, Negara berhak untuk menguasai lahan-lahan tanah yang diterlantarkan oleh pemiliknya guna di manfaatkan demi kesejahteraan rakyatnya, menguasai bukan dalam arti untuk memiliki sebab kepemilikan tanah harus berdasarkan adanya bukti-bukti peralihan hak kepemilikannya seperti Jual Beli, Waris atau Hibah (Pemberian).

Pemerintahan kolonial belanda dalam Overschirjvings Ordonnantie tahun 1834 telah menciptakan hukum agraria atas kepemilikan tanah hak tertinggi yang dinamai Eigendom Eigen (diri atau pribadi) dom (artinya hak) (Burgerlijk wetboek/KUHPerdata Belanda), keberadaan akta Eigendom Verponding di akui oleh dunia dan mahkamah internasional (MI) pengadilan yang berlokasi di denhaag negara belanda, sudah mencatatnya, Undang-undang R.I No. 20 dan 62 Tahun 1958 melindungi tentang kepemilikan Eigendom Verponding, untuk para Ahliwarisnya.
Dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 113.K/Sip/1973 dan Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 647.K/Sip/1975 Menyatakan bahwa Verponding adalah pembayaran pajak atas tanah pada masa kolonial di akui sebagai bukti penguasaan Yuridise.
Beberapa bidang tanah RVE ( Recht Van Eigendom) Verponding yang berada di wilayah Desa kertawangi, kecamatan cisarua kabupaten bandung barat, dahulu Kabupaten DT. II Bandung, beberapa bidang tanahnya milik dari R. H.A.A. Wiranatakumah (mantan bupati bandung periode 1920-1931 dan 1935-1945), berdasarkan Surat Akta No. 401 Tgl. 14 Februari 1945 Nomor A. 78 Pemerintahan Kolonial Belanda Melalui Hakim dan Dewan Pengadilan Bandung yang bernama Mr. Cornelis dan didampingi oleh Mr. Carl Herman Dumont dihadapan Notaris Mr. H.J.J. Lamers di Bandung,Dalam Dojumen tersebut menyatakan bahwa R.H. Aria Adipati Wiranatakusumah, sebagai Pemilik baru dari Persil. Tanah Verponding diantaranya yang berada di Desa Djambudipa, Sekarang Desa Kertawangi, Kecamatan Tjisarua.
Tanah-tanah RVE (Recht Van Eigendom) Verponding yang berada di desa kertawangi saat ini sebagian besar telah terbit Sertifikat baik Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan, yang dimiliki oleh orang-orang yang berkantong tebal namunakan dasar terbitnya Sertifikatnya masih meeupakan misteri, sebab kepemilikan tanah harus ada dasar peralihan kepemilikannya.
Pihak Ahli waris berharap,
Dalam kasus ini khususnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh parak okunum mafia tanah dan orang yang berkantong tebal mendapat perhatian oleh para penegak hukum serta membuka mata selebar-lebar atas adanya dugaan praktek mafia tanah dalam penguasaan lahan tanpa ijin dari kami pemilik yang syah secara hukum,” ungkap Jijit, selaku ahliwaris(Pemilik) yang menempati objek tanah selama bertahun,namun ternyata sudah terbit sertifikat pada tanah yang di tempatinya.

Advertisement
Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

PETUGAS SAMSAT BANGIL SOSIALISASIKAN OPS PATUH SEMERU 2026

Next

90 Ribu Wisatawan Liburan di Banyuwangi Selama Libur Panjang

Copyright 2026 — Gempur News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme