
DPRD Kota Probolinggo Bahas Hasil Kerja Pansus, Tiga Raperda Tahun 2026 Masuk Tahap Krusial
PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna pada Senin (8/6/2026) pagi. Rapat yang dimulai pukul 08.00 WIB ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Jalan Suroyo Nomor 27.
Agenda utama dalam sidang paripurna tersebut adalah Penyampaian Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 Kota Probolinggo. Pelaksanaan rapat ini didasarkan pada keputusan perubahan jadwal pembahasan yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna sebelumnya pada tanggal 18 Mei 2026.
Undangan resmi yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha K., S.E., ditujukan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Probolinggo. Dalam surat bernomor 100.3.2/3348/425.050/2026 tersebut, peserta diharapkan hadir tepat waktu dengan mengenakan pakaian dinas Pakaian Sipil Harian (PSH).
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha K., S.E., menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tahap krusial dalam proses legislasi daerah. Hasil kerja Pansus yang disampaikan menjadi bahan pembahasan akhir sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Penyampaian hasil kerja Pansus ini adalah wujud tanggung jawab dan kinerja dewan dalam menjalankan fungsi legislasi. Tiga Raperda yang dibahas memiliki urgensi tinggi bagi kemajuan dan tata kelola pemerintahan Kota Probolinggo,” ujarnya dalam surat undangan tersebut.
Rapat Paripurna ini menjadi momen penting untuk menyatukan pandangan antar anggota dewan terkait muatan materi dalam draf peraturan daerah. Kehadiran seluruh anggota diharapkan dapat memberikan masukan dan keputusan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Kota Probolinggo.
Seluruh rangkaian rapat berjalan sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku.









