
Sidang Paripurna: DPRD Kota Probolinggo Bahas Laporan Akhir 3 Raperda Tahun 2026
PROBOLINGGO – 8 Juni 2026 Proses legislasi daerah Kota Probolinggo memasuki babak penting. DPRD Kota Probolinggo mengadakan Rapat Paripurna pada Senin (8/6/2026) pagi guna membahas hasil kerja Panitia Khusus terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis tahun anggaran 2026.
Undangan resmi yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha K., S.E., memutuskan rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Utama pukul 08.00 WIB, sebagai tindak lanjut perubahan jadwal hasil kesepakatan rapat sebelumnya.
Fokus utama sidang ini adalah penyerahan laporan hasil pembahasan mendalam terhadap 3 Raperda, yaitu:
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Probolinggo
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ketua Pansus dalam laporannya menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini menjadi payung hukum utama bagi pembangunan fisik dan tata ruang di Kota Probolinggo.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek daya dukung lingkungan dan kebutuhan masyarakat.Kami telah menelaah setiap pasal, menerima masukan dari dinas terkait maupun elemen masyarakat.
Ketiga Raperda ini saling berkaitan untuk menciptakan kota yang tertata, layak huni, dan ramah lingkungan,” ujar perwakilan Pansus di hadapan sidang paripurna.
Ketua DPRD sangat mengapresiasi kerja keras anggota Pansus. Menurutnya, produk hukum ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin pembangunan dan pelayanan publik di masa mendatang.
Regulasi yang baik akan melahirkan pelayanan yang baik pula. Kita pastikan Raperda ini tidak hanya sekadar aturan, tapi solusi bagi kebutuhan warga Kota Probolinggo,” tambah.
Rapat dihadiri lengkap oleh seluruh anggota dewan dan berlangsung dengan tertib dan demokratis.









