
RSUD Dr. Haryoto Sampaikan Klarifikasi Kronologi Penanganan Pasien
Lumajang – RSUD Dr. Haryoto menyampaikan dukacita mendalam atas berpulangnya seorang pasien di rumah sakit. Kami turut berbelasungkawa dan mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Sehubungan dengan informasi yang beredar di media sosial, bersama ini kami sampaikan kronologi penanganan pasien berdasarkan rekam medis, dokumentasi pelayanan, dan hasil penelusuran internal:
Kronologi Penanganan
Pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr. Haryoto pada pukul 00.32 WIB dengan keluhan pusing berdenyut sejak sehari sebelumnya, disertai mual, muntah, badan lemas, dan nafsu makan menurun.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter jaga IGD, pasien mendapat penanganan sesuai kondisi klinis saat itu. Dari anamnesis dan pemeriksaan, tidak ditemukan riwayat maupun tanda batuk darah.
Pukul 03.00 WIB, setelah kondisi dinilai stabil, pasien dipindahkan ke Ruang Melati untuk perawatan lanjutan dan dilakukan pemeriksaan dasar di ruangan.
Beberapa saat kemudian, keluarga menyampaikan permintaan agar pasien diberikan “terapi asap”. Menindaklanjuti hal tersebut, perawat melakukan pengkajian. Hasilnya, saturasi oksigen pasien 99% atau masih dalam batas normal. Setelah ditelusuri, tidak terdapat instruksi dari dokter jaga untuk pemberian terapi nebulizer.
Perlu diketahui, pemberian nebulizer merupakan tindakan medis yang hanya diberikan berdasarkan indikasi klinis dan pertimbangan dokter. Tidak semua keluhan sesak memerlukan nebulizer, karena penyebabnya berbeda pada tiap pasien. Pemberian tanpa indikasi justru berisiko.
Pukul 05.00 WIB, keluarga kembali melapor bahwa pasien mengalami batuk darah. Setelah diperiksa petugas, ditemukan pasien mengalami muntah darah segar.
Tim medis segera memberikan pertolongan, memasang monitor ECG, dan melakukan penilaian cepat. Namun kondisi pasien menurun drastis hingga mengalami henti jantung.
Sesuai prosedur kegawatdaruratan, tim langsung melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) sebanyak 2 siklus. Meski seluruh upaya sesuai standar telah dilakukan, pasien tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal pada pukul 05.30 WIB.
Klarifikasi RSUD Dr. Haryoto
Berdasarkan evaluasi internal, seluruh petugas telah memberikan pelayanan sesuai kewenangan, kompetensi, dan Standar Operasional Prosedur. Setiap keputusan terapi diambil berdasarkan hasil pengkajian klinis, pemeriksaan objektif, dan instruksi dokter penanggung jawab.
Kami memahami keprihatinan keluarga dan masyarakat. RSUD Dr. Haryoto berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi demi peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Bagi keluarga yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, kami membuka ruang komunikasi melalui mekanisme pelayanan pengaduan agar informasi dapat disampaikan secara lengkap dan berdasarkan data medis.
Penulis: Bam










