Home Blog Page 1292

Penyaluran PKH Plus Tahap Ketiga Di Kecamatan Sumberwringin

0

Bondowoso – Bertempat di pedopo Kecamatan Sumberwringin jum’ at (16/09) dilaksanakan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Plus tahap ketiga, acara yang dilaksanakan di pendopo kecamatan dipantu langsung oleh Probo Nugroho SH, selaku Camat Sumberwringin.
Penyaluran bantuan sosial PKH kepada,163 Keluarga penerima manfaat, yang tersebar di enam Desa se-Kecamatan Sumberwringin ini penyaluran tahap ke 3 yang masing-masing KPM menerima Rp.500.000,( lima ratus ribu rupiah).

Camat Sumberwringin yang akrab disapa Probo tersebut, berharap dengan adanya bantuan sosial untuk lansia, bantuan tersebut mampu membantu memenuhi kebutuhan hidup untuk mereka, yang rata-rata sudah tak mampu bekerja.”ungkap Camat.(dar)

Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku Modifikasi Bak Truk

0

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar bermodus modifikasi bak truk dengan menempatkan tandon hingga dapat menampung sekitar 5.000 liter bio solar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, adanya truk Isuzu ELF giga warna putih terdapat terpal warna biru menutupi bak belakang, yang mengisi bio solar secara tidak wajar secara berulang dalam jumlah banyak di beberapa SPBU wilayah Taman, Sidoarjo.

Setelah melakukan penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo pun bergerak cepat menangkap truk tersebut beserta sopir dan kernet yang sedang mengisi bio solar, beserta barang bukti pada bak truk terdapat satu buah tandon berkapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 liter bio solar, satu alat pompa dan barang bukti lainnya.

“Ternyata benar truk isuzu elf giga warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar, terbukti telah memodifikasi bak kendaraannya supaya dapat menampung bahan bakar sampai 5.000 liter,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/9/2022).

Dari pemeriksaan polisi kepada para tersangka, yakni DP, P dan AT setiap pembelian 1.000 liter bio solar mendapatkan uang sejumlah Rp. 350.000 yang mereka bagi tiga dari pemilik armada truk.

“Dari pengakuan tersangka, mereka melakukannya atas perintah pemilik armada yang kini dalam pencarian polisi,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan yang dilakukan ketiga tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar. (Humas)

Editor : dhw_robhin

Ketua KPK Beri Arahan dalam Rakor Sinergitas Penegakan Hukum Tipikor di Polda Jatim

0

SURABAYA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, memberikan arahan dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Jatim, dengan tema “Sinergitas Penegakan Hukum Tipikor” yang diselenggarakan oleh KPK RI, pada Kamis (15/9/2022) di Rupatama Semeru Mapolda Jawa Timur.

Rapat Koordinasi program pemberantasan korupsi ini di hadiri oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kalanti Surabaya Kresna Menon, Wakajati Jatim Firdaus, Ketua Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Surabaya, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Kepala BPK Perwakilan Jatim, Kepala BPKP Perwakilan Jatim, Kalapas Kelas I Surabaya, Dirreskrimsus Polda Jatim, Aspidsus Kejati Jatim, Kapolrestabes Surabaya dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, serta Perwakilan Kajari jajaran.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dalam sambutannya menyampaikan, Satuan Kerja (Satker) Polda Jatim dan Satuan Wilayah (Satwil) jajaran yang telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) terdapat 18 Satker dan Satwil, sedangkan yang berhasil mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terdapat 10 Satwil.

“Rapat koordinasi ini merupakan momentum yang sangat baik untuk memupuk sinergitas antara KPK RI dengan aparat penegak hukum dan seluruh stakeholder terkait sebagai sarana untuk menyamakan persepsi dalam pemberantasan Tipidkor di Wilayah Provinsi Jatim,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPK RI Firli Bahuri menyampaikan, Tugas KPK yakni tindakan pencegahan, koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan Tipidkor, serta melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Tipidkor.

“Permasalahan Bangsa yang menjadi tanggung jawab kita bersama yakni terkait Bencana alam dan non alam, narkoba, terorisme dan radikalisme, serta korupsi,” tandasnya Ketua KPK RI. (Humas)

Survei PSI: Publik Puas Terhadap Kinerja Polri Bongkar Kasus “BRIGADIR JOSUA”

0

JAKARTA – Panel Survei Indonesia (PSI) melakukan survei terkait kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriyansyah atau Brigadir J. Berdasarkan hasil survei, publik puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus Brigadir J.

Koordinator Panel Survei Indonesia (PSI), Yuswiryanto mengatakan, sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri dam penanganan kasus Brigadir J.

“Terkait kasus terbunuhnya Brigadir J yang menjadi pembicaraan di publik, opini masyarakat yang ditangkap dari hasil survei didapati sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus terbunuh Brigadir J. Sebanyak 17,1 persen tidak puas dan 6,2 persen tidak menjawab,” kata Yuswiryanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).

Dalam survei ini, sebanyak 1.580 warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun di 302 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi menjadi responden. Penjaringan warga negara Indonesia sebagai objek survei dilakukan dengan metode multistage random sampling dan hasil survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error 2,48 persen.

Untuk mendapatkan data data penelitian ini mengunakan metode wawancara tatap muka menggunakan kuisioner dengan 1.150 Warga negara Indonesia dan saluran telepon seluler dengan 430 warga negara Indonesia.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Fuadil ‘Ulum mendukung Polri dan Kejaksaan dalam menindak eks Kadiv Propam Polri FS dan membongkar kasus ini.

“Kalau mendukung transparansi di Polri dan Kejaksaan tentu. Ini menyangkut semangat reformasi dan penegakan hukum kita. Lembaga negara kita harus berjalan dengan transparan dan akuntabel,” katanya.

Dia mengatakan apa yang disampaikan survei dari Panel Survei Indonesia (PSI) tentang Polri terhadap penanganan kasus pembunuhan Brigadir J sudah tepat.

“Sudah benar dan tepat dari survei PSI yang menyebut Polri sudah bekerja dengan transparan dan terbuka dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J,” ucapnya.

Diketahui dalam kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang tersangka yakni Eks Kadiv Propam Polri FS, Bharada E, Bripka RR, KM dan PC.

Selain itu, ada 7 orang juga ditetapkan tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan yakni FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, CK dan AKP IW.

Sumber : siaran pers PANEL SURVEI INDONESIA
Pewarta : Qomar
Editor : dhw_robhin

Polres Magetan Berhasil Ungkap Peredaran Pupuk Palsu,Tiga Tersangka Diamankan

0

MAGETAN – Kondisi sulitnya mencari pupuk saat ini tampaknya dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab.

Hal ini menjadi perhatian Polres Magetan yang akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang terkait beredarnya pupuk palsu jenis NPP Phonskha.

Tiga orang yang diamankan tekait peredaran pupuk palsu tersebut berinisial, SR (36) warga Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo Magetan. MZ(39) dan UHS (51) keduanya warga Sumbertanggul Kecamatan Mojosari Mojokerto.

Modus operandi para pelaku ini,kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, pelaku mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto, kemudian dikemas lagi menyerupai pupuk asli jenis Phonskha.

“Mereka ini mendatangkan pupuk palsu dari wilayah Mojokerto. Awalnya dari karung polos kemudian dipindahkan pada karung pupuk Phonskha biar nampak benar benar asli. Setelah itu baru diedarkan atau dijual di Magetan dengan harga persak Rp160 ribu,”kata AKBP Muhammad Ridwan Kamis (15/09/2022).

Berdasarkan laporan warga, para pelaku penjual pupuk palsu ini berhasil kita tangkap di jalan persawahan di Desa Ngrini Kecamatan Ngariboyo pada saat hendak menjual pupuknya kepada para petani.

“Kita tangkap pada saat beraksi. Pelaku ini menjual pupuk palsunya kepada para petani langsung di sawah sawah. Berkat laporan warga akhirnya berhasil kita kap di Ngrini,” ungkapnya.

Kemudian hasil pemeriksaan dan uji lab dari UGM, diketahui pupuk yang mereka jual jenis NPK Phonskha tidak ada kandungan NPK nya. Pupuk yang sebelumya mereka beli dari Mojokerto tersebut dinyatakan palsu dari uji lap.

“Jelas merugikan petani,” tegas AKBP Muhammad Ridwan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 62 ayat 1 UU RI nomer 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen jo pasal 53 KUHP.

Dan Pasal 122 UU RI momer 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 113 UU RI nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Acaman hukumanya penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 2 milyar,” tegas Kapolres Magetan.

Selain tiga orang tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa pupuk NPK Phonska palsu 50 sak atau 2,5 ton, satu kendaraan pengangkut jenis pikap dan mesin jahit karung serta puluhan karung bekas. (Humas)

Pewarta : Qomar
Editor : dhw_robhin

Asosiasi Kades (AKD) Dan Perangkat Desa, Geruduk Kantor Dewan, Tolak Pengunduran Ketua DPRD “H. Anang Ahmad Saifudin”

0

LUMAJANG – Ratusan masa asosiasi kepala desa (AKD) dan perangkat desa datangi kantor DPRD Kabupaten Lumajang Kamis 15/9/2022.

Kedatangannya kali untuk menolak pengunduran diri H.Anang Ahmad Saifudin dari jabatan ketua DPRD Kabupaten Lumajang penolakan tersebut untuk menjaga keharmonisan antar legislatif dan eksekutif yang selama ini telah Terjalin dengan baik sehingga pembangunan di Kabupaten Lumajang bisa berjalan dengan baik.

Mereka sangat menyayangkan keputusan H.Anang Ahmad Saifudin, meski demikian mereka mengaku tetap menghargai dan menghormati semua keputusan H.Anang Ahmad Saifudin .

Saya tahu betul seperti apa pribadi pak Anang yang tidak akan menjilat ludahnya sendiri oleh karena itu kita ke sini menolak keputusan itu Ungkap ketua AKD Suhanto saat memimpin orasi,
Lanjutanya seharusnya DPRD harus lebih mementingkan kepentingan masyarakat dan turut menolak keputusan pengunduran diri itu apalagi selama ini pak Anang menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Lumajang tidak pernah Terjadi kegaduhan apapun baik internal maupun di masyarakat

Sementara itu kepala desa Purwosono Hendrik menyampaikan bahwa Anang merupakan sosok Pancasilais yang sejati, sebagai warga negara dan sebagai pejabat negara Anang sudah menerapkan nilai nilai Pancasila, Kami meminta agar beliau tetap tidak mundur dari ketua DPRD Kabupaten Lumajang karena masih layak dan pantas untuk memimpin DPRD kabupaten Lumajang”, paparnya.

Hendrik juga meminta agar seluruh fraksi yang ada di dewan menolak kemunduran H.Anang Ahmad Saifudin”, Teriaknya.

Setelah melakukan orasi mereka membacakan petisi penolakan terhadap mundurnya H.Anang Ahmad Saifudin dan menyerahkan petisi tersebut kepada H. Akhwat ST wakil ketua DPRD, Sementara itu H. Akhmat wakil ketua DPRD Lumajang di hadapan ratusan kepala desa menyampaikan bahwa seluruh Fraksi (8 fraksi ) yang ada di dewan menolak mundurnya H.Anang Ahmad Saifudin.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K.,M.H, mengapresiasi kepada AKD yang hadir dalam pelaksanaan aksi berjalan dengan aman dan lancar, dan aspirasi AKD sudah diterima oleh DPRD” pungkasnya (BAM)

Editor : dhw_robhin

Penyaluran Bantuan Sosial “BLT BBM” Susulan Kelurahan Cipageran Dilaksanakan Di kantor RW 20

0

CIMAHI – Kamis (15/09/2022)
Penyaluran “BLT BBM” Susulan Kelurahan Cipageran Dilaksanakan dengan tertib dan lancar, dalam pembagian Susulan ini dibagikan dikantor RW 20 kelurahan cipageran.
Dalam pelaksanaan pembagian BLT BBM ini seluruh ketua RW Kelurahan Cipageran terlibat dan membantu pelaksanaannya dalam mengarahkan masyarakat menuju loket pembayaran.

Ketua forum RW kelurahan cipageran Bapak Aon Budin mengatakan, “Alhamdulillah hari ini Kelurahan Cipageran mendapakan kembali pembagian BLT BBM Susulan Langsung Tunai, penyaluran dimulai dari pukul 07.00 WIB para petugas sudah bersiap,Kegiatan dimulai melakukan verfikasi data lalu kemudian membagikannya.
Kelurahan Cipageran kemarin dan hari ini memfasilitasi tempat pembagian BLT bagi warga Kelurahan Cipageran di Kantor RW 20.
Kelurahan Cipageran melaksanakan penyaluran BLT selama dua hari,dimulai dari hari Sabtu pagi dan kamis .Penyaluran untuk kemarin sebanyak 2073 kpm penerima manfaat dan untuk hari ini dimulai dari pagi sampai jam 14.00WIB sebanyak 826 penerima manfaat, harapannya semoga ini bermafaat bagi masyarakat dan dapat menbantu dikala kenaikan BBM yang terjadi saat ini, pungkas Ketua Forum RW Bapak Aon Budin.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua RW 22 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara,Tatang Permana,
“Untuk penyaluran BLT BBM tahap kedua,Alhamdulillah lancar,tertib dan sesuai rencana karena kami mendapat pengalaman dari kegiatan sebelumnya sehingga hari ini sesuai dengan yang kami rencanakan.Kami melakukan pejadwalan agar tidak terjadi penumpukan para penerima manfaat,dimulai dari jam 07.00 WIB sampai denga jam 09.00.WIB dan yang selanjutnya dari jam 13.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB,dalam kegiatan ini juga kami dibantu oleh Babinsa dan Bimas Kelurahan Cipageran.Kami berterimakasih kepada pemerintah dengan disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini yang sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya,semoga masyarakat penenima manfaat bisa mempergunakan bantuan ini dengan sebaik-baiknya.

Ibu Neni salah satu warga penerima manfaat dari RY 05-RW21 kelurahan cipageran mengatakan, “allhamdulilah Bantuan BLT BBM ini sangat bermanfaat bagi kami masyarakat, nominal yang didapat sebesar 500 rupiah,ini sangat bermanfaat bagi kami apalagi paska kenaikan BBM saat ini, ucap Neni

Ia pun menambahkan,
“Harapannya semoga BBM bisa turun kembali agar harga-harga sembako juga ikut turun apalagi bagi kami ibu-ibu yang memiliki anak dan tanggungan rumah tangga, semoga BBM ini tidak naik kembali” pungkas Neni.

(Achmad/Gani)
Editor : dhw_robhin

Kades Cipagalo Bersama Bupati Kabupaten Bandung H.Dadang S.,Resmikan Videotroon

0

BANDUNG – Rabu, 14 September 2022 Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si meresmikan Gapura Videotron Bandung Bedas di Halaman Kantor Desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang. Hadir dalam acara ini diantaranya perwakilan dari Agung Podomoro Park Bapak Ahmad Kosim Asmari, HR & GA Senior Manager Regional Bandung, H. Ben Indra Agusta, ST, MM Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bandung, Zeis Zultaqawa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Camat Bojongsoang, dan Kepala Desa – Kepala Desa di Kecamatan Bojongsoang.

Kepala Desa Cipagalo H.Asep Sobari mengapresiasi terealisasinya gapura ini, bagi desa cipagalo sebagai desa yang merupakan batas wilayah Kab. Bandung realisasinya sudah lama ditunggu. Asep Sobari bersyukur Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna bisa merealisasikan dengan cepat. Gapura videotron yang diresmikan hari ini, selain sebagai tanda batas wilayah antardaerah juga sebagai sarana untuk menyampaikan informasi yang efektif dan mengedukasi masyarakat mengenai program pemerintah dan informasi lainnya.

Pada kesempatan itu dikemukakan pula perihal masalah kemacetan yang sering terjadi di bojongsoang. Menurut Bupati ada dua solusi yang bisa dilakukan untuk mengurai kemacetan di bojongsoang yaitu membuat jalan akses jalan ke manggahang dan membuat jembatan layang yang tembus ke baleendah. Hal ini bukan tidak mungkin karena pihak Agung Podomoro berencana akan memberikan akses jalan untuk mengurai kemacetan.

Ramdani sebagai perwakilan dari Bappeda mengucapkan terima kasih kepada sponsor yang sudah mendukung dibangunnya gapura videotron ini. Dengan gapura videotron ini pemerintah atau perusahaan bisa menyampaikan informasi lebih efektif dan lebih menarik sehingga lebih cepat ditangkap oleh masyarakat. Videotron yang berada di Kabupaten Bandung baru terdapat di dua titik lokasi, yaitu wilayah Kopo Margahayu dan Bojongsoang. Ke depan pemerintah merencanakan untuk mempersiapkan pembangunan gapura di 8 titik lokasi, sebagai tanda batas wilayah antardaerah.

(Andri)
Editor : dhw_robhin

Pastikan Harga Bahan Pokok Aman Pasca Kenaikan BBM, Kapolres Jember Dan Dandim Cek Pasar

0

JEMBER – Guna memastikan ketersediaan serta stabilitas harga Sembako Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH sebagai salah satu elemen Satgas pangan Kabupaten Jember bersama Dandim 0824 dan Dinas perindustrian dan perdagangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Tanjung Kabupaten Jember , Kamis (15/09/2022).

Sidak ini dilakukan dalam rangka pasca kenaikan harga BBM bersubsidi sehingga perlu antisipasi dan memastikan adanya ketersedian stok sembilan bahan pokok (sembako) serta antisipasi kenaikan harga yang terlalu tinggi dengan melakukan

Kapolres Jember bersama tim satgas pangan yang pada sidaknya ini menanyakan secara langsung kepada para penjual di kawasan pasar Tanjung tentang harga bahan pokok dan ketersediannya yang ada.

Dari hasil sidak tersebut dapat disimpulkan, terdapat beberapa harga komoditi bahan pokok yang mengalami kenaikan tapi disisi lain ada yang mengalami penurunan,

“Ada beberapa komoditi yang naik, namun adanya kenaikan harga masih dalam batas wajar,”ujar Kapolres Jember.

Selain itu ditemukan Stok bahan pokok khususnya di pasar induk (Pasar Tanjung) masih cukup untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, serta tidak terdapat kelangkaan bahan pokok.

Di jelaskan oleh Kapolres Jember bahwa dari beberapa hasil pemantauan dengan kenaikan harga BBM saat ini tidak terlalu mempengaruhi secara signifikan terkait dengan harga-harga baru bahan pokok.

Kapolres Jember menjelaskan di tingkat agen sebenarnya stok barang banyak,namun dalam pendistribusian sampai tingkat pengecer terdapat rantai distribusi yang cukup panjang.

Dari agen dibeli oleh agen lagi kemudian dari agen yang ada di pasar nanti masih dijual ke pengecer,sehingga pengecer terakhir tentunya menjual dengan sedikit lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.”pungkas Kapolres. (Humas)

Editor : dhw_robhin

Diduga Korupsi Uang Sewa TKD, Warga Desa Janti Demo Tuntut Sang Kades “JS” Diproses Pidana

0

SIDOARJO – Warga desa Janti Demo menyampaikan aspirasinya, menuntut Kades Joko Santosa diproses pidana di Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo Kamis. 15/9/22. Surahman warga RT. 03 RW. 02 Desa Janti menyampaikan aspirasi damainya di Kecamatan Tulangan. Kepala desa Janti Joko Santosa harus dipidana, karena pengembalian uang hasil korupsi tidak bisa menghilangkan pidananya.

Sebelumnya ditemukan Ketua BPD Joko Suprianto dengan adanya kades Desa Janti Joko Santosa yang menyelewengkan uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) disewakan ke Pabrik Gula Krembung (PG.Kremboong) mulai tahun 2016 sampai dengan 2022 sebesar, Rp. 565.637.679.00. sampai diketahui warga Desa Janti.

Surahman warga RT 03 RW 02 Desa Janti Kecamatan Tulangan Sidoarjo, ia menjelaskan adanya penyelewengan uang sewa yang seharusnya masuk PAD (Pemasukan Aset Desa) akan tetapi dibuat bancaan kesemua perangkat pemerintah Desa Janti oleh Joko Santosa Kades Desa Janti.

“Awalnya saya sangat mendukung pak Joko mas, akan tetapi setelah BPD yang baru ini memberitahukan kalau uang sewa TKD dibuat bancaan sama perangkatnya, saya jengkel mas, tidak sedikit mas uang itu”. Kata Surahman dihadapan awak media Gempur News saat Demo Aspirasi damai di Kecamatan Tulangan.

Korupsi bukan musibah, lanjut Surahman. Korupsi ini disengaja sudah jelas dalam pernyataan diakui, ditandatangani diatas materai oleh kades.

Warga disini menginginkan kades diproses sesuai hukum mas, secepatnya warga akan melaporkan resmi di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, warga berharap nantinya kejaksaan benar-benar dalam penyidikannya dan pelakunya dipidana sesuai hukum yang berlaku.” Kata Surahman.

Diwaktu berbeda Camat Didik Widoyoko saat dikonfirmasi awak media Gempur News Kamis. 15/9/22 menyampaikan, kalau dirinya selaku camat tidak berwenang untuk menentukan pidananya Kades Desa Janti yang menyeleweng uang sewa TKD (Tanah Kas Desa).

“Saya tidak berwenang untuk menjustics mas, saya hanya bisa membina sesuai tupoksi saya, agar dikemudian hari, kades di wilayah Kecamatan Tulangan lebih baik”. Kata Didik

Setelah adanya pelaporan dari ketua BPD Janti, sudah saya laporkan ke Inspektorat Sidoarjo mas. Dan Kades Janti sudah saya beri teguran peringatan untuk lebih baik.” Kata Didik selaku Camat Tulangan

Sebelumnya Hari selaku Inspektorat Sidoarjo saat dikonfirmasi awak media GempurNews lewat Aplikasi WhatsApp terkait penyelewengan uang sewa TKD Desa Janti menjelaskan, kalau Masalah Desa Janti sudah ditangani Polresta Sidoarjo.

“Sudah ditangani Polres, saran : coba koordinasi sama Polres”. Kata Hari lewat Aplikasi WhatsApp. Selasa. 6/9/22

Berbeda dengan Brigadir Antok unit Tipikor 2 Polresta Sidoarjo, saat dikonfirmasi awak media terkait proses penyidikan Joko Santosa kades Desa Janti lewat Aplikasi WhatsApp Rabu 7/9/22 menyampaikan ke awak media agar menanyakan ke pimpinannya.

“Monggo Ten kantor mawon mas biar ada penjelasan dari pimpinan”. Jelasnya Antok

Diwaktu berbeda Kamis 9/9/22 Joko Santosa dihadapan awak media GempurNews mengatakan, kalau dirinya sudah mengembalikan uang tersebut, dan mengakui salah.

“Saya sudah rapatkan kesemua jajaran RT dan RW mas, memang saya salah dan saya mendapatkan respon baik sama jajaran RT dan RW karena kesalahan yang saya lakukan, saya berharap warga desa Janti bisa memaafkan dan saya akan lebih baik lagi untuk desa saya”. Kata Joko Santosa Kades Janti.

Diwaktu berbeda Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemas) Eko Imam Setiono mengatakan, kalau penyalagunaan uang negara biarpun sudah dikembalikan tidak bisa menghapus pidananya.

“Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau
perekonomian Negara, tidak
menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Jelasnya Eko Imam

Masih kata Eko Imam Setiono. Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum.

Manfaat pengembalian uang hasil
korupsi itu hanya untuk
meringankan hukumannya saja
di Pengadilan nanti bagi pelaku
korupsi. Itu pun Hakim nanti yang
menentukan. Lagi pula tindak pidana korupsi itu merupakan delik formil, artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat.

Misalnya kalau uang hasil korupsi
sudah dikembalikan maka tidak bisa dipidana, itu salah besar. Delik formil itu meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan tetap bisa dipidana karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan.

Jadi tidak ada alasan bagi Penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan atau KPK untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi meski pelaku sudah mengembalikan uang
hasil korupsinya.’ Pungkasnya Eko Imam Setiono (Yuli)

Editor : dhw_robhin