Home Blog Page 1362

Diduga Lakukan Ilegal Logging, Polres Barut Amankan Seorang Bernama Feri Dan Udin

0

BARITO UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara, mengamankan 2(dua) pelaku tindak pidana ilegal logging di dua tempat berbeda. Pertama diamankan di Jalan Haouling PT.Barito Putera, KM.78,desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, pada Rabu (29/6/2022)pada jam 13.30 WIB dan lokasi kedua di Jalan haouling PT. Barito Putera KM 33, desa Rahaden, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara jam 17.20 WIB,Rabu (29/6/2022).

Kedua pelaku atas nama Udin(44)bertempat tinggal sekarang Desa Malawaken.RT 06 Kecamatan Teweh Baru dan atas nama Feri(38) beralamat tempat tinggal di Jalan Manggala,RT 07 Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.

Kapolres Barito Utara. AKBP.Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP.Wahyu Satio Budiarjo,membenarkan keduanya melakukan tindak pidana ilegal logging bersama barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Barito Utara.

Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan pertama pada Rabu 29 Juni 2022 pada jam 13.30.00 Wib di Jalan Haouling PT.Barito Putera,KM 78,desa Muara Pari, Kecamatan Lahei. 

“Saat itu anggota Satreskrim Polres Barito Utara, menerima informasi dari masyarakat di Jalan Haouling PT.Barito Putera, KM 78,desa Muara Pari, adanya mobil sedang mengangkut kayu gergajian,”kata Kasat Reskrim.

Kemudian AKP.Wahyu menuturkan, anggota Polres Barito Utara melaksanakan patroli R4 dan menemukan 1 unit mobil merek Ford Ranger warna hitam dengan bak kayu dengan No.Pol.B 8698 NNA yang sedang terperosok masuk ke kubangan lumpur di jalan haouling yang sedang rusak.

Saat itu juga anggota Unit Satreskrim Polres Barut, melakukan pengecekan ternyata didalam bak kayu mobil tersebut, berisi kayu gergajian yang di duga kayu jenis ulin sebanyak 1 M3 (satu meter kubik). Setelah di tanyakan kepada terlapor, tentang surat keterangan syahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu gergajian tersebut terlapor tidak dapat menunjukannya.

“Selanjutnya barang bukti dan terlapor langsung kita bawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut,”ungkap AKP.Wahyu.

Berselang beberapa jam di hari yang sama dilokasi yang berbeda pada pukul 17.20 WIB di Jalan Haouling PT.Barito Putera, KM 33,desa Rahaden, Kecamatan Lahei anggota menemukan kembali 1 unit mobil truk merek Mitshubishi colt diesel warna kuning dengan bak kayu dengan No.Pol.DA 8631 JA dengan supirnya yaitu terlapor sedang mengantri untuk bergantian lewat karena jalan haouling sedang rusak atau licin.

“Saat anggota melakukan pengecekan lagi, ternyata di dalam bak kayu mobil truk tersebut, berisi kayu gergajian yang di duga kayu jenis ulin sebanyak kurang lebih 3 M3 (tiga meter kubik) dan kita tanyakan kembali,asal dan surat-surat atau dokumennya terlapor tidak dapat menunjukannya dan langsung kita bawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut,”Kasat Reskrim.

“Kedua pelaku tindak pidana ilegal logging ini dikenakan pasal 83 ayat (1)huruf b Jo pasal 12 huruf e,Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pungkasnya.   (SS)

Oknum Pegawai Imigrasi Jember Tertangkap nyabu, KEPALA KANTOR IMIGRASI : Yang Bersangkutan Langsung Kami Copot Dari Jabatan Nya

0

JEMBER – Pegawai kantor Imigrasi Jember berinisial B dicopot dari jabatannya setelah tertangkap mengkonsumsi sabu bersama dengan seorang pengusaha. 
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Jember Said Noviansyah pada Kamis (30/6). Said lantas menambahkan, oknum pegawai Imigrasi tersebut bertugas di Urusan Umum pada Sub Bagian Tata Usaha.

“Oknum tersebut sudah kami copot dari jabatannya,” tegasnya.
Selain itu Said juga menegaskan bahwa pencopotan jabatan B agar bisa menjadi contoh bagi yang lain agar tidak main-main dengan narkoba. 

“Apalagi saat ini Kantor Imigrasi Jember sedang berjuang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” katanya.
Dia juga menerangkan, Imigrasi Jember sering melakukan tes urine secara mendadak dan assessment pegawai secara keseluruhan.

“Kami tidak mau main-main jika ada anggota yang terlibat narkoba. Sebab itu kami akan melakukan tes urine secara berkala dan rahasia, agar seluruh pejabat dan pegawai di kantor Imigrasi Jember bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(son)

Menyambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Pasuruan Gelar Lomba Adzan untuk Anak-Anak

0

PASURUAN – Polres Pasuruan menggelar lomba Adzan untuk kategori Tingkat Sekolah Dasar (SD)/MI bertempat di TPQ dan TPTP Darussalam Polres Pasuruan. Kamis (30/06/2022).

Lomba Adzan ini dipimpin oleh Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. dan didampingi oleh ketua MUI Kabupaten Pasuruan, serta diikuti oleh seluruh anggota PJU Polres Pasuruan. Lomba Adzan ini diikuti sebanyak 16 Peserta lomba dari pilihan para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran di desa yang di binaannya.

Kapolres Pasuruan mengatakan, dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022 ini, kami mengadakan Lomba Adzan hanya untuk kategori Sekolah Dasar(SD)/ MI.

”Kami harap dengan adanya lomba adzan ini, dapat membentuk kemandirian dan kecerdasan atau akhlaq anak-anak untuk tumbuh dan berkembang menjadi anak Indonesia yang cerdas, berkarakter dan berbudi pekerti luhur,” terang AKBP Erick.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anak-anak dalam aspek Keagamaan sehingga tercipta anak-anak yang berprestasi dalam bidang Keagamaan.

Dalam lomba adzan ini para peserta lomba mengikuti dengan antusias dan serius dihadapan para juri, dan semua juara juga ditentukan oleh juri yang diberi kewenangan untuk menilai bagus dan indah suara peserta lomba adzan.

Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara Polres Pasuruan dengan para Tokoh Agama di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dukungan acara lomba adzan ini juga muncul dari wali murid dan guru ngaji yang ikut mengantarkan peserta lomba. Para wali murid dan guru mengaji mengharapkan agar lomba adzan ini bisa dilaksanakan oleh Polres Pasuruan tiap tahun sekali agar anak sekolah Madrasah MI/SD bisa berkompetisi dalam keindahan melantunkan suara adzannya dengan merdu.

Kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Deklarasi Setia pada Pancasila Dan NKRI

0

SURABAYA – Khilafatul Muslimin adalah sebuah organisasi keagamaan Indonesia yang mengusung ideologi khilafah. Organisasi tersebut didirikan oleh Abdul Qadir Baraja pada 1997 dan berpusat di Lampung. Kali ini di Jawa Timur khususnya di Surabaya Raya, organisasi tersebut telah mendeklarasikan untuk setia kepada Pancasila dan NKRI.

Forkopimda Jawa Timur Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Nurchahyanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kabinda Jatim Marsma TNI Rudy Iskandar, asisten 1 setdaprov jatim Benny Sampirwanto yang mewakili Gubernur jatim, Forkopimda Kota Surabaya, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jatim, serta Tokoh agama dan tokoh masyarakat, Kamis (30/6/2022) di Gedung Balai Pemuda Surabaya, menyaksikan organisasi Khilafatul Muslimin sebanyak 52 orang melakukan deklarasi kebangsaan, Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Setia Kepada Pancasila dan NKRI.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan. Deklarasi ini mudah mudahan bisa membawa hal positif bagi saudara-saudara yang lain, bahwa musyawarah mufakat dan gotong royong yang telah dilakukan oleh pendiri bangsa kita yang disepakati bahwa Pancasila dan undang-undang dasar 1945 sebagai filosofi dasar negara kita ini menjadi pegangan kita.

“Sekarang ini adalah waktunya gotong royong, karena musyawarah mufakat sudah dilakukan, jadi kita gotong royong mari mengisi masing-masing dengan komponen yang ada, dengan semua sumberdaya yang dimiliki untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” papar Kapolda Jatim.

Lebih lanjut, Kapolda Jatim menjelaskan, Perbedaan-perbedaan yang ada itu sudah dibungkus dengan nama Pancasila dan dibawahnya yang diikat oleh pita dengan bertuliskan Bhineka Tunggal Ika itu adalah hal yang sudah disepakati oleh seluruh bangsa kita, termasuk Khilafatul Muslimin yang sudah menyepakati juga bahwa Pancasila menjadi bagian dasar dari mereka juga.

“Mudah-mudahan kedepan gotong royong yang kita laksanakan bisa membawa hal yang lebih baik untuk bangsa dan negara ini, khususnya di Jawa Timur dan Surabaya,” Jelasnya dihadapan awak media.

Pangdam V/Brawijaya mengatakan mengapresisi terkait kegiatan Deklarasi Kebangsaan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya dilaksanakan dengan penuh rasa kesadaran dan keikhlasan, hal tersebut merupakan wujud dari keutuhan nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Selanjutnya diharapkan kepada warga Jatim agar tetap kompak dan menjaga keutuhan NKRI.

Sementara itu Asisten I Setda Prov. Jatim menyatakan bahwa acara Deklarasi Kebangsaan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya ini merupakan proses pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga dan mencintai Pancasila dan Bhineka Tunggal ika, kedepan diharapkan khilafatul Muslimin Surabaya Raya dapat konsisten dengan janji yang sudah diucapkan. Selanjutnya dalam menghadapi tantangan kedepan kita perlu bersama-sama dan berkolaborasi untuk menjaga keutuhan NKRI. (team)

Diduga Jadi Pengedar PIL SETAN (pil dobel L), Dan Penadah Barang Curian, Pria Warga Klampitan Inisial DA Di Cokok Aparat

0

KEDIRI – Seorang buruh tani diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Papar, Rabu (29/6/2022). Terduga pelaku itu berinisial DA (37) warga Desa Klampitan Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Dia ditangkap petugas karena kedapatan mengedarkan pil dobel L sekaligus penadah motor diduga hasil pencurian.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, terduga pelaku ini awalnya diringkus petugas Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Terungkapnya pelaku ini didasari atas laporan dari warga terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Purwoasri.

“Hasil penggeledahan, ditemukan 585 butir pil dobel L yang dikemas dalam botol plastik warna putih dan satu unit ponsel,” ungkapnya.

Selain itu, kata Ridwan, petugas juga melihat ada dua sepeda motor suzuki Shogun, Honda Legenda dan mesin diesel pompa air yang berada di dapur rumahnya. Kemudian hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengaku barang tersebut merupakan hasil curian yang didapatkan di wilayah Kecamatan Papar.

“Anggota kami langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Papar untuk menangani kasusnya dugaan pencurian itu,” tambahnya.

Ridwan menambahkan, barang bukti diesel pompa air ini didapatkan dari Desa Kepuh, motor suzuki Shogun 125 dari Dusun Bajulan Desa Ngampel, dan Honda Legenda di Desa Puhjajar Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.

“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ageng)

Ungkap Kasus Jual – Beli dan Ganti Rugi Desa Gempol Sari Dari Lapindo Sidoarjo, Kajari Sidoarjo Mulai Panggil Saksi

0

SIDOARJO – Gempolsari, Desa yang berada di luar Area Terdampak Lumpur Sidoarjo yang saat ini terus disoroti oleh Masyarakat dan Media Cetak maupun Elektronik terkait adanya Dugaan Kasus Kejahatan Birokrasi Desa, objek pungutan liar (pungli) yang diduga manipulasi berkas pengajuan ganti rugi Lumpur Sidoarjo, yang disinyalir telah melakukan transaksi Jual Beli beberapa Tanah Milik Desa ( TKD ) kepada pihak Lain tanpa sepengetahuan BPD maupun Warga Desa.

Melalui surat panggilan saksi dengan Nomor SP _ 153 / M.5.19 / Fd. 1 / 06 / 2022 pada hari Jum’at 01 Juli 2022 Jam 09.00 memanggil Husnadi Sekdes Desa Gempol Sari selaku saksi dan menghadap, I Putu Kisnu Gupta. S.H Kepala Sub Seksi Pidana Khusus, selaku jaksa penyidik pada Kejaksaan Sidoarjo.

Panggilan Husnadi Sekdes Gempol Sari kali ini untuk didengar dan diperiksa sebagai SAKSI dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi dalam proses ganti rugi /Jual Beli Lahan pada Persil 68 dan Persil 80 buku Leter C Desa Gempol Sari, Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoario, yang terdampak luapan
Lumpur Sdoarjo Tahun 2013 berdasaran Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Negeri Sidoarjo Nomor Prirt- 03 /M5 19 / Fa 1 /08/2022 Tanggal 23 Juni 2022.

Sekdes Desa Gempol Sari Husnadi saat ditemui GempurNews menyatakan, membenarkan bahwa besok dirinya dipanggil sebagai saksi di Kajari Sidoarjo.

Husnadi dihadapan GempurNews menjelaskan terkait dengan kasus jual beli tanah dan ganti rugi dampak Lapindo, dirinya mengakui tidak tahu.

“Saya waktu itu belum menjabat sebagai Sekretaris Desa Gempol sari mas, saya menjabat Sekdes baru di Tahun 2017, yang sebelumnya saya menjabat kasie terantib Desa”. Jelas Husnadi

Kalau masalah kasus ganti rugi dan jual beli saya tidak tahu mas. Waktu itu Sekdesnya masih Sekdes Yasin,” tambahnya Husnadi dihadapan GempurNews Kamis, 30 Juni 2022

Masih kata Husnadi, ia mengatakan kalau dirinya belum pernah pegang atau buka leter C, dan dirinya mulai mempelajarinya untuk persiapan tanggal 1 Juni 2022 dipanggil menghadap penyidik di Kejaksaan Sidoarjo.

“Ini tadi saya baru buka leter C dan mempelajarinya untuk sebagai bahan dipanggilnya saya selaku saksi besok”. Pungkas Husnadi dengan wajah sedikit gelisah.

Diwaktu berbeda, sebut saja Mas Brow, sumber terpercaya warga sekitar Desa Gempol Sari mengatakan, kasus dugaan korupsi ganti rugi dan jual beli tanah terdampak Lapindo Sidoarjo yang sebelumnya sudah menyeret nama Kepala Desa Gempol sari Abdul Haris dan rekannya sebagai tersangka, sekaligus waktu itu langsung menjalani hukuman penjara,” kata Mas Brow dengan sedikit kesal.

Mas Brow menambahkan, dengan adanya kasus yang terjadi ini ada tersangka baru lagi.

“Pastinya nanti akan ada tersangka baru dalam kasus ini mas. Karena adanya dugaan aliran dana jual beli tanah yang diberikan kepada kedua perangkat Desa uang sebesar 180 juta”

Saya sudah mengantongi nama kedua perangkat itu, untuk sementara ini kami masih merahasiakan, biarkan Kajari Sidoarjo sendiri yang memprosesnya seperti apa hasilnya nanti, kita sebagai warga hanya meminta keadilan. Saya tunggu saja kinerja Kajari Sidoarjo. Mampukah mengungkap kasus ini serta menangkap pelaku baru,” pungkasnya Mas Brow dengan sedikit kecewa. (Yuli)

Drum Band Jember Raih Lima Medali Emas Porprov 2022

0

JEMBER – Team Drum Band Kabupaten Jember meraih lima medali emas, dalam ajang Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) ke-VII Jawa Timur tahun 2022.
“Perolehan medali dari drum band cukup siginifikan dan luar biasa. Ini sesuai dengan kerja keras adik-adik kita, serta diiringi dengan doa,” kata Bupati Jember H. Hendy Siswanto usai mengalungkan medali ke sejumlah atlet, Kamis (30/6/2022).

Bertempat di Alun-Alun Jember, Bupati mengaku, semalam di Pendopo Wahyawibawagraha para atlet memanjatkan doa, mengaji dan bersholawat sambil menunggu pengumuman.

“Saya tahu sendiri, semalam mereka menunggu pengumuman pukul 19.00 WIB. Bareng-bareng mereka berdoa, mengaji dan bersholawat,” ulasnya.
Tidak hanya lima emas, Tim Cabang Olah Raga (Cabor) Drum Band juga meraih satu medali perunggu. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat cabor lain, yang masih belum selesai bertanding.
Hendy merasa kagum, dimana atlet antara cabor satu dengan cabor yang lain saling mendukung dan saling memberi support, serta saling memberi semangat.

“Saya sangat senang sekali dan saya tidak membedakan cabor apapun. Mudah-mudahan cabor yang lain nanti menang juga,” harapnya.
Sementara, Penanggung Jawab Drum Band Jember Tri Basuki merinci jumlah cabor yang mendapat medali.
Dimana diantaranya, perolehan lima emas Cabor Drum Band dari kategori LBB, LUG, LKBB Putra, LKBB Putri serta LKBB Mix. Sedangkan. satu medali perunggu kategori LBBB Putra.
“Kalau target kita sebenarnya empat emas, akan tetapi rejeki adik-adik mendapatkan tambahan satu emas dan satu perunggu,” ucap Tri Basuki.
Atas raihan itu, dirinya akan mengajak para tim atlet Drum Band untuk berlibur ke Pulau Dewata. “Ini untuk bonus liburan, akan kita rencanakan ke Bali,” imbuhnya. (Son)

Kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Deklarasi Setia pada Pancasila Dan NKRI

0

SURABAYA – Khilafatul Muslimin adalah sebuah organisasi keagamaan Indonesia yang mengusung ideologi khilafah. Organisasi tersebut didirikan oleh Abdul Qadir Baraja pada 1997 dan berpusat di Lampung. Kali ini di Jawa Timur khususnya di Surabaya Raya, organisasi tersebut telah mendeklarasikan untuk setia kepada Pancasila dan NKRI.

Forkopimda Jawa Timur Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Nurchahyanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kabinda Jatim Marsma TNI Rudy Iskandar, asisten 1 setdaprov jatim Benny Sampirwanto yang mewakili Gubernur jatim, Forkopimda Kota Surabaya, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jatim, serta Tokoh agama dan tokoh masyarakat, Kamis (30/6/2022) di Gedung Balai Pemuda Surabaya, menyaksikan organisasi Khilafatul Muslimin sebanyak 52 orang melakukan deklarasi kebangsaan, Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Setia Kepada Pancasila dan NKRI.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan. Deklarasi ini mudah mudahan bisa membawa hal positif bagi saudara-saudara yang lain, bahwa musyawarah mufakat dan gotong royong yang telah dilakukan oleh pendiri bangsa kita yang disepakati bahwa Pancasila dan undang-undang dasar 1945 sebagai filosofi dasar negara kita ini menjadi pegangan kita.

“Sekarang ini adalah waktunya gotong royong, karena musyawarah mufakat sudah dilakukan, jadi kita gotong royong mari mengisi masing-masing dengan komponen yang ada, dengan semua sumberdaya yang dimiliki untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” papar Kapolda Jatim.

Lebih lanjut, Kapolda Jatim menjelaskan, Perbedaan-perbedaan yang ada itu sudah dibungkus dengan nama Pancasila dan dibawahnya yang diikat oleh pita dengan bertuliskan Bhineka Tunggal Ika itu adalah hal yang sudah disepakati oleh seluruh bangsa kita, termasuk Khilafatul Muslimin yang sudah menyepakati juga bahwa Pancasila menjadi bagian dasar dari mereka juga.

“Mudah-mudahan kedepan gotong royong yang kita laksanakan bisa membawa hal yang lebih baik untuk bangsa dan negara ini, khususnya di Jawa Timur dan Surabaya,” Jelasnya dihadapan awak media.

Pangdam V/Brawijaya mengatakan mengapresisi terkait kegiatan Deklarasi Kebangsaan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya dilaksanakan dengan penuh rasa kesadaran dan keikhlasan, hal tersebut merupakan wujud dari keutuhan nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Selanjutnya diharapkan kepada warga Jatim agar tetap kompak dan menjaga keutuhan NKRI.

Sementara itu Asisten I Setda Prov. Jatim menyatakan bahwa acara Deklarasi Kebangsaan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya ini merupakan proses pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga dan mencintai Pancasila dan Bhineka Tunggal ika, kedepan diharapkan khilafatul Muslimin Surabaya Raya dapat konsisten dengan janji yang sudah diucapkan. Selanjutnya dalam menghadapi tantangan kedepan kita perlu bersama-sama dan berkolaborasi untuk menjaga keutuhan NKRI. (team)

Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Video Perundungan Di Jember

0

JEMBER – Kasus perundungan dimana videonya viral dalam beberapa hari terakhir,saat ini sudah ditangani Polisi dan proses tetap berlanjut.

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH melalui Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditindaklanjuti penaganannya oleh Polsek Tanggul Polres Jember.

“Proses kasus perundungan tetap jalan dan saat ini Polisi sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi terlapor, semua sudah dipanggil dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Iptu Brisan,Kamis (30/6)

Kasi Humas Polres Jember menjelaskan, bahwa peristiwa ini sendiri terjadi pada bulan Mei 20222, dimana saat itu korban dengan inisial HKL keluar dari organisasi kelompok terduga pelaku terdiri dari FR, RN, IQ, dan RO.

Saat keluar ini korban juga dianggap telah melecehkan organisasi dengan menjelek-jelekkan organisasi.

“Peristiwanya sudah lama, 1 bulan lebih, antara korban dan pelaku, informasinya juga sudah membuat kesepakatan damai, cuma belakangan vidionya beredar dan orang tua korban baru mengetahuinya, sehingga orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polsek,” jelas Iptu Brisan.

Meski sudah kejadian sudah lewat 1 bulan, pihak Polres Jember melalui Polsek Tanggul pun tetap menerima laporan orang tua korban beserta korban, dengan meminta sejumlah keterangan terkait kronologis kejadian tersebut.

“Sudah dimintai keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi korban dan saksi dari terlapor yang masih dibawah umur,” tambah Iptu Brisan.

Sementara itu dikomfirmasi terpisah, Kapolsek Tanggul AKP. Miftahul Huda S.Sos. menyebutkan dari hasil pemeriksaan tersebut diduga yang melakukan penganiayaan hanya 2 orang, yakni FR dan RN, sedangkan RO diberi tugas untuk merekam apa yang dilakukan oleh FR dan RN.

“Yang jelas kasus ini adalah murni pidana penganiayaan yang dilakukan oleh FR dan RN terhadal korban HKL, dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan juga bimbingan dan penyuluhan kepada terlapor,” pungkas Kapolsek. (team)

Terlibat Pengroyokan, Tiga Oknum Pendekar Diringkus Polisi Polrestabes Surabaya

0

SURABAYA – Tiga oknum anggota perguruan silat PSHT yang terlibat dalam Pengroyokan terhadap empat anggota Perguruan Pagar Nusa di Kawasan Pakal, Surabaya beberapa waktu lalu, diringkus.

Ketiga pendekar silat itu adalah AS (21), RM (20) dan MR (18), ketiganya warga Benowo. Mereka diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Saat dihadirkan di depan wartawan, ketiga pelaku menggunakan pakaian tahanan hanya menunduk menyesali perbuatannya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, kejadian tersebut bermula dari kelompok anggota Pagar Nusa dalam perjalanan menuju Lamongan, setelah mendatangi acara silaturahmi di Sukolilo, Surabaya.

Sebelum diserang di Sememi, kedua kelompok silat telah cekcok di Banjarsugihan, Surabaya.

“Untuk yang melakukan penyerangan oknum PSHT. Berlanjut hingga ke depan Pasar Sememi. Kelompok PSHT berkerumun di sekitar lokasi usai mendapat info jika di sekitar Banjarsugihan telah ada cekcok sebelumnya. Sehingga terjadi penghadangan. Empat korban terluka akibat lemparan paving, besi dan kayu,” terang Yusep, Rabu (29/06/2022).

Di hadapan Yusep, para pelaku mengaku tergabung dalam perguruan silat PSHT sejak 2018 hingga 2020. Semuanya juga telah diangkat sebagai warga.

Menurut Yusep, ulah ketiga oknum PSHT itu tidak mencerminkan sikap kesatria.

“Harusnya kamu juga bisa menjaga keamanan dan kenyamanan kota yang kamu huni ini. Apalagi telah tergabung dalam perguruan silat, bukan tindakan tersebut yang ditunjukkan,” ujar Yusep kepada ketiga tersangka.

Kini ketiga pelaku telah dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat Pasal 170 (1) dan ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (team)