BARITO UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara, mengamankan 2(dua) pelaku tindak pidana ilegal logging di dua tempat berbeda. Pertama diamankan di Jalan Haouling PT.Barito Putera, KM.78,desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, pada Rabu (29/6/2022)pada jam 13.30 WIB dan lokasi kedua di Jalan haouling PT. Barito Putera KM 33, desa Rahaden, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara jam 17.20 WIB,Rabu (29/6/2022).
Kedua pelaku atas nama Udin(44)bertempat tinggal sekarang Desa Malawaken.RT 06 Kecamatan Teweh Baru dan atas nama Feri(38) beralamat tempat tinggal di Jalan Manggala,RT 07 Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.
Kapolres Barito Utara. AKBP.Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP.Wahyu Satio Budiarjo,membenarkan keduanya melakukan tindak pidana ilegal logging bersama barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Barito Utara.
Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan pertama pada Rabu 29 Juni 2022 pada jam 13.30.00 Wib di Jalan Haouling PT.Barito Putera,KM 78,desa Muara Pari, Kecamatan Lahei.
“Saat itu anggota Satreskrim Polres Barito Utara, menerima informasi dari masyarakat di Jalan Haouling PT.Barito Putera, KM 78,desa Muara Pari, adanya mobil sedang mengangkut kayu gergajian,”kata Kasat Reskrim.
Kemudian AKP.Wahyu menuturkan, anggota Polres Barito Utara melaksanakan patroli R4 dan menemukan 1 unit mobil merek Ford Ranger warna hitam dengan bak kayu dengan No.Pol.B 8698 NNA yang sedang terperosok masuk ke kubangan lumpur di jalan haouling yang sedang rusak.
Saat itu juga anggota Unit Satreskrim Polres Barut, melakukan pengecekan ternyata didalam bak kayu mobil tersebut, berisi kayu gergajian yang di duga kayu jenis ulin sebanyak 1 M3 (satu meter kubik). Setelah di tanyakan kepada terlapor, tentang surat keterangan syahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu gergajian tersebut terlapor tidak dapat menunjukannya.
“Selanjutnya barang bukti dan terlapor langsung kita bawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut,”ungkap AKP.Wahyu.
Berselang beberapa jam di hari yang sama dilokasi yang berbeda pada pukul 17.20 WIB di Jalan Haouling PT.Barito Putera, KM 33,desa Rahaden, Kecamatan Lahei anggota menemukan kembali 1 unit mobil truk merek Mitshubishi colt diesel warna kuning dengan bak kayu dengan No.Pol.DA 8631 JA dengan supirnya yaitu terlapor sedang mengantri untuk bergantian lewat karena jalan haouling sedang rusak atau licin.
“Saat anggota melakukan pengecekan lagi, ternyata di dalam bak kayu mobil truk tersebut, berisi kayu gergajian yang di duga kayu jenis ulin sebanyak kurang lebih 3 M3 (tiga meter kubik) dan kita tanyakan kembali,asal dan surat-surat atau dokumennya terlapor tidak dapat menunjukannya dan langsung kita bawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut,”Kasat Reskrim.
“Kedua pelaku tindak pidana ilegal logging ini dikenakan pasal 83 ayat (1)huruf b Jo pasal 12 huruf e,Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pungkasnya. (SS)
