KEDIRI – Anggota Polsek Purwoasri melaksanakan kegiatan pengawasan di sejumlah para pedagang yang menjual minyak goreng di wilayah Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Selasa (14/6/2022).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng dan penimbunan.
Kapolsek Purwoasri AKP Irfan Widodo mengatakan pengecekan dan pengawasan ketersediaan minyak goreng di sejumlah pedagang terus dilakukan.
“Kami akan terus mengawasi untuk ketersediaan minyak goreng. Hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng di wilayah Kecamatan Purwoasri,”AKP Irfan.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Purwoasri menyampaikan kepada para pedagang yang menjual minyak goreng untuk tidak melakukan penimbunan.
“Bila ada oknum yang dengan sengaja menimbun minyak goreng tentu kami tindak tegas sesuai proses hukum yang sudah diatur,”ujar AKP Irfan. (ageng)
LOMBOK TIMUR – Sukanah, perempuan 37 tahun warga Desa Borong Toyang, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengakhiri hidup dengan tragis. Ibu rumah tangga (IRT) ini ditemukan tewas gantung diri di rumahnya Senin (13/6/2022) sekitar pukul 10.00 WITA.
Korban pertama kali ditemukan oleh pihak keluarga. Mereka tak menyangka korban akan mengakhiri hidup dengan cara seperti ini. Terlebih sebelum kejadian korban sempat sarapan bersama dengan suami dan anaknya.
Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Polsek setempat bersama dengan Tim Inafis Polres Lombok Timur langsung ke lokasi untuk menggelar olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban.
“Setelah mendapatkan laporan, petugas bergegas ke lokasi,” kata Kasi Humas Polres Lotim Iptu Nicolas Oesman.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum gantung diri korban sempat sarapan pagi bersama suami dan anaknya. Setelah itu anaknya pergi dan suaminya ke sawah. Selang beberapa lama datang anak dari keluarga korban membawa sayur untuk makan siang ke rumah korban. Seketika kaget karena melihat korban gantung diri di palang rumahnya.
“Korban gantung diri menggunakan seutas tali. Saksi itu pun langsung bergegas lari memberitahukan ibunya terkait kejadian ini,” ujarnya.
Ketika ditemukan, kondisi korban sudah tidak bergerak. Dari mulutnya juga keluar busa dan air liur. Mengetahui kejadian ini suami korban bergegas pulang dari sawah
“Setibanya di lokasi petugas menggelar olah TKP, meminta keterangan saksi termasuk mengevakuasi jenazah korban,” katanya.
Jenazah dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan visum. Dari hasil pemeriksaan tim medis, di tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Hasil penyidikan sementara, kuat dugaan korban nekat gantung diri karena depresi akibat penyakitnya tak kunjung sembuh.
Bahkan sebelum menikah korban juga sempat di bawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). “Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah. Dan mereka menolak korban untuk diautopsi. Jenazah korban pun kita serahkan ke keluarga untuk dimakankan,” tutupnya. (red)
TRENGGALEK – Seorang pria warga Kecamatan Durenan harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan pengadaan, memperjualbelikan dan menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto,SH,SIK dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres mengatakan modus operandi yang dilakukan adalah tersangka yang berinisal M selaku pemilik kios resmi.
Dari hasil penyelidikan awal, pria berisinial M yang saat ini berstatus tersangka ini adalah pemilik kios resmi yang ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi.
Namun M terbukti telah melakukan pengadaan pupuk diluar dari distributor resmi untuk diperjualbelikan kembali secara bebas diluar wilayah cakupan atau tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tersangka melakukan aksinya sudah berjalan selama satu tahun sejak sekitar tahun 2021,”ujar Kompol Haryanto,Senin kemarin (13/6/22).
Kompol Haryanto menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kabupaten Trenggalek.
Jajaran Satreskrim kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan secara mendalam hingga menemukan fakta bahwa pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp. 200 ribu tersebut diperoleh bukan dari distributor resmi.
Tersangka M membeli dari pedagang pupuk keliling dan disimpan di gudang yang terletak di samping rumahnya agar tidak diketahui oleh distributor maupun Petugas Penyuluh Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek.
“Maksud dan tujuan tersangka membeli pupuk bersubsidi bukan dari distributor resmi adalah untuk dijual kembali secara bebas diluar wilayah cakupan atau tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET,” jelas Waka Polres Trenggalek.
Saat Polisi melakukan penggeledahan di gudang milik tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tumpukan sebanyak 311 karung pupuk bersubsidi yang dibeli tersangka bukan dari Distributor resmi.
LUMAJANG – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Sumbermujur Kecamatan Candipuro Lumajang, menggelar acara pelepasan siswa siswi kelas VI, Senin (13/6/2022),
Hadir pada acara tersebut Korwil Pendidikan Kecamatan Candipuro, Ninik Budiarti S.Pd., dan juga seluruh wali murid kelas VI.
Dalam sambutannya Kepala Selolah SDN Sumbermujur 05, Siti Mudrikah, S.Pd, mengungkapkan bahwa acara pelepasan ini digelar sangat sederhana.
“Walaupun acara ini dilaksanakan dengan sederhana, namun mudah mudahan nantinya dapat berkesan bagi anak anak kita,” ungkap Siti Mudrikah.
Meski demikian dia berharap agar acara ini tidak mengurangi makna dari tujuan acara pelepasan siswa siswi kelas VI kali ini.
Dalam kesempatan itu Kepala Sekolah juga menyampaikan jumlah tim kerja yang bekerja di sekolah ini.
“Di sekolah ini ada 8 personil guru, sebelumnya 9 personil, namun satu dari kami sudah diangkat PPPK sehingga ada mutasi,” tambahnya.
Dikatakannya pula bahwa di SDN 05 Sumbermujur ini masih belum ada guru olahraga.
“Mudah mudahan di tahun ajaran baru nanti, sekolah kita akan mendapat tambahan guru pendidik,” ujarnya
Siti Mudrikah juga menyampaikan harapan mudah mudahan anak anak bisa lulus 100 persen, dan dia juga menyampaikan pesan agar anak anak yang sudah lulus ini melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Jangan sampai anak anak tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi,” pesannya.
Sementara Korwil Pendidikan Kecamatan Candipuro memberikan ucapan terimakasih kepada para guru SDN 05 Sumbermujur yang telah memberikan pelajaran.
“Diawal sambutan ini saya mengucapkan terimakasih kepada dewan guru disini yang telah membimbing pembelajaran kepada anak anak,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ninik juga mengucapkan selamat kepada 22 anak didik yang telah menempuh pendidikan selam 6 tahun di SDN 05 Sumbermujur.
Salah satu dari wali murid yang tidak mau dsebut namanya mengaku lega karena anaknya dapat menyelesaikan pendidikan hingga kelas VI.
“Alkhamdulillah wis anak saya sampai kelas VI, tinggal melanjutkan pendidikan ke SMP ,” tandasnya. (Markasan)
BONDOWOSO – Polantas Bondowoso, Dedi Muniwanto mendapatkan penghargaan dari Bupati Salwa Arifin dan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko.
Penghargaan diberikan kepada Dedy lantaran tetap bersikap humanis kepada sopir pikap pengangkut hewan ternak yang mengajak adu jotos saat sedang sosialisasi PMK, hingga videonya viral.
Tak hanya penghargaan, yang bersangkutan juga mendapatkan hadiah Bank Jatim dari Bupati Bondowoso Salwa Arifin.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menerangkan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pada personil. Atas dedikasinya dalam bersikap humanis menghadapi sopir yang bersikap ‘koboi’ saat diberi sosialisasi PMK.
“Penghargaan diberikan atas dedikasi personil,” urainya.
Ia menambahkan bahwa masalah tersebut sendiri telah tuntas yakni dengan memberikan restorasi justice pada pelaku.
Selain itu, juga telah diberikan sanksi untuk adzan dan mengaji satu jus di Masjid Polres Bondowoso.
Sementara itu, Aipda Dedy Muniwanto mengaku sangat senang diberi penghargaan ini. Walaupun sebenarnya menghadapi pengguna jalan dengan emosi yang beragam adalah tantangan Polri.
“Di lapangan memang banyak tantangan. Kadang-kadang menemui orang dengan tempramennya tinggi, kita harus tetap sabar dan ikhlas. Itu tantangan Polri memang di jalan,” jelas pria yang telah menjadi Polisi lalu lintas sejak 2014.
Pria kelahiran 8 Desember 1981 ini, mengaku sebenarnya sudah tak mempermasalahkan itu sesaat kejadian tersebut.
Namun, dirinya mengaku kaget, karena keesokan harinya ternyata videonya sudah viral, dan ramai diperbincangkan.
“Saya sudah tak mempermasalahkan, tapi kok sudah diunggah ke tiktok,” pungkasnya. (red)
LUMAJANG – Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, dibawah kepemimpinan AKBP Dewa Putu Eka D, SIK,MH., kembali menunjukkan keseriusannya dalam penanganan perkara kriminal.
Kali ini, Satreskrim Polres Lumajang mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama – sama dan pencurian disertai kekerasan, dengan tersangka inisial ‘LH’ pria yang tak lain seorang oknum perangkat di Kabupaten Lumajang.
‘LH’ diamankan atas laporan korban inisial ‘SR’ pada Rabu (25/5) lalu, yang mana korban merupakan warga yang bertempat tinggal di Desa Kebonan Kecamatan Klakah.
Dalam keterangannya, Kapolres Lumajang menyampaikan kronologi kejadian tersangka ‘LH’ melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencegat kemudian memukuli korban,bahkan ada diantara pelaku yang membawa sajam celurit.
“Korban terkena di bagian kepala, untuk saat ini kondisi korban sudah lebih baik, sudah sehat,” ungkap Kapolres Lumajang.
Meski demikian, unsur penganiayaan ditegaskan oleh Kapolres sudah bisa dibuktikan. Diwaktu sebelumnya, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban, dengan hasil korban mengalami luka pada bagian kepala.
Sesudahnya, pelaku ( tersangka dengan teman – temannya ) berpencar, berikut membawa handphone milik korban.
“Karena yang bersangkutan membawa lari handphone korban, jadi kita amankan 365-nya disitu. Penganiayaan terbukti, visum sudah dilakukan, meski korban saat ini sudah membaik, visum sudah dilakukan sejak awal,” tegas Kapolres.
Hasil pemeriksaan, atas perbuatannya tersangka beralasan karena korban ada perselisihan denhan kakak iparnya. Yaitu mengenai hutang piutang, dan jiga korban dikatakan pernah meminjam akan tetapi tidak dikembalikan.
“Jadi itu yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak pidana. Selisih pahamnya didasari hutang piutang, masalah jual beli lombok, ada juga informasi korban ini pernah meminjam barang tapi tidak di kembalikan. Itu sedang kita proses juga, karena kita melakukan transparansi berkeadilan dalam penyidikan ini, dua perkara kita proses,” tukasnya.
Dua pasal sudah bisa dibuktikan tegas Kapolres yakni pasal 170 dan 365 dengan mengumpulkan bukti – bukti berikut keterangan sejumlah saksi dan petunjuk yang ada.
Bukan hanya disitu saja, saat tersangka diamankan ditempat persembunyiannya, petugas dikejutkan oleh temuan sejumlah barang atau peralatan konsumsi sabu. Dan pasca tersangka dites urine, hasilnya pun positif.
“Kita utamakan LP yang ada, dan untuk masalah sabu, itu kita selidiki juga, akan kita tindaklanjuti juga. Jadi kami akan membuat terang benderang perkara ini agar jelas dan tuntas,”tegas Kapolres Lumajang.
Lebih lanjut, AKBP Dewa, menghimbau pada masyarakat, untuk stop menggunakan narkoba, kalau ada bandar atau pengedar narkoba yang lain di Lumajang, agar segera diinformasikan.
Sebagai informasi, tersangka dan sejumlah barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut, berikut juga petugas hingga kini terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain. (Hms)
MALANG RAYA – PT Malang Bumi Sentosa selaku pengembang Nayumi Sam Tower digugat kliennya. Hal ini karena pengguna yang sudah membeli apartemen di kawasan Jalan Soekarno-Hatta ini belum melihat ada kemajuan pembangunan.
Pengguna Dwi Evi Puspitawati asal Palembang ini, kemudian Yayan Rianto sebagai kuasa hukum dan melayangkan gugatan perdata ke PN Malang pada 7 Juni 2022.
Sebelum mengajukan gugatan, Dwi Evi Bersama Yayan Rianto sudah melakukan somasi kepada pihak Nayumi Sam Tower, namun somasi itu tidak mendapatkan jawaban yang pasti. Anak dari penggugat, Zaki Pradana menuturkan, awalnya orangtuanya berniat membeli satu apartemen tipe studio di Nayumi Sam Tower. Pembayaran dilakukan 18 kali cicilan dengan sistem booking fee Rp15 juta.
“Awal cicilan pembayaran mulai Juli 2018 hingga lunas di bulan Desember 2019,” katanya, Senin (13/6). Bukti pelunasan pun sudah diterima user dari pihak pengembang apartemen. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp424.864.000. Jumlah itu belum ditambah biaya lain sehingga bisa mencapai Rp500 juta lebih. Namun, hingga awal 2022 lalu apartemen di tengah Kota Malang ini pembangunannya masih belum dilakukan. Pembeli apartemen itu tidak melakukan komunikasi dengan pengembang. Dari beberapa komunikasi dengan layanan pelanggan Nayumi Sam Tower, foto tidak akan mendapatkan respons yang baik.
“Awalnya dulu katanya pembangunan menghalangi Covid-19, itu bisa dimaklumi sama orang tua saya. Tapi kemudian pandemi turun juga tidak ada pembangunan. Akhirnya kami putuskan minta bantuan Pak Yayan,” lanjut Zaki.
Zaki mewakili orang tuanya merasa senang karena tidak ada bangunan apartemen yang berhasil. Ia merasa pengembang Nayumi Sam Tower harus mengembalikan dana yang sudah dikeluarkan. “Harapannya uang yang sudah segera dikembalikan,” tegasnya.
Kuasa hukum dari penggugat, Yayan Riyanto mengungkapkan, gugatan tersebut dilayangkan karena pihak Nayumi Sam Tower telah melakukan wanprestasi. Selain itu, di dalam gugatan tersebut, pihak tergugat juga harus membayar uang kerugian materil sebesar Rp 225 juta, uang kerugian materil sebesar Rp 1 miliar, serta mengajukan sita jaminan obyek tanah milik tergugat dengan luas 4.970 meter persegi yang berada di Jalan Soekarno Hatta No 18 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
“Kami juga ingin meminta kunjungan atau bertemu dengan pihak Nayumi Sam Tower, apa alasan tidak dibangunnya apartemen itu. Padahal katanya dulu sudah terjual 30-50 persen,” timpalnya.
Terpisah, Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa, Kasman Sangaji, mengaku belum menerima surat gugatan dari PN Malang.
“Kami belum menerima terima atau surat pemberitahuan dari PN Malang,” jawabnya singkat. (dhw_robhin)
BARITO UTARA – Polemik antara perusahaan besar sawit(PBS), PT Antang Ganda Utama dan PT Dhaniesta Surya Nusantara (AGU-DSN), dengan warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara(Barut), Kalimantan Tengah(Kalteng), terus bergulir dan runyam mencuat ke Publik.
Permasalahan ini sudah tiga kali dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Barito Utara, belum ada tanda-tanda kesepakatan yang dihasilkan.Pasalnya pihak terkait, yakni PT Antang Ganda Utama (AGU) dan PT DSN tidak hadir atau Absen, saat DPRD gelar RDP di ruang sidang hari ini, Senin(13/6/2022), dengan berdalih sedang ada urusan luar daerah, di Kalimantan Barat.
Terdapat empat agenda pendapat warga yang dirapatkan, yaitu Izin Konsesi Kawasan Hutan yang dicabut, tuduhan pencurian tandan buah sawit(TBS), konflik lahan sawit di tanah adat Desa Hajak seluas 226 hektare dan pembagian hasil panen sawit di lahan adat warga Desa Hajak.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara sekaligus pemimpin Rapat Dengar Pendapat(RDP), Ir.Hj.Mery Rukaini sangat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari PT AGU, sebab dalam agenda RDP tersebut, justru membahas masalah perusahaan tersebut.
“Ada surat minta penundaan, karena pada waktu bersamaan pimpinan PT AGU ada kegiatan di Kalimantan Barat. Kalau niat baik, ada salah satu perwakilan perusahaan yang datang ke RDP dan menyampaikan hasilnya,”ujar Mery.
Saat diberi kesempatan bicara dalam rapat yabg dimaksud, perwakilan warga Desa Hajak bernama Adil panggilan akrabnya Haidil membeberkan bahwa PT AGU tak menghormati perjanjian dengan warga, karena perusahaan justru bekerjasama dengan pihak lain.
Konflik terjadi karena pembagian tidak jelas.50 persen untuk LSM dan 50 persen untuk masyarakat. Sudah 2 tahun berjalan seperti ini, sehingga lahan kami tarik,”ujar Haidil tanpa merinci nama LSM.
Anggota DPRD Barut dari Fraksi Gerindra Dr.Tajeri mengatakan, agenda pertama soal izin PT AGU sudah sering disampaikannya kepada media.
“Ini salah satu masalah yang dicabut izin konsesi kawasan hutan. Kalau kita nengacu pada Surat Keputuaan MenLHK 5 Januari 2022, PT AGU tidak boleh beroperasi.Tetapi saya dengar ada HGU baru. Kita sama-sama mengkaji supaya bisa klir.Jangan sampai berlarut-larut,” ungkap H.Tajeri.
Perwakilan dari Kejaksaan, Kepala Seksi Intel M. Ariffudin dan maupun perwakilan Polres, Kepala Bagian Ops Polres Barito Utara AKP.Budiman berharap masalah bisa segera diselesaikan dan situasi senantiasa kondusif.”Jangan sampai terjadi konflik.Jika benar lahan sudah dicabut ,bisa jadi aset untuk pemerintah, “kata Arif.
General Manajer PT AGU dan DSN, Raju Wardana, tak menjawab saat ditanya alasan PT AGU tak mengikuti hearing di DPRD Barut.
Namun dalam surat nomor 008/AGU/VI/2022 tertanggal 11 Juni 2022 perihal penundaan rapat hearing, Raju yang bertanda tangan di bawahnya menjelaskan, pimpinan PT AGU sedang melaksanakan tugas di Kalbar.Pihak AGU dapat mengikuti hearing jika diagendakan pada kisaran waktu 21 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Pada RDP pertama, 26 April 2022, Raju Wardana memberikan tanggapan terhadap pernyataan para wakil warga Hajak. “Itu masalah internal. Mau ribut, sehingga harus ada pihak ketiga. Selama ini PT AGU tetap membagikan SHU sesuai perjanjian,”ujar Raju.
Raju juga menyatakan, kerjasama antara PT AGU dengan kelompok warga untuk mengelola lahan di luar HGU tidak dilarang. “Bisa berbentuk koperasi, bagi hasil dan lain-lain,” jelas Raju. (SS)
PURWAKARTA – Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-76,Kapolsek Bojong Ipda.Budiman beserta Jajaran melaksanakan Ziarah kubur ke Makam Mama Sindangpanon yang merupakan tokoh penyebar Islam di Kecamatan Bojong Kab.Purwakarta senin,13 Juni 2022.
Dalam kesempatan ziarah kubur tersebut turut hadir ulama-ulama yang berada di Kecamatan Bojong
Menurut Kapolsek Bojong Ipda.Budiman,dalam kegiatan ziarah tersebut salah satu acara untuk menyambut HUT Bhayangkara yang ke-76.
”Dalam moment Hari Bhayangkara yang ke 76 ini Kami bersama dengan ulama, Kita melaksanakan “Nyukcruk Galur Ulama nu Kapungkur” atau napak tilas kepada sosok ulama besar yaitu Mama Sindangpanon dengan maksud dan tujuan agar kami mampu meneladani sifat-sifat kepahlawan beliau dalam menyebarkan Islam di Kec Bojong di bawah ancaman Penajah Belanda dan berlanjut pada zaman DI/TII atau gerombolan” Ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek Bojong Ipda Budiman mengatakan bahwa kegiatan ziarah tsb baru awal permulaan saja masih ada rangkaian kegiatan lain nya nanti pada waktu bertepatan dengan HUT Bhayangkara pada 1 Juli mendatang.
“Kami berencana akan mengadakan Dzikir Akbar dan doa bersama untuk mendoakan Mama Sindangpanon bersama dengan ulama dan masyarakat Bojong pada malam hari dan siang nya sebelum kegiatan Dzikir akbar kami membuka stand UMKM tiap-tiap Desa sekecamatan Bojong.”Pungkas Kapolsek Bojong, Ipda.Budiman kepada wartawan.
LUMAJANG – Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, dibawah kepemimpinan AKBP Dewa Putu Eka D., S.I.K., M.H., kembali menunjukkan keseriusannya dalam penanganan perkara kriminal.
Kali ini, Satreskrim Polres Lumajang mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama – sama dan juga pencurian disertai kekerasan, dengan tersangka inisial ‘LH’, pria yang tak lain seorang oknum perangkat di Kabupaten Lumajang.
‘LH’ diamankan atas laporan korban inisial ‘SR’ pada Rabu (25/5) lalu, yang mana korban merupakan warga atau bertempat tinggal di Desa Kebonan Kecamatan Klakah.
Dalam keterangannya, Kapolres Lumajang menyampaikan, untuk kronologi kejadian, tersangka ‘LH’ melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencegat kemudian memukuli, kemudian ada juga mengenainya dengan menggunakan celurit.
“Korban terkena di bagian kepala, untuk saat ini kondisi korban sudah lebih baik, sudah sehat,” ungkap Kapolres Lumajang.
Meski demikian, unsur penganiayaan ditegaskan oleh Kapolres sudah bisa dibuktikan. Diwaktu sebelumnya, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban, dengan hasil korban mengalami luka pada bagian kepala.
Sesudahnya, pelaku ( tersangka dengan teman – temannya ) berpencar, berikut membawa handphone milik korban.
“Karena yang bersangkutan membawa lari handphone korban, jadi kita amankan 365-nya disitu. Penganiayaan terbukti, visum sudah dilakukan, meski korban saat ini sudah membaik, visum sudah dilakukan sejak awal,” tegas Kapolres.
Hasil pemeriksaan, atas perbuatannya tersangka beralasan karena korban ada perselisihan denhan kakak iparnya. Yaitu mengenai hutang piutang, dan jiga korban dikatakan pernah meminjam akan tetapi tidak dikembalikan.
“Jadi itu yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak pidana. Selisih pahamnya didasari hutang piutang, masalah jual beli lombok, ada juga informasi korban ini pernah meminjam barang tapi tidak di kembalikan. Itu sedang kita proses juga, karena kita melakukan transparansi berkeadilan dalam penyidikan ini, dua perkara kita proses,” tukasnya.
Dua pasal sudah bisa dibuktikan tegas Kapolres yakni pasal 170 dan 365 dengan mengumpulkan bukti – bukti berikut keterangan sejumlah saksi dan petunjuk yang ada.
Bukan hanya disitu saja, saat tersangka diamankan ditempat persembunyiannya, petugas dikejutkan oleh temuan sejumlah barang atau peralatan konsumsi sabu. Dan pasca tersangka dites urine, hasilnya pun positif.
“Kita utamakan LP yang ada, dan untuk masalah sabu, itu kita selidiki juga, akan kita tindaklanjuti juga. Jadi kami akan membuat terang benderang perkara ini agar jelas. Bahhwa memang beberapa kejadian tindak pidana, bahkan hampir semua hampir semua tindak pidana yang kejadiannya di Lumajang, ini sudah kita identifikasi, pasti ada urusannya atau awalnya ataupun bermuara pada narkoba,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKBP Dewa, menghimbau pada masyarakat, untuk stop menggunakan narkoba, kalau ada bandar atau pengedar narkoba yang lain di Lumajang, agar segera diinformasikan.
Sebagai informasi, tersangka dan sejumlah barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut, berikut juga petugas hingga kini terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain.