BARITO UTARA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara,(Kalteng).Mengelar Rapat Dengar Pendapat(RDP),Mengagendakan mengenai pencemaran akibat aktivitas tambang galian C di Kelurahan Jingah,dengan pemilik ijin lahan atas nama Hj.Rubinah.Rapat telah dilangsungkan dalam ruang sidang DPRD Barito Utara,Rabu(19/1/2022).
Dalam Rapat Dengar Pendapaat (RDP),kalangan anggota DPRD mengundang pihak terkait seperti,Asisten I sekda,Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Lurah Jingah.
Hearing RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara,Parmana Setiawan,ST.Dihadiri anggota Dewan dari masing-masing Komisi.
Hasrat,anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN)mempertanyakan izin IUP tambang milik Hj. Rubinah. Tidak itu saja ia juga menuding pemilik, menambang diluar IUP yang dimiliki.
“Jadi tidak hanya ijin dipertanyakan,aktivitas tambang diluar IUP juga dipertanyakan karena itu sudah melanggar aturan,sungai-sungai di sekitar mengalami pencemaran.Pemerintah harus menindak tegas terkait kesalahan yang dilanggar,”kata Hasrat.
Anggota dewan lainnya Henny Rosgiaty mengingatkan pemerintah, bahwa di areal tambang pernah dua kali terjadi kecelakaan mengakibatkan orang meninggal dunia. Malah kata dia,prosesnya sampai sekarang tidak terdengar lagi.
Sedang anggota Dewan lainnya,Haji Abri dan Netty Herawaty sama-sama mengakui jika permasalahan galian C di Kelurahan Jingah banyak dikeluhkan warga.
“Malah ada laporan dari warga ada rumah yang retak akibat aktivitas tambang.Kita juga pertanyakan sampai ijinnya bisa kelaur apakah ada rekomendasi dari Kabupaten,”kata Haji Abri dalam RDP yang berlangsung di ruang sidang DPRD.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Edi Nugroho mengatakan terkait laporan warga,pihaknya sudah turun ke lapangan mengambil uji sampel air sungai yang dipermasalahkan.
Sementara itu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Normawati menjelaskan, perizinan tambang galian C milik Hj Rubiah ada dan berakhir di tahun 2024.
Yang mengeluarkan ijin tambang adalah Dinas Penenaman Modal Provinsi Kalteng dengan nomor surat 570/99/DESDM-IUPOP/XI/DPMPTSP-2019 tertanggal 12 September 2019.
“Ibu Rubinah ini memiliki ijin tambang galian C di dua wilayah,di Kecamatan Teweh Tengah dan di Kelurahan Jingah. Ijin berakhir di tahun 2024,” ungkap Normawati.
Dalam kesimpulan RDP, pihak dewan merekomendasi dua point. Pertama dinas terkait mengevaluasi perizinan dan meminta pihak berwenang melakukan tindakan sesuai perundangan yang berlaku. Sayangnya RDP ini tidak mengundang pihak pemilik tambang Ibu Hj.Rubinah. Namun Media ini,sempat melakukan konfirmasi dengan pemilik tambang.
Legal tambang galian C Ibu Hj.Rubinah,H.Menang Jaya mengatakan,pihaknya terlalu berani menambang jika tidak memiliki ijin.Agar diketahui semua,dalam pengurusan ijin tidak lah mudah.Butuh biaya besar dan juga tenaga,belum lagi syarat harus mendapatkan ijin begitu panjang dan sulit.
“Kami dalam mendapatkan ijin tambang galian C banyak tahapannya,malah kalau saya dirinci ada 26 tahapan,dari rekomendasi kelurahan,kecamatan sampai yang terakhir sebelum kami membawa perijinan tersebut ke provinsi,kami mengantongi rekomendasi dari Bupati Barito Utara dengan nomor surat 361/TAMBEN-C/III/2016 TERTANGGAL 17 MARET 2016,terkait permohonan rekomendasi pencadangan wilayah IUP non Logam dan Batuan,” sebut Menang.
Selanjutnya,menjawab pertanyaan aktivitas tambang diluar area IUP, Menang menjelaskan, pihaknya bukan menambang,melainkan membuat kolam dan danau permintaan warga sekitar.
Ini surat permintaan warga memohon kami membuat danau dan kolam,untuk keperluan kemudahan warga mendapatkan air.Jadi jangan asal lapor, konfirmasi dulu ke kami agar tahu permasalahan,” jelasnya dan langsung menunjukkan surat permohonan yang ditandatangani 43 warga kepada beberapa awak media.
Terkait dikatakan ada kecelakaan orang meninggal di area tambang,dikatakan Menang, itu memang benar berapa waktu lalu ada anak meninggal,akan tetapi wilayah dan TKP nya bukan di areal tambang yang dipermasalahkan ini.
“Itu kecelakaannya di jalan milik Pemerintah Daerah. Benar tanah itu milik kami dahulunya,tetapi sudah kami hibahkan kepada Pemerintah Daerah sepanjang 800 meter. Begitu juga kalau ada tudingan,ada rumah warga yang retak akibat aktifitas tambang.lucu kedengarnya,Sebab lokasi tambang kami ke rumah-rumah warga jaraknya 300 an meter.Kami sebagai berusaha di daerah ini juga sudah menyalurkan CSR, baik urusan keagamaan dan juga terhadap warga sekitar,”imbuhnya.
Lalu bagaimana dengan tudingan bahwa sungai tercemar dampak aktifitas tambang,,? Menang menegaskan,kalau tercemar sudah dari dahulu.Kenapa,,? karena semua air comberan dan kotoran dari rumah warga mengalir ke sungai itu.
“Saya sih aneh juga, mereka pelapor sewaktu ada tim dari Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengecekan lapangan,kog mereka pelapor justru tidak hadir dalam rapat ini.Kenapa dan ada apa. Saya jadi bertanya siapa di belakang mereka,”tutup Menang.