CIMAHI – Pasanggiri atau Kompetisi tari jaipong akbar yang diikuti oleh Sanggar Tari Tradisional se Jawa Barat, bahkan diikuti oleh peserta dari DKI Jakarta, berbuntut pelaporan kepada pihak kepolisian. Pasalnya, kompetisi tari jaipong yang diikuti ratusan peserta lomba tersebit merasa dirugikan lantaran acara yang seharusnya digelar pada Sabtu (2/10/2021) batal dilaksanakan.
Awalnya, para peserta lomba sempat tergiur dengan hadiah fantastis senilai total Rp 50 juta, yang disponsori oleh perusahaan besar dan juga Bank terkemuka, membuat daya tarik peserta untuk mengikuti kompetisi lomba tari jaipong tersebut. Diperkirakan lebih dari 900 peserta dari puluhan sanggar tari yang ada di Jawa Barat antusias mengikuti gelaran tersebut.
Dari pendaftaran saja total jumlah pesertanya yang mencapai ratusan dengan jenis lomba jaipong kategori tunggal dan rampak itu masing-masing sanggar sudah mentransfer uang ke penyelenggaran acara untuk mengikuti lomba. Atas pembatalan ini kemudian para peserta melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Salah satu sanggar yang ikut melakukan pelaporan adalah Sanggar Tari Rengganis dibawah kepemimpinan Dewi Rengganis. Ia menuturkan kronologis kejadiannya.
“Dalam kasus ini awalnya saya secara pribadi agak ragu karena banyak kejanggalan yang saya simak, seperti contoh membayar biaya pendaftaran senilai 100 ribu untuk peserta penari tunggal dan mendapatkan trofy 2 kaki, gody bag, kaos dan makan, ini yang menjadi daya tariknya,” ungkap Dewi, Selasa (05/10/2021).
Ia melanjutkan, setiap pendaftar harus bayar tunai, padahal pada kegiatan kompetisi yang lain tidak seperti itu. Beberapa waktu kemudian ketua Panitia namanya Indra, bahkan katanya seorang dokter, mengadakan Technikal Meeting bertempat di rumah pinus jalan Pasantren, namun dibubarkan oleh pihak rumah pinusnya karena tidak sesuai dengan kesepakatan.
“Rencananya yang hadir cuma 40 orang yang mewakili 40 sanggar, tapi yang hadir banyak sekali, lalu tekhnikal meeting pindah di kantor panitia yang belokasi di Ruko Cihanjuang Square no.7 Jalan Cihanjuang,” imbuhnya.
Pada saat tekhnikal meeting, terjadi kekacauan karena ada beberapa peserta yang tidak masuk dalam data,masih kata Dewi, padahal mereka sudah mendapatkan nomor undiannya. Lalu sesudah selesai tekhnikal meeting, kami pulang ke rumah masing masing.
“Namun jam 19.00 WIB, kami mendapat kabar acara dibatalkan. Pihak panitia akan bertanggung jawab mengembalikan uang pendaftaran berikut uang kostum yang akan dishare digrup WA waktunya sampai hari rabu,” ungkapnya.
Meskipun kecewa dirinya tetap mau menerima asalkan uang pendaftaran 100 % berikut uang kostum dikembalikan. Namun sayang waktu dipertanyakan realisasi pembayarannya, ternyata uangnya sudah habis.
“Para peserta berasal dari Tasikmalaya, Sumedang, Garut, Kota Cimahi bahkan dari Jakarta berkumpul untuk meminta pertanggung-jawaban kepada pihak panitia, namun mendapatkan kenyataan pahit bahwa uangnya tidak ada alias sudah habis,” terang Dewi.
Uang pendaftaran yang terkumpul kabarnya sudah habis dipergunakan untuk sewa kantor, sewa Kosan untuk Tim panitia, bayar pegawai, juga untuk membeli ular serta untuk membeli peralatan dapur.
Atas kejadian itu, para peserta lomba yang terdiri dari beberapa sanggar sepakat melaporkan kasus penipuan lomba tari jaipong ini ke aparat penegak hukum agar diproses. Sebab, para peserta sudah mengalami banyak kerugian. Total kerugiannya kurang lebih sebesar Rp 90 juta itu belum termasuk akomodasi, sewa kostum penari, dan kerugian in materil seperti mental anak-anak penari dan waktu yang terbuang. Sementara Kepolisiam ketika dikonfirmasi terkait kasus ini belum bisa memberikan tanggapannya. Namun kasus ini sudah masuk ke dalam laporan aduan.
Dikesempatan terpisah, salah seorang Pegiat sosial Kota Cimahi, Ustad Didin Karyadi Ghalib mengaku prihatin dam angkat bicara untuk memberikan masukan kepada seluruh pihak untuk dilakukan evaluasi.
“Dengan adanya kejadian ini saya merasa prihatin selaku pegiat sosial karena banyak korban yang merasa tertipu, artinya kita perlu evaluasi ke depan bagi semua pihak, baik Pemerintah, warga masyarakat maupin para senimannya,” kata Ustadz Didin.
Dirinya berharap agar semua pihak tidak mudah tergiur dengan hadiah yang fantastis juga mengatasnamakan Pemkot, namun pada kenyataannya hanya sebuah penipuan semata. Idealnya, sebelum melaksanakan kegiatan kita berdialog dulu dengan semua pihak yang terkait agar tidak terjadi seperti yang terjadi kemarin.
“Saat ini masih dalam keadaan PPKM akibat pandemi, sangat tidak mungkin mengadakan kegiatan akbar seperti halnya pasanggiri ini. Disamping itu pemerintah masih melaksanakan vaksinasi bagi warga Kota Cimahi. Saya berharap pihak Penerintah memberikan warning dan ketegasan dengan memberikan informasi jika ternyata mendapati adanya kegiatan yang tidak atau belum mendapatkan ijin dari Dinas terkait,” tuturnya panjang.
Kejadian ini merupakan refleksi dari kejenuhan para seniman yang selama ini terkungkung karena adanya pandemi, maka ketika ada kegiatan berkesenian akbar secara otomatis langsung disambut oleh para seniman walaupun akhirnya hanya sebuah kompetisi fiktif.
Selanjutnya ia menyampaikan bahwa pihak pemerintah sudah seharusnya segera mengambil langkah jika kegiatan ini ternyata terjadi diluar kontrol dan koordinasi dengan pemerintah.
“Idealnya diambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kota Cimahi ini. Bahkan ada peserta dari Jakarta yang ikut ambil bagian dalam kompetisi jaipong ini juga ikut menjadi korban, sangat disayangkan.”Terang Penggiat sosial,Ustad Didin Karyadi Ghalib kepada wartawan melalui aplikasI WA.
Pihak Pemerintah Kota Cimahi dalam hal ini DisBudParPora yang diwakili Oleh KadisBud Parpora,Budi Raharja memberikan tanggapan melalui pesan singkat.
“Assalamuallaikum Wr.Wb
Saya Budi Raharja, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi, .menyikapi pemberitaan kegiatan giktif pelaksanaan Pasanggiri Jaipong yang saat ini sudah ditangani pihak Kepolisian. Dengan ini Kami menyatakan bahwa Pemerintah Kota Cimahi dalam hal inI DISBUDPARPORA Kota Cimahi tidak ada keterlibatan dalam kegiatan tersebut dan perlu diketahui bahwa yang bersangkutan belum memperoleh perijinan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cimahi, baik itu rekomendasi dari DKKC, DISBUDPARPORA Kota Cimahi maupun ijin penyelenggaraan kegiatan kepada Satgas Covid-19. Dalam hal ini BPBD Kota Cimahi.
Demikian kami sampaikan,atas perhatiannya diucapkan terimakasih.” Jelas BudI Raharja.
AES