MATARAM – NTB (02/09/2021) Penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kota Bima diduga bermasalah. Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sedang mengusut dugaan penyelewengan dana tersebut. ”Kita mendapatkan laporan dari masyarakat. Laporannya sudah mulai ditelaah,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Rabu (1/9).
Dalam laporan masyarakat, diduga terjadi mark up dan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes). Seluruh anggarannya menggunakan dana penanggulangan Covid-19. “Memang laporannya mengenai pemotongan insentif nakes dan mark up dalam penggunaan anggaran,” jelasnya.
Dalam pengusutannya, jaksa terlebih dahulu bakal mengumpulkan data (puldata) dan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket). Dedi menyampaikan dari penelusuran data, Pemkot Bima mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 28 miliar. Khusus untuk Dinas Kesehatan Kota Bima mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 8,4 miliar.
Dari laporan masyarakat itu, dugaan mark up harga terjadi pada pembelian obat dan perbekalan, pembelian peti hingga pemulasaran jenazah, dan disinfeksi area publik. Pengadaan tersebut dilakukan melalui tender atau e-katalog.
Sementara, terkait dugaan pemotongan insentif karena beberapa nakes menerima tidak sesuai jumlahnya. Seharusnya per nakes mendapat insentif Rp 4,6 juta tetapi yang diterima jauh di bawah standar.
Dedi mengatakan, setelah pulbaket dan puldata selesai, jaksa bakal turun ke lapangan untuk memastikan adanya penyelewengan dana Covid-19. ”Jika ada penggunaan dana yang tidak sesuai, kasus ini bakal dilanjutkan ke penyelidikan,” katanya.
Kejaksaan Agung telah memerintahkan untuk mengawasi penggunaan dana Covid-19 di daerah. Jika ada pelanggaran harus ditindak tegas. ”Kasus seperti ini menjadi atensi jika memang ada perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara,” tandasnya. (DHW/robhin)



" title="Secara Virtual Pemda Barut,Ikuti Musrenbang RPJMD Kalteng Tahun 2021-2026